Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.G/2024/PN Blb | ANDRIS GUNAWAN | 1.CEPY EDY SYAEPUDIN 2.IFA NURHAYATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2024/PN Blb | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PR I M A I R :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan cidera janji (Wanprestasi) ;
3. Menyatakan Surat Perjanjian tanggal 20 Juni 2023 terkait dengan Sewa Kendaraaan roda 4 Merk Toyota Avansa Tahun 2017 warna putih An. YUSEP, Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dinyatakan sah demi hukum ;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian dengan cara tanggung renteng kepada PENGGUGAT yaitu :
Keseluruhan total kerugian Materiil dan IImateriil yang dialami PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas unit Kendaraan Roda 4 merk Toyota Avansa tahun 2017 warna putih, D1203 AFR, No.Rangka MHKM5EA2JHK034180, No. Mesin : INRF312159, An. YUSEP dan satu jaminan sertipikat RUKO (rumah toko) milik TERGUGAT I yang beralamat di Jl. ……………………. untuk didaftarkan sesuai pasal 227(3) HIR Jo.198,199HIR, dan dapat di eksekusi (executorial beslag) sesuai pasal 197 HIR atau lelang jaminan ; Bersambung…………… 6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan segera mematuhi isi putusan didalam perkara ini ;
7. Memerintahkan PENGGUGAT untuk mengambil alih kembali unit Kendaraan Roda 4 merk Toyota Avansa tahun 2017 warna putih, D1203 AFR, No.Rangka MHKM5EA2JHK034180, No. Mesin : INRF312159, An. YUSEP dan satu jaminan RUKO (rumah toko) milik TERGUGAT I yang beralamat di Jl. …………………………… ;
8. Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual ataupun melakukan lelang peralihan hak terhadap Objek Jaminan satu jaminan sertipikat RUKO (rumah toko) milik TERGUGAT I yang beralamat di Jl. …………………….
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II supaya membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 500.000,- per/hari, setiap kali TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uit voerbaar bij voerrad), meskipun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |