Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2024/PN Blb RIDHALILLAH, SH 2.SHENDY ALDIANSYAH Bin ANTON HARDIANA
3.RAHMAN FAUJI Bin PALALUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 307/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1212/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHALILLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHENDY ALDIANSYAH Bin ANTON HARDIANA[Penahanan]
2RAHMAN FAUJI Bin PALALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I SHENDY ALDIANSYAH BIN ANTON HARDIANA bersama-sama dengan RAHMAN FAUJI BIN PALALUDIN sekira pada pukul 01.30 WIB pada hari Senin tanggal 01 Bulan Januari Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kp. Planet Rt.01 Rw.11 Desa Cipelah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I SHENDY ADIANSYAH BIN ANTON HARDIANA bersama-sama dengan terdakwa II RAHMAN FAUZI BIN PALALUDIN pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023, terdakwa I SHENDY berniat akan mengantar terdakwa II RAHMAN pulang ke Cianjur menggunakan kendaraan umum, akan tetapi didaerah Rancabali Kabupaten Bandung kendaraan umum tersebut berhenti, kemudian terdakwa I SHENDY bersama dengan terdakwa II RAHMAN melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sampai ke daerah Kp. Sukaati Desa Cipelah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, lalu terdakwa I SHENDY bersama dengan terdakwa II RAHMAN sekira pukul 19.30 WIB berhenti di sebuah warung milik mertua saksi korban RIYAN LESMANA tepatnya di Kp. PLANET RT.01 RW.11 Desa Cipelah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, kemudian pemilik warung bertanya kepada terdakwa I SHENDY dan terdakwa II RAHMAN akan pergi kemana, kemudian terdakwa I SHENDY menjawab akan pergi ke daerah Cianjur,dikarenakan sudah terlalu malam, pemilik warung tersebut menawarkan untuk beristirahat dulu diwarungnya, lalu terdakwa I SHENDY bersama dengan terdakwa II RAHMAN beristirahat  dan pemilik warung tersebut meminjamkan selimut serta memberi terdakwa I SHENDY bersama dengan terdakwa II RAHMAN makan, kemudian setelah pemilik warung tertidur lalu terdakwa I SHENDY bersama dengan terdakwa II RAHMAN istirahat, kemudian sekira pukul 01.30 WIB tepatnya pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024, terdakwa I SHENDY terbangun dan melihat situasi warung sudah dalam keadaan sepi kemudian terdakwa I SHENDY membangunkan terdakwa II RAHMAN untuk mengajak dan melihat-lihat keadaan sekitar warung dan melihat ada seseorang sedang memancing, dan pada saat terdakwa I SHENDY bersama dengan terdakwa II RAHMAN berjalan kearah kolam pemancingan terdakwa I SHENDY melihat di teras dekat warung ada motor sedang terparkir lalu terdakwa I SHENDY memberitahukan kepada terdakwa II RAHMAN, itu ada motor kita ambil, lalu terdakwa II RAHMAN pergi kedekat kolam pemancingan untuk mengawasi sedangkan terdakwa I SHENDY menghampiri motor tersebut untuk memastikan motor tidak dalam keadaan terkunci stang, setelah mendekat kemotor dan mengecek stang motor lalu terdakwa I SHENDY menggerakan setang motor ternyata motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang, kemudian terdakwa I SHENDY langsung mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya lalu terdakwa II RAHMAN setelah melihat motor oleh terdakwa I SHENDY sudah diambil, terdakwa II RAHMAN langsung mengikuti terdakwa I SHENDY dan membatu mendorongnya sampai kejalan raya, karena kondisi jalan menurun jadi terdakwa I SHENDY bersama dengan terdakwa II RAHMAN menaiki motor tersebut setelah menjauh dari tempat kejadian perkara kurang lebih 1 km, terdakwa I SHENDY bersama terdakwa II RAHMAN, berhenti berusaha menyalakan motor tersebut dengan cara merusak kabel-kabel motor tersebut sampai berhasil di nyalakan, setelah berhasil motor tersebut dinyalakan, kemudian terdakwa I SHENDY bersama terdakwa II RAHMAN langsung kabur dengan mengendarai motor tersebut menuju arah pulang kerumah, setiba dirumah terdakwa II RAHMAN bersama terdakwa I SHENDY langsung menaruh motor tersebut dirumah terdakwa II RAHMAN menyimpan motor tersebut dirumah terdakwa I SHENDY, dan setelah berjarak 2 hari motor tersebut berniat untuk dijual dengan cara diposting dimedia akun sosial Facebook milik terdakwa I SHENDY, dan setelah berhasil diposting di media akun sosial facebook beberapa hari kemudian ada 1 akun Facebook yang terdakwa I SHENDY tidak kenal yang chating ke inbok akun media sosial face book terdakwa I SHENDY dan berminat untuk membeli motor tersebut, dan setelah melakukan chating dimedia sosial facebook pembeli siap untuk membeli motor tersebut dengan COD kemudian pembeli tersebut diarahkan untuk datang ke rumah terdakwa I SHENDY, dan orang yang akan membeli motor tersebut tiba dirumah sekitar jam 23.00 wib, datang dengan 2 orang temannya, langsung mengobrol dan melihat-lihat kondisi motor tersebut, setelah 10 menit kemudian datang pihak kepolisian yang tidak memakai pakaian seragam polisi datang kerumah dan langsung mengahampiri terdakwa I SHENDY serta menjelaskan bahwa pembeli yang akan membeli motor tersebut adalah pemilik dari motor tersebut yang telah diambil oleh terdakwa I SHENDY bersama dengan terdakwa II RAHMAN pada hari Senin tanggal 01 Januari 2023, dan terdakwa I SHENDY bersama terdakwa II RAHMAN langsung mengakui bahwa benar terdakwa I SHENDY bersama terdakwa II RAHMAN, yang telah mencuri 1 (satu) unit kendaraan motor merk/type SUZUKI FU, No.Pol: D-6144-ZBI, No.Ka: MH8BTG41ESDJ215721, No.Sin: G247ID213429, warna putih abu-abu, tahun 2013, milik saksi korban RYAN LESMANA BIN ODIK SODIKIN tersebut, dan terdakwa I SHENDY bersama terdakwa II RAHMAN beserta 1 (satu) unit kendaraan motor merk/type SUZUKI FU, No.Pol D-6144-ZBI, No.Ka: MH8BTG41ESDJ215721, No.Sin: G2471D213429, warna putih abu-abu, tahun 2013, diamankan dan dibawa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah mengambil berupa 1 (satu) unit kendaraan motor merk/type SUZUKI FU, No.Pol: D-6144-ZBI, No.Ka: MH8BTG41ESDJ215721, No.Sin: G247ID213429, warna putih abu-abu, tahun 2013, milik saksi korban RYAN LESMANA BIN ODIK SODIKIN tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik yang sah yaiu saksi korban RIYAN LESMANA BIN ODIK SODIKIN
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban RIYAN LESMANA BIN ODIK SODIKIN mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya