Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2024/PN Blb OKI SADARINA, SH MOCH RIZAL FADILAH Alias JALE Bin DADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1301/M.2.19/Ena.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKI SADARINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH RIZAL FADILAH Alias JALE Bin DADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MOCH RIZAL FADILAH Alias JALE Bin DADANG, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Singajaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sebelumnya akun Instagram yang bernama rocketnotless_ meminta nomor whatsapp terdakwa pada sekitar bulan Desember 2023 kemudian mengajak terdakwa untuk bekerjasama dan berbagi keuntungan untuk menjual Narkotika jenis tembakau sintetis  dengan tugas terdakwa yaitu mengambil Narkotika jenis tembakau sintetis , setelah itu merubahnya menjadi paket yang lebih kecil dan menempel atau menyimpannya kembali di tempat yang telah diarahkan oleh akun Instagram yang bernama rocketnotless_ tersebut, setelah itu terdakwa mengirimkan foto maupun maps lokasi kepada Sdr. Kidiloxs (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang merupakan pemilik dari akun Instagram yang bernama rocketnotless_ tersebut, namun untuk dijual atau diberikan kepada siapa Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa tidak mengetahuinya.

Bahwa terdakwa sudah 14 (empat belas) kali menerima titipan Narkotika jenis tembakau sintetis dari Sdr. Kidiloxs (DPO) yang merupakan pemilik dari akun Instagram yang bernama rocketnotless_ tersebut hingga yang terakhir kalinya pada saat terdakwa sedang makan di rumah yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa mendapatkan pesan melalui aplikasi whatsapp dari Sdr. Kidiloxs (DPO) selaku pemilik dari akun Instagram rocketnotless_ yang ketika itu memberitahukan kepada terdakwa bahwasannya akan turun Map barang (Narkotika jenis tembakau sintetis) sebanyak 25 R dan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mau mengambilnya atau tidak, dan ketika itu terdakwa menyanggupinya dan meminta waktu untuk beristirahat sebentar kepada Sdr. Kidiloxs (DPO), kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa pun mendapatkan map atau lokasi dimana terdakwa harus mengambil tempelan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut disimpan yang berlokasi di Jalan Singajaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, setelahnya terdakwa pun langsung berangkat ke lokasi tersebut, dan sekira pukul 13.30 Wib setelah sampai di tempat tersebut kemudian terdakwa diberitahu bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut disimpan didalam 1 (satu) bungkus bekas Rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip warna bening berisi daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis  dibawah rerumputan di Pinggir Jalan Singajaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, setelah terdakwa mencari dan menemukan barang tersebut dan kemudian langsung terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cilebak Rt.005 Rw.003 Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.

Bahwa setelahnya terdakwa mendapatkan atau menerima titipan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kemudian terdakwa mendapat perintah dari Sdr. Kidiloxs (DPO) selaku pemilik akun Instagram rocketnotless_ yang menyuruh terdakwa untuk merecah atau membagi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi 11 (sebelas) paket Narkotika jenis tembakau sintetis, setelah itu 2 (dua) paket berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berhasil terdakwa tempel atau terdakwa simpan didaerah Jalan Cilisung Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung dan Jalan Sukaluyu Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung dan rencananya 1 (satu) paket lagi akan terdakwa tempel atau terdakwa simpan di Pinggir Jalan Kopo Permai Desa Margahayu Tengah Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, namun belum sempat terdakwa simpan ketika itu terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh saksi ANDJAR PRIATNA ADINATA, Saksi ANDY EKO SUPRIYANTO, S.H., saksi ANDRI NUR SYAMSI beserta Tim Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polresta Bandung sehingga pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis, dan 1 (satu) bungkus plastic warna hitam dilakban warna bening yang didalamnya berisi plastic klip warna bening berisi daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis dan barang bukti tersebut terdakwa simpan didalam tas selendang warna hitam yang sedang terdakwa bawa, setelah itu juga dilakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kp. Cilebak Rt.005 Rw.003 Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung yaitu sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip warna bening berisi daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) pack plastic klip warna bening, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver yang semuanya dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas warna hitam yangmana semua barang tersebut terdakwa simpan dibawah lemari TV didalam rumah, sehingga jumlah total barang bukti Narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari terdakwa yaitu berjumlah 9 (sembilan) paket Narkotika jenis tembakau sintetis, selain itu juga disita 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Rosegold beserta kartu simcard Smartfren dengan nomor 0881023625261 didalamnya yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dalam hal menerima titipan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan kemudian semua barang bukti tersebut disita dari tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mau menjadi perantara jual beli Narkotika dengan cara menerima titipan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari Sdr. Kidiloxs (DPO) yang merupakan pemilik dari akun Instagram yang bernama rocketnotless_ yaitu terdakwa bisa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selain itu juga terdakwa bisa mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut secara gratis atau cuma-cuma.

Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat / pihak yang berwenang untuk itu.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Nomor : PL150FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 26 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MOCH RIZAL FADILAH Alias JALE Bin DADANG berupa :

A :   1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel A : 0,3338 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 0,0257 Gram)

B :   1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel B : 0,3357 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 0,0806 Gram)

C :   1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel C : 0,3905 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 0,0413 Gram)

D : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel D : 3,6304 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 1,4034 Gram)

E :   1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel E : 3,7184 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 2,0467 Gram)

F :   1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel F : 3,8304 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 1,6866 Gram)

G : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel G : 3,7620 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 1,7304 Gram)

H : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel H : 1,0035 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 0,1617 Gram)

1 (satu) bungkus isolasi bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :

I :    bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel I : 0,9073 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 0,1496 Gram)

Kesimpulan :

Bahwa Bahan/daun (Kode Sampel A1, B1, C1, D1, E1, F1, G1, H1, I1) tersebut, dengan hasil:

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa MOCH RIZAL FADILAH Alias JALE Bin DADANG, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Kopo Permai Desa Margahayu Tengah Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Kopo Permai Desa Margahayu Tengah Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung diduga sering adanya Penyalahgunaan Narkotika didaerah tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan disekitar daerah tersebut sehingga pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib di Pinggir Jalan Kopo Permai Desa Margahayu Tengah Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, saksi ANDJAR PRIATNA ADINATA, saksi ANDY EKO SUPRIYANTO, S.H, dan saksi ANDRI NUR SYAMSI beserta Tim mencuriga seseorang dengan ciri-ciri dimiliki terdakwa sehingga langsung mengamankan dan melakukan interogasi terhadap orang tersebut yang mengaku bernama MOCH RIZAL FADILAH Alias JALE Bin DADANG, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis, dan 1 (satu) bungkus plastic warna hitam dilakban warna bening yang didalamnya berisi plastic klip warna bening berisi daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis dan barang bukti tersebut terdakwa simpan didalam tas selendang warna hitam yang sedang terdakwa bawa, setelah itu juga dilakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kp. Cilebak Rt.005 Rw.003 Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung yaitu sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip warna bening berisi daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) pack plastic klip warna bening, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver yang semuanya dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas warna hitam yangmana semua barang tersebut terdakwa simpan dibawah lemari TV didalam rumah, sehingga jumlah total barang bukti Narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari terdakwa yaitu berjumlah 9 (sembilan) paket Narkotika jenis tembakau sintetis, selain itu juga disita 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Rosegold beserta kartu simcard Smartfren dengan nomor 0881023625261 didalamnya yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dalam hal menerima titipan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan kemudian semua barang bukti tersebut disita dari tangan terdakwa. Bahwa barang bukti Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa dapatkan sebelumnya dari Sdr. Kidiloxs (DPO) yang merupakan pemilik dari akun Instagram yang bernama rocketnotless_ pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Pinggir Jalan Singajaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang belum terekstraksi tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat / pihak yang berwenang untuk itu.              

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Nomor : PL150FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 26 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MOCH RIZAL FADILAH Alias JALE Bin DADANG berupa :

A :   1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel A : 0,3338 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 0,0257 Gram)

B :   1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel B : 0,3357 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 0,0806 Gram)

C :   1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel C : 0,3905 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 0,0413 Gram)

D : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel D : 3,6304 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 1,4034 Gram)

E :   1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel E : 3,7184 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 2,0467 Gram)

F :   1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel F : 3,8304 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 1,6866 Gram)

G : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel G : 3,7620 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 1,7304 Gram)

H : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel H : 1,0035 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 0,1617 Gram)

1 (satu) bungkus isolasi bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :

I :    bahan/daun, dengan berat Netto awal Sampel I : 0,9073 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 0,1496 Gram)

Kesimpulan :

Bahwa Bahan/daun (Kode Sampel A1, B1, C1, D1, E1, F1, G1, H1, I1) tersebut, dengan hasil:

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya