Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2024/PN Blb SENDRICO ANINDITO BANGKIT, S.H., M.H. ALEX CHANDRA NADEAK Putra dari JHONSON NADEAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1285/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRICO ANINDITO BANGKIT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX CHANDRA NADEAK Putra dari JHONSON NADEAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –129/Enz.2/CMH/03/ 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

ALEX CHANDRA NADEAK Putra dari JHONSON NADEAK

Tempat lahir

:

Pematangsiantar

Umur / Tanggal Lahir

:

30 tahun / 01 Juni 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kost Gg. Abdurahman No.32 Rt.11 Rw.08 Kel. Cipedes Kec. Sukajadi Kota Bandung, dan Jl. Babakan Cianjur No.64 Rt.011 Rw.002 Kel. Sukaraja Kec. Cicendo Kota Bandung.

Agama

:

Kristen Katholik

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA/Sederajat (Tamat)

Identitas lain

:

-

  1. Foto Berwarna

:

-

  1. Nomor KTP

:

1272060106930001

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

09 Februari 2024 s/d  11 Februari 2024.

2.

Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal

:

11 Februari 2024 s/d 01 Maret 2024.

 

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

02 Maret 2024 s/d 10 April 2024.

3.

Penuntut Umum sejak tanggal

:

21 Maret 2024 s/d 09 April 2024.

4.

Perpanjangan PN Ke-I

:

10 April 2024 s/d 09 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK Putra dari JHONSON NADEAK pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2024 bertempat di depan sekolah Ibnu Sina Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung, sehingga Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang mengadilinya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Terdakwa telah tanpa Hak dan Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Tanaman (ganja), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari laporan / informasi dari  bea dan cukai  pada hari Rabu Tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib bahwa ada pengeriman berupa  paket diduga berisi narkotika, Kemudian saksi  diko bersama saksi dik dik selanjutnya  melakukan control delivery selama dua hari  kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib, di depan sekolah Ibnu Sina Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung tidak lama setelah terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK menerima kirim paket barang dari Lion Parcel kemudian terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK diamankan oleh saksi dan rekan rekan saksi pada saat dilakukan penggeledahan didapat / ditemukan barang bukti   berupa :
  • 1 (satu) Bungkus lakban Warna Coklat didalamnya berisi Plastik warna Merah terdapat resi Pengiriman Lion Parcel Bertuliskan An. UJANG Yang beralamat di depan sekolah Ibnu Sina Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung, didalamnya berisi 1 (satu) Bungkus Plastik Warna Merah didalamnya Berisi Bahan / Daun (diduga mengandung narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja) dan 2 (dua) buah Celana Panjang Warna Biru dan Hitam.
  • 1 (satu) buah Handpone merk OPPO warna Biru berikut simcard indosat Im3.
  • Barang bukti tersebut ditemukan di penguasaan terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK.
  • Selanjutnya terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK. berikut barang bukti yang didapat / ditemukan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi guna proses lebih lanjut.
  • bahwa terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut membeli Online Dari akun Instagram @GENES-JEO Milik seseorang yang bernama JOER (belum Tertangkap), dimana terdakwa membeli seharga Rp.600.000,-rupiah Yaitu Pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib, di depan sekolah Ibnu Sina Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung, dimana Narkotika Jenis Ganja Tersebut setelah dibeli dikirim Melalui jasa Pengiriman Paket Lion Parcel Ke Alamat Kost lama terdakwa Yang beralamat Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung dengan Menggunakan Nama Samaran An. UJANG, dan terdakwa menerima Paketan Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja Tersebut Yaitu di depan sekolah Ibnu Sina Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung.
  • bahwa terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK pertama Kali membeli Narkotika jenis Ganja tersebut untuk terdakwa sendiri dari akun Instagram Online Dari akun Instagram @GENES-JEO Milik seseorang yang bernama JOER (belum Tertangkap), dan terakhir terdakwa membeli  Narkotika jenis ganja dengan Harga Rp. 600.000,- rupiah, dimana terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja Tersebut yaitu Pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib, di depan sekolah Ibnu Sina Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung, Dan terdakwa mendapatkan sebanyak 1 (satu) Bungkus lakban Warna Coklat didalamnya berisi Plastik warna Merah terdapat resi Pengiriman Lion Parcel Bertuliskan An. UJANG Yang beralamat di depan sekolah Ibnu Sina Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung, didalamnya berisi 1 (satu) Bungkus Plastik Warna Merah didalamnya Berisi Bahan / Daun (diduga mengandung narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja) dan 2 (dua) buah Celana Panjang Warna Biru dan Hitam.
  • bahwa terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK Selain mendapatkan Narkotika jenis Ganja dari Dari akun Instagram @GENES-JEO, terdakwa pernah mendapatkan Narkotika jenis ganja Dengan membeli Secara langsung dari Seseorang yang bernama DIRGA (belum Tertangkap), dan terdakwa membeli Sebanyak 2 (dua) linting Kertas Berisi Bahan/daun diduga Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 50.000,- Sekitar 5 (lima) bulan Yang Lalu Tepatnya Bulan Oktober 2023 namun hari dan tanggalnya ALEX CHANDRA NADEAK lupa.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Bogor  dengan No. : PL 114 FB/ II / 2024 /  Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 19 Febrauri 2024 perihal Hasil Pengujian Laboratorium, bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Bungkus Plastik Warna Merah didalamnya Berisi Bahan / Daun (diduga mengandung narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja)
  • Berat Netto keseluruhan sebelum diuji Lab:  52.9000 gram.

Kesimpulan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratiris disimpulkan bahwa barang bukti : Bahan / daun  tersebut diatas adalah benar benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar Golongnan I No urut 8 dan 9 diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
  • Berat Netto keseluruhan setelah diuji Lab :  52,6000 gram
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis Ganja adalah untuk diedarkan kepada pemesan.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntuangan berupa Narkotika golongan I jenis Ganja gratis dan uang dari hasil transaksi jual beli.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa oleh pihak kepolisian yang diakui kepemiliknya adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki keahlian khusus dalam memproduksi atau mengedarkan dalam mengedarkan golongan I jenis Ganja.
  • Bahwa perbuatan terdakwa didalam memproduksi atau mengedarkan dalam mengedarkan golongan I jenis Ganja tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------.

A T A U

KEDUA :

----------- Bahwa ia terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK Putra dari JHONSON NADEAK pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2024 bertempat di depan sekolah Ibnu Sina Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung, sehingga Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang mengadilinya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Tanaman (Ganja) dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari laporan / informasi dari  bea dan cukai  pada hari Rabu Tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib bahwa ada pengeriman berupa  paket diduga berisi narkotika, Kemudian saksi  diko bersama saksi dik dik selanjutnya  melakukan control delivery selama dua hari  kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib, di depan sekolah Ibnu Sina Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung tidak lama setelah terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK menerima kirim paket barang dari Lion Parcel kemudian terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK diamankan oleh saksi dan rekan rekan saksi pada saat dilakukan penggeledahan didapat / ditemukan barang bukti   berupa :
  • 1 (satu) Bungkus lakban Warna Coklat didalamnya berisi Plastik warna Merah terdapat resi Pengiriman Lion Parcel Bertuliskan An. UJANG Yang beralamat di depan sekolah Ibnu Sina Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung, didalamnya berisi 1 (satu) Bungkus Plastik Warna Merah didalamnya Berisi Bahan / Daun (diduga mengandung narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja) dan 2 (dua) buah Celana Panjang Warna Biru dan Hitam.
  • 1 (satu) buah Handpone merk OPPO warna Biru berikut simcard indosat Im3.
  • Barang bukti tersebut ditemukan di penguasaan terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK.
  • Selanjutnya terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK. berikut barang bukti yang didapat / ditemukan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi guna proses lebih lanjut.
  • bahwa terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut membeli Online Dari akun Instagram @GENES-JEO Milik seseorang yang bernama JOER (belum Tertangkap), dimana terdakwa membeli seharga Rp.600.000,-rupiah Yaitu Pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib, di depan sekolah Ibnu Sina Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung, dimana Narkotika Jenis Ganja Tersebut setelah dibeli dikirim Melalui jasa Pengiriman Paket Lion Parcel Ke Alamat Kost lama terdakwa Yang beralamat Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung dengan Menggunakan Nama Samaran An. UJANG, dan terdakwa menerima Paketan Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja Tersebut Yaitu di depan sekolah Ibnu Sina Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung.
  • bahwa terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK pertama Kali membeli Narkotika jenis Ganja tersebut untuk terdakwa sendiri dari akun Instagram Online Dari akun Instagram @GENES-JEO Milik seseorang yang bernama JOER (belum Tertangkap), dan terakhir terdakwa membeli  Narkotika jenis ganja dengan Harga Rp. 600.000,- rupiah, dimana terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja Tersebut yaitu Pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib, di depan sekolah Ibnu Sina Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung, Dan terdakwa mendapatkan sebanyak 1 (satu) Bungkus lakban Warna Coklat didalamnya berisi Plastik warna Merah terdapat resi Pengiriman Lion Parcel Bertuliskan An. UJANG Yang beralamat di depan sekolah Ibnu Sina Jl. Lembur Tegal Rt.04 Rw.04 Desa. Pemekaran Kec. Soreang Kab. Bandung, didalamnya berisi 1 (satu) Bungkus Plastik Warna Merah didalamnya Berisi Bahan / Daun (diduga mengandung narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja) dan 2 (dua) buah Celana Panjang Warna Biru dan Hitam.
  • bahwa terdakwa ALEX CHANDRA NADEAK Selain mendapatkan Narkotika jenis Ganja dari Dari akun Instagram @GENES-JEO, terdakwa pernah mendapatkan Narkotika jenis ganja Dengan membeli Secara langsung dari Seseorang yang bernama DIRGA (belum Tertangkap), dan terdakwa membeli Sebanyak 2 (dua) linting Kertas Berisi Bahan/daun diduga Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 50.000,- Sekitar 5 (lima) bulan Yang Lalu Tepatnya Bulan Oktober 2023 namun hari dan tanggalnya ALEX CHANDRA NADEAK lupa.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Bogor  dengan No. : PL 114 FB/ II / 2024 /  Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 19 Febrauri 2024 perihal Hasil Pengujian Laboratorium, bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Bungkus Plastik Warna Merah didalamnya Berisi Bahan / Daun (diduga mengandung narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja)
  • Berat Netto keseluruhan sebelum diuji Lab:  52.9000 gram.

Kesimpulan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratiris disimpulkan bahwa barang bukti : Bahan / daun  tersebut diatas adalah benar benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar Golongnan I No urut 8 dan 9 diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
  • Berat Netto keseluruhan setelah diuji Lab :  52,6000 gram
  • Bahwa perbuatan terdakwa didalam  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyedikan Narkotika Golongan I jenis ganja tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa oleh pihak kepolisian yang diakui kepemiliknya adalah milik terdakwa.

 

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------.

 

 

Cimahi,  23 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

SENDRICO ANINDITO BANGKIT, SH., MH.

JAKSA MUDA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya