Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.B/2024/PN Blb APRIANTA BUDI PERANGINANGIN, SH., MH. DIDAN HARYANTO Als ENDAH Bin DEDI HARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 369/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-281C/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1APRIANTA BUDI PERANGINANGIN, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDAN HARYANTO Als ENDAH Bin DEDI HARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa terdakwa DIDAN HARYANTO als ENDAH bin DEDI HARYANTO  baik bertindak sendiri sendiri maupun Bersama sama dengan anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI dan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA (dalam Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Terusan Soreang Katapang Gg. H. Karim RT. 001 RW. 002 Desa Katapang Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung atau setidak- tidaknya di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara: ---------------------------------------------

-------- Bermula ketika terdakwa DIDAN HARYANTO als ENDAH bin DEDI HARYANTO  Bersama sama dengan anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI dan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA berangkat dari JL Pa Oyon Gg. Satibi Rt. 003 Rw. 004 Kel. Jamika Kec. Bojongloa Kaler menuju ke rumah nenek terdakwa di daerah cingcin dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru Toska No. Polisi : D-2340-WO berboncengan bertiga, dipertengahan jalan terdakwa mengajak anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI dan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA untuk melakukan penjambretan Handphone dengan mengatakan “Hayu, urang ngajambret HP” dan dijawab oleh anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI dan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA dengan mengatakan “Nya sok” kemudian terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru Toska No. Polisi : D-2340-WO tersebut berboncengan dengan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA yang berada ditengah dan anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI duduk dipaling belakang selanjutnya Ketika berada Jalan Terusan Soreang Katapang Gg. H. Karim RT. 001 RW. 002 Desa Katapang Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung terdakwa melihat korban DINAR YANTI YANI SURYANI Binti CUCU sedang berdiri sambil memegang handhpone dipinggir jalan didepan muka gang yaitu jalan umum yang sering dilalui kendaraan umum, melihat hal tersebut terdakwa mengatakan kepada anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI dan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA itu aya ibu-ibu nyekel handphone I, cokot I” lalu setelah anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI dan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA mengetahui dan mengiyakan, terdakwa mengendarai sepeda motornya menghampiri korban kemudian setelah dekat anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA yang duduk dipaling belakang tanpa sepengetahuan dan ijin korban mengambil atau menarik dengan paksa 1 (satu) unit Handphone merk Itel 23 warna hitam metalik dengan casing warna merah marun milik korban DINAR YANTI YANI SURYANI Binti CUCU yang sedang dipegang korban, korban yang terkaget atas perbuatan tersebut berusaha mempertahankannya tetapi tenaga korban yang kalah kuat dengan tenaga anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA sehingga handphone korban tersebut berpindah dari tangan koban, lalu setelah anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA berhasil memegang handphone korban terdakwa langsung mengendarai sepeda motor kearah gang yang ternyata gang buntu yang mana rencananya Handphone korban tersebut akan terdakwa jual dan hasil akan dibagi tiga tetapi korban berteriak “maling-maling” sehingga warga yang mendengar hal tersebut berhasil mengamankan terdakwa Bersama sama anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI dan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA yang berada didalam gang buntu, yang selanjutnya dibawa kepihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa korban menderita kerugian kurang lebih Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau sekitr jumlah tersebut.  ------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 365 ayat (1)(2) ke-1 dan Ke-2 KUHPidana ----------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

-------- Bahwa terdakwa DIDAN HARYANTO als ENDAH bin DEDI HARYANTO  baik bertindak sendiri sendiri maupun Bersama sama dengan anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI dan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA (dalam Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Terusan Soreang Katapang Gg. H. Karim RT. 001 RW. 002 Desa Katapang Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung atau setidak- tidaknya di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara: ------------------------------------------------

-------- Bermula ketika terdakwa DIDAN HARYANTO als ENDAH bin DEDI HARYANTO  Bersama sama dengan anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI dan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA berangkat dari JL Pa Oyon Gg. Satibi Rt. 003 Rw. 004 Kel. Jamika Kec. Bojongloa Kaler menuju ke rumah nenek terdakwa di daerah cingcin dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru Toska No. Polisi : D-2340-WO berboncengan bertiga, dipertengahan jalan terdakwa mengajak anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI dan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA untuk melakukan penjambretan Handphone dengan mengatakan “Hayu, urang ngajambret HP” dan dijawab oleh anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI dan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA dengan mengatakan “Nya sok” kemudian terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru Toska No. Polisi : D-2340-WO tersebut berboncengan dengan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA yang berada ditengah dan anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI duduk dipaling belakang kemudian Ketika berada Jalan Terusan Soreang Katapang Gg. H. Karim RT. 001 RW. 002 Desa Katapang Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung terdakwa melihat korban DINAR YANTI YANI SURYANI Binti CUCU sedang berdiri sambil memang handpdone dipinggir jalan didepan muka gang, melihat hal tersebut terdakwa mengatakan kepada anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI dan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA itu aya ibu-ibu nyekel handphone I, cokot I” lalu setelah anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI dan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA mengetahui dan mengiyakan, terdakwa mengendarai sepeda motornya menghampiri korban kemudian setelah dekat anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA yang duduk dipaling belakang tanpa sepengetahuan dan ijin korban mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Itel 23 warnah hitam metalik dengan casing warna merah marun milik korban DINAR YANTI YANI SURYANI Binti CUCU yang sedang dipegang korban, sehingga handphone korban tersebut berpindah dari tangan koban, lalu setelah anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA berhasil memegang handphone korban terdakwa langsung mengendarai sepeda motor kearah gang yang ternyata gang buntu yang mana rencananya Handphone korban tersebut akan terdakwa jual dan hasil akan dibagi tiga tetapi korban berteriak “maling-maling” sehingga warga yang mendengar hal tersebut berhasil mengamankan terdakwa bersama sama dengan anak MUHAMAD FAHRI ALFAJAR bin YUDI WAHYUDI dan anak MIKO PRATAMA bin DIDIN KOSWARA yang berada didalam gang buntu, yang selanjutnya dibawa kepihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa korban menderita kerugian kurang lebih Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau sekitr jumlah tersebut.  ------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPIdana. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya