Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang ditulis dan dibaca Khairunnisa Az- Zahra menjadi tertulis dan dibaca Azzahra Edlia Khairunnisa;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan dan perubahan nama anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung untuk dicatat dalam buku registernya dan membuat catatan pinggir atas perubahan nama anak Pemohon dalam Akta Kelahirannya;
- Memberi ijin kepada pejabat-pejabat dan intansi-intansi pemerintah (Kepolisian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dll) untuk mengganti nama anak Pemohon dalam surat-surat/dokumen-dokumen lainnya milik anak Pemohon, selanjutnya diganti dengan nama yang ditulis dan dibaca menjadi Azzahra Edlia Khairunnisa;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon ;
|