INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
181/Pdt.Plw/2023/PN Blb | 1.DEDEH KURNIASIH 2.TUTI KUSMAYATI 3.AEP SUDIRMAN |
3.YAP TEK YONG 4.ADE 5.SRI ROCHAETI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jul. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 181/Pdt.Plw/2023/PN Blb | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Jul. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) PARA PELAWAN seluruhnya;
2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang baik dan benar;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh PARA PELAWAN sebagai Pihak Ketiga di Pengadilan Negeri Bale Bandung adalah beralasan dan berdasar hukum;
4. Menyatakan PARA PELAWAN adalah ahli waris yang benar dan pemilik dari objek perkara atas objek eksekusi dalam perkara Nomor: 35/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb jo. Nomor 106/Pdt.G/2016/PN.Blb jo. Nomor: 247/Pdt/2017/PT.Bdg sebagai asset harta warisan dari orang tua yaitu Hj, Ruhana;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa Mencabut atau Membatalkan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan atas objek perkara dalam Perkara Perdata Nomor: 35/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb jo. Nomor 106/Pdt.G/2016/PN.Blb jo. Nomor: 247/Pdt/2017/PT.Bdg;
6. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PARA PELAWAN yaitu:
- MATERIIL
Hilangnya objek tanah dan bangunan milik PARA PELAWAN, senilai dengan harga jual sekarang 855 M2 x Rp. 5.000.000,-/M2= 4.275.000.000,- (empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
- IMMATERIIL
Jika dinilai kerugian immateriil tersebut dengan nilai uang, lebih kurang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
7. Menetapkan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun verzet (Uit voerbaar bij voorraad).
8. Menetapkan seluruh biaya perkara dibebankan kepada PAR TERLAWAN; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |