Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.B/2024/PN Blb BONY ADI WICAKSONO, SH., MH. RICA ARFIANTY Binti ARIFIN SATAR (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 371/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1220/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BONY ADI WICAKSONO, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICA ARFIANTY Binti ARIFIN SATAR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa ia terdakwa RICA ARFIANTI Binti ARIFIN SATAR (Alm) bersama-sama dengan Saksi SURYA SAPUTRA A.Mk Bin MUHAMMAD AHMAD (Alm) (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 dan pada hari Senin tanggal 25 April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2022 bertempat di Jl. Gerbang Pemuda No. 20 Rt. 01 Rw. 03 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bale Bandung dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa merupakan tenaga honorer di bagian tim keuangan pada bidang Asisten Deputi Kepeminpinan dan Kepemudaan Kemenpora RI dengan tugas dan tanggung jawab yakni melakukan Proses Pencairan Anggaran KPPN, membuat Laporan Pertangung Jawaban ( LPJ ), Kegiatan Asisten Deputi Kepeminpinan Dan Kepemudaan (Asdep) Kemenpora RI dan adapun acuan terkait tugas terdakwa tersebut tidak ada aturannya hanya sebatas SOP saja selanjutnya ketika terdakwa bertemu dengan saksi SURYA (berkas terpisah) di kantin Kemenpora RI yang mana saat itu saksi SURYA (berkas terpisah) menanyakan kepada terdakwa terkait ada atau tidaknya paket pekerjaan di lingkungan Asdep Kepemudaan Kemenpora RI lalu terdakwa menjawab bahwa terdapat pekerjaan pada unit terdakwa dan terdakwa pada saat itu juga mengirimkan draft paket pekerjaan kepada saksi SURYA (berkas terpisah) selanjutnya 2 (dua) hari berselang saksi SURYA (berkas terpisah) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk membuatkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) terkait dengan draft pekerjaan yang terdakwa kirim sebelumnya kepada saksi SURYA (berkas terpisah) sementara saksi SURYA (berkas terpisah) yang akan mencarikan pihak ketiga yang akan memberi modal pada pekerjaan tersebut;
  • Bahwa karena pada saat itu terdakwa sedang membutuhkan uang saat itu terdakwa menyetujui permintaan dari saksi SURYA (berkas terpisah) tersebut dengan cara terdakwa membuat 7 (tujuh) Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Fiktif yang selanjutnya terdakwa serahkan kepada saksi SURYA (berkas terpisah) dimana sebelumnya saksi SURYA (berkas terpisah) telah memberitahu bahwa pihak ketiga tersebut adalah CV. BILQIS
  • Bahwa ke 7 (tujuh) Surat Perjanjian Kontrak Fiktif tersebut yakni :
    1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

   Batik dalam Rangka Norma Standar Prosedur

   Kriteria (NSPK).

     Nomor                     : 04.20.2 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Cotton Batik tulis Kombinasi Print 200 bh.

Nilai pekerjaan        : Rp.190.000.000.

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022.

 

    1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  ATK dan Perlengkapan Komputer dalam rangka

  Norma  Standar Prosedur  kriteria (NSPK).

Nomor                     : 04.20.3 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : ATK Dan Perlengkapan Komputer  .

Nilai pekerjaan        : Rp.185.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  Tas Kegiatan Norma Standar Prosedur kriteria (NSPK)

Nomor                     : 04.20.4 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Bodypack Cobalt Duffle Bag – Grey 200 bh  .

Nilai pekerjaan        : Rp.195.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan/ Penyiapan

  Kaos dalam Rangka Norma Standar Prosedur Kriteria .

Nomor                     : 04.20.5/ SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Kaos Premium Cotton Combed 30s 200 bh .

Nilai pekerjaan        : Rp.180.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei s/d 06 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  Batik dalam Rangka Rapat Kordinasi dan Sinkronisasi.

Nomor                     : 04.20.8 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    :  Cotton Batik tulis Kombinasi Print 200 bh

Nilai pekerjaan        : Rp.190.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 14 s/d 16 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan /Penyiapan

  Tas Dalam Rangka Norma Standar Prosedur Kriteria.

Nomor                     : 04.20.9 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Bodypack Cobalt Duffle Bag – grey 200 bh

Nilai pekerjaan        : Rp.195.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 14 s/d 16 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  Kaos Dalam  Rangka Norma Standar Prosedur Kriteria.

Nomor                     : 04.20.10 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Kaos Premium Cotton Combed 30s 200 bh.

Nilai pekerjaan        : Rp.180.000.000.-

Batas Waktu                 : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022

  • Bahwa nominal dari paket pekerjaan dari 7 (tujuh) surat perjanjian kontrak yang terdakwa buat tersebut senilai Rp. 1.315.000.000 (satu milyar tiga ratus lima belas juta rupiah) yang mana dari nominal tersebut saksi SURYA (berkas terpisah) meminta keuntungan dari modal yang terdakwa minta untuk dirinya sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimana dari permintaan saksi SURYA (berkas terpisah) tersebut terdakwa menyetujuinya selanjutnya terdakwa meminta modal kepada saksi SURYA (berkas terpisah) tersebut sebesar kurang lebih Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dimana pada saat pertemuan dengan perwakilan dari CV.BILQIS tersebut terdakwa meminta uang muka atau tanda jadi terkait pengadaan tersebut sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang langsung CV. BILQIS transfer kepada terdakwa lalu sisanya setelah dipotong keuntungan oleh saksi SURYA (berkas terpisah), saksi SURYA (berkas terpisah) memberikan modal sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada terdakwa
  • Bahwa yang membuat CV. BILQIS yang diwakilkan oleh saksi Edi Kustiadi tertarik terkait 7 (tujuh) paket pekerjaan pengadaan barang tersebut adalah keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi SURYA (berkas terpisah) tersebut sebesar Rp.238.000.000.- (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dalam jangka waktu kurang lebih 2 (dua) bulan yang tidak lain merupakan bujuk rayu serta tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa serta saksi SURYA (berkas terpisah) merupakan seorang ASN di Kemenpora RI yang menjabat sebagai Kepala Subbidang Kebugaran Jasmani dan Surat Penjanjian Kontrakpun dilaksanakan di Kantor saksi SURYA (berkas terpisah) di lingkungan Kemenpora RI
  • Bahwa akibat dari pebuatan terdakwa tersebut CV. BILQIS mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

 

ATAU

        KEDUA

-----Bahwa ia terdakwa RICA ARFIANTI Binti ARIFIN SATAR (Alm) bersama-sama dengan Saksi SURYA SAPUTRA A.Mk Bin MUHAMMAD AHMAD (Alm) (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 dan pada hari Senin tanggal 25 April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2022 bertempat di Jl. Gerbang Pemuda No. 20 Rt. 01 Rw. 03 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bale Bandung dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa merupakan tenaga honorer di bagian tim keuangan pada bidang Asisten Deputi Kepeminpinan dan Kepemudaan Kemenpora RI dengan tugas dan tanggung jawab yakni melakukan Proses Pencairan Anggaran KPPN, membuat Laporan Pertangung Jawaban ( LPJ ), Kegiatan Asisten Deputi Kepeminpinan Dan Kepemudaan (Asdep) Kemenpora RI dan adapun acuan terkait tugas terdakwa tersebut tidak ada aturannya hanya sebatas SOP saja selanjutnya ketika terdakwa bertemu dengan saksi SURYA (berkas terpisah) di kantin Kemenpora RI yang mana saat itu saksi SURYA (berkas terpisah) menanyakan kepada terdakwa terkait ada atau tidaknya paket pekerjaan di lingkungan Asdep Kepemudaan Kemenpora RI lalu terdakwa menjawab bahwa terdapat pekerjaan pada unit terdakwa dan terdakwa pada saat itu juga mengirimkan draft paket pekerjaan kepada saksi SURYA (berkas terpisah) selanjutnya 2 (dua) hari berselang saksi SURYA (berkas terpisah) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk membuatkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) terkait dengan draft pekerjaan yang terdakwa kirim sebelumnya kepada saksi SURYA (berkas terpisah) sementara saksi SURYA (berkas terpisah) yang akan mencarikan pihak ketiga yang akan memberi modal pada pekerjaan tersebut;
  • Bahwa karena pada saat itu terdakwa sedang membutuhkan uang saat itu terdakwa menyetujui permintaan dari saksi SURYA (berkas terpisah) tersebut dengan cara terdakwa membuat 7 (tujuh) Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Fiktif yang selanjutnya terdakwa serahkan kepada saksi SURYA (berkas terpisah) dimana sebelumnya saksi SURYA (berkas terpisah) telah memberitahu bahwa pihak ketiga tersebut adalah CV. BILQIS
  • Bahwa ke 7 (tujuh) Surat Perjanjian Kontrak Fiktif tersebut yakni :
    1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

   Batik dalam Rangka Norma Standar Prosedur

   Kriteria (NSPK).

     Nomor                     : 04.20.2 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Cotton Batik tulis Kombinasi Print 200 bh.

Nilai pekerjaan        : Rp.190.000.000.

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022.

 

    1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  ATK dan Perlengkapan Komputer dalam rangka

  Norma  Standar Prosedur  kriteria (NSPK).

Nomor                     : 04.20.3 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : ATK Dan Perlengkapan Komputer  .

Nilai pekerjaan        : Rp.185.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  Tas Kegiatan Norma Standar Prosedur kriteria (NSPK)

Nomor                     : 04.20.4 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Bodypack Cobalt Duffle Bag – Grey 200 bh  .

Nilai pekerjaan        : Rp.195.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan/ Penyiapan

  Kaos dalam Rangka Norma Standar Prosedur Kriteria .

Nomor                     : 04.20.5/ SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Kaos Premium Cotton Combed 30s 200 bh .

Nilai pekerjaan        : Rp.180.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei s/d 06 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  Batik dalam Rangka Rapat Kordinasi dan Sinkronisasi.

Nomor                     : 04.20.8 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    :  Cotton Batik tulis Kombinasi Print 200 bh

Nilai pekerjaan        : Rp.190.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 14 s/d 16 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan /Penyiapan

  Tas Dalam Rangka Norma Standar Prosedur Kriteria.

Nomor                     : 04.20.9 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Bodypack Cobalt Duffle Bag – grey 200 bh

Nilai pekerjaan        : Rp.195.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 14 s/d 16 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  Kaos Dalam  Rangka Norma Standar Prosedur Kriteria.

Nomor                     : 04.20.10 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Kaos Premium Cotton Combed 30s 200 bh.

Nilai pekerjaan        : Rp.180.000.000.-

Batas Waktu                 : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022

  • Bahwa nominal dari paket pekerjaan dari 7 (tujuh) surat perjanjian kontrak yang terdakwa buat tersebut senilai Rp. 1.315.000.000 (satu milyar tiga ratus lima belas juta rupiah) yang mana dari nominal tersebut saksi SURYA (berkas terpisah) meminta keuntungan dari modal yang terdakwa minta untuk dirinya sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimana dari permintaan saksi SURYA (berkas terpisah) tersebut terdakwa menyetujuinya selanjutnya terdakwa meminta modal kepada saksi SURYA (berkas terpisah) tersebut sebesar kurang lebih Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dimana pada saat pertemuan dengan perwakilan dari CV.BILQIS tersebut terdakwa meminta uang muka atau tanda jadi terkait pengadaan tersebut sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang langsung CV. BILQIS transfer kepada terdakwa lalu sisanya setelah dipotong keuntungan oleh saksi SURYA (berkas terpisah), saksi SURYA (berkas terpisah) memberikan modal sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada terdakwa
  • Bahwa yang membuat CV. BILQIS yang diwakilkan oleh saksi Edi Kustiadi tertarik terkait 7 (tujuh) paket pekerjaan pengadaan barang tersebut adalah keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi SURYA (berkas terpisah) tersebut sebesar Rp.238.000.000.- (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dalam jangka waktu kurang lebih 2 (dua) bulan serta saksi SURYA (berkas terpisah) merupakan seorang ASN di Kemenpora RI yang menjabat sebagai Kepala Subbidang Kebugaran Jasmani dan Surat Penjanjian Kontrakpun dilaksanakan di Kantor saksi SURYA (berkas terpisah) di lingkungan Kemenpora RI
  • Bahwa akibat dari pebuatan terdakwa tersebut CV. BILQIS mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya