Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2024/PN Blb SENDRICO ANINDITO BANGKIT, S.H., M.H. MARULI SIAHAAN Alias ULI Putra Dari (Alm.) HERMAN SIAHAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1283/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRICO ANINDITO BANGKIT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARULI SIAHAAN Alias ULI Putra Dari (Alm.) HERMAN SIAHAAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –128/CMH /Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

MARULI SIAHAAN Alias ULI Putra Dari (Alm.) HERMAN SIAHAAN

Tempat lahir

:

Bandung

Umur / Tanggal Lahir

:

28 tahun / 17 November 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Cijeungjing Selatan Rt. 01 Rw. 24 Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat dan kamar kost alamat Jalan Permana Blok D-01 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK/Sederajat (Tamat)

Identitas lain

:

-

  1. Foto Berwarna

:

-

  1. Nomor KTP

:

3217081711950009

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

24 Januari 2024 s/d  26 Januari 2024.

2.

Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal

:

26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024.

3.

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

15 Februari 2024 s/d 25 Maret 2024.

4.

Penuntut Umum sejak tanggal

:

21 Maret 2024 s/d 09 April 2024.

5.

Perpanjangan PN Ke-I

:

10 April 2024 s/d 09 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI Putra Dari (Alm.) HERMAN SIAHAAN Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2024 bertempat di Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, sehingga Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang mengadilinya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Terdakwa telah, permufakatan jahat tanpa Hak dan Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (sabu-sabu), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari kegiatan Patroli Malam secara tertutup di wilayah Hukum Polres Cimahi dengan sasaran tempat – tempat sepi yang rawan dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika / menyimpan atau menempelkan Narkotika. Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, saksi bersama dengan rekan – rekan saksi melakukan Patroli di sekitar wilayah Kelurahan Citeureup Kota

    Cimahi dan Desa Padaasih Kabupaten Bandung Barat. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib ketika sedang melintas di Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang mengambil / menempelkan Narkotika di sebuah gang yang berada di jalan tersebut seperti kebanyakan modus operandi peradaran Narkoba saat ini. Lalu guna memastikan kecurigaan saksi tersebut, saksi menghampiri orang tersebut. Selanjutnya saksi mendapati seseorang tersebut adalah laki – laki dan setelah dilakukan interogasi, laki – laki tersebut mengaku memiliki nama panggilan ULI dengan nama asli / lengkap terdakwa MARULI SIAHAAN. Kemudian sebari memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI, saksi bersama dengan rekan – rekan saksi jelaskan bahwa saksi bersama dengan rekan – rekan saksi merupakan Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Lalu guna memastikan kecurigaan terhadap terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI, selanjutnya kami melakukan penggeledahan terhadap terdakwa terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI, selanjutnya didapat / ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI berupa :
  • 1 (satu) buah jaket warna biru yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus double foam warna hitam yang masing - masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) Unit R-2 merk Honda type Beat FI warna coklat kombinasi hitam dengan No. Register Kendaraan : D – 3583 – UBV, No. Rangka : MH1JFM223EK004185 dan No. Mesin :  JFM2E2049797;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam beserta simcard operator seluller Simpati.

Dimana barang bukti berupa :

  • 2 (dua) bungkus double foam warna hitam yang masing - masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • Didapat / ditemukan berada di dalam saku jaket warna biru bagian depan yang sedang terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI gunakan.
  • 1 (satu) Unit R-2 merk Honda type Beat FI warna coklat kombinasi hitam dengan No. Register Kendaraan : D – 3583 – UBV, No. Rangka : MH1JFM223EK004185 dan No. Mesin :  JFM2E2049797;
  • Didapat / ditemukan sedang terparkir di samping Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam beserta simcard operator seluller Simpati.
  • Didapat / ditemukan berada di dalam saku celana sebelah kiri yang sedang terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI gunakan.
  • Selanjutnya dilakukan kembali penggeledahan di kamar kost tempat terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI tinggal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib alamat Jalan Permana Blok D-01 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, kemudian didapat / ditemukan kembali barang bukti berupa : 1 (satu) buah toples plastik warna putih yang didalamnya terdapat :
  • 3 (tiga) bungkus lakban warna merah masing – masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus lakban warna biru didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat sedotan warna hitam;
  • 1 (satu) buah lakban warna merah;
  • 1 (satu) buah lakban warna hitam;
  • 1 (satu) buah lakban warna biru;
  • 1 (satu) buah wadah plastik transparan didalamnya terdapat plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;

Dimana barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah toples plastik warna putih yang didalamnya terdapat :
  • 3 (tiga) bungkus lakban warna merah masing – masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus lakban warna biru didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat sedotan warna hitam;
  • 1 (satu) buah lakban warna merah;
  • Didapat / ditemukan berada di dalam lemari plastik yang berada di dalam kamar kost tempat terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI tinggal.
  • 1 (satu) buah lakban warna hitam;
  • 1 (satu) buah lakban warna biru;
  • 1 (satu) buah wadah plastik transparan didalamnya terdapat plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • Didapat / ditemukan tergeletak di atas karpet yang berada di dalam kamar kost tempat terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI tinggal.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib sampai pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib di sepanjang Jalan Permana Barat, Jalan Permana Utara dan Jalan Kamarung Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi serta Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, dilakukan penyisiran barang bukti Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI simpan / tempelkan di sepanjang jalan tersebut. Kemudian didapat / ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus double foam warna hitam yang masing - masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 2 (dua) bungkus bekas kemasan Sampo Clear masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna merah didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan Sampo Sunslik didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna merah didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan kemasan Pewangi Molto didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna merah didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna merah muda didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna ungu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • Dimana barang bukti tersebut diatas didapat / ditemukan sudah tersimpan / tertempel di sepanjang Jalan Permana Barat, Jalan Permana Utara dan Jalan Kamarung Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi serta Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
  • Selanjutnya terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI berikut barang bukti yang didapat / ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • bahwa terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI bahwa MARULI SIAHAAN Alias ULI mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Encep Kartawiria Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi dari seseorang bernama / inisial DORIN, dimana pada saat itu terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara menerima titipan menggunakan sistem tempel sebanya kurang lebih 10 (sepuluh) gram Narkotika jenis Sabu. Adapun maksud dan tujuan terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI menerima titipan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk MARULI SIAHAAN Alias ULI recah kemudian terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI edarkan kembali menggunakan sistem tempel.
  • bahwa terdakwa MARULI SIAHAAN ALIAS ULI bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut ke kamar kost tempat terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI tinggal yang beralamat di Jalan Permana Blok D-01 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi. Sesampainya di kamar kost tempat terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI tinggal, terdakwa memberi kabar kepada saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  bahwa terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI sudah berhasil mendapatkan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  menyuruh terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI untuk membuka dan merecah Narkoitka jenis Sabu tersebut kemudian menyimpan / menempelkan Narkotika jenis Sabu tersebut di hari esoknya setelah selesai direcah / dibagi ke dalam beberapa bagian, kemudian terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI pun langsung membuka 1 (satu) bungkus bubble wrap yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu selanjutnya merecah Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam beberapa bagian dengan ukurun S dengan berat bersih 0,12 gram dan ukuran M dengan berat bersih 0,27 gram menggunakan timbangan milik terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI. Kemudian setelah selesai merecah Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu Narkotika jenis Sabu yang sudah terbagi ke dalam beberapa bagian terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI bungkus dengan menggunakan kertas tisu dan lakban / double foam warna hitam dengan ciri lakban warna merah untuk ukuran M dan double foam warna hitam / lakban warna biru untuk ukuran S. Adapun pada saat itu terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI membuat ukuran S dan M masing – masing sebanyak 20 (dua puluh) paket. Selanjutnya setelah terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI selesai merecah dan membungkus Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI langsung beristirahat. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib di sekitar Jalan Permana Barat, Jalan Permana Utara dan Jalan Kamarung Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi serta Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI menyimpan / menempelkan beberapa paket Narkotika jenis Sabu dengan ukuran S dan M di tempat – tempat yang berbeda di sepanjang jalan tersebut. Adapun untuk paket ukuran S, ketika terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI menemukan bungkus bekas kemasan makanan atau sampo, maka terdakwa akan terlebih dahulu memasukan Narkoitka jenis Sabu tersebut ke dalamnya. Lalu setiap kali terdakwa telah selesai menyimpan / menempelkan Narkotika jenis Sabu tersebut, foto lokasi tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempelkan akan MARULI SIAHAAN Alias ULI Foto. Selanjuntya setelah terdakwa selesai menyimpan / menempelkan Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa kembali pulang ke kamar kost tempat MARULI SIAHAAN Alias ULI tinggal. Sesampainya terdakwa di kamar kost tempat terdakwa tinggal, kemudian terdakwa terlebih dahulu membuat keterangan / petunjuk tempat dimana Narkotika jenis Sabu disimpan / ditempelkan. Lalu beberapa foto tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempelkan berikut dengan keterangan / petunjuk tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempelkan, terdakwa kirimkan kepada saksi DORIN. Setelah terdakwa selasai kemudian terdakwa beristirahat. Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa mendapat kabar dari saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  bahwa Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa simpan / tempelkan di sekitar Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat tidak ada. Kemudian beberapa saat berlalu sekira pukul 21.30 Wib, dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa untuk mengecek ke lokasi tempat dimana Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa simpan / tempelkan. Adapun di lokasi / titik pertama terdakwa mengecek tempat dimana Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya simpan / tempetlkan tepatnya di Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu. Lalu terdakwa memasukan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam saku jaket warna biru bagian depan yang sedang terdakwa gunakan.
  • Selanjutnya terdakwa mengecek ke lokasi kedua yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter dari lokasi pertama tempat terdakwa menyimpan / menempelkan Narkotika jenis Sabu. Kemudian di lokasi kedua, terdakwa pun berhasil mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu. Kemudian terdakwa memasukannya kembali ke dalam saku jaket warna biru bagian depan yang sedang terdakwa gunakan. Lalu pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, ketika terdakwa baru selesai memeriksa dan mengambil Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa simpan / tempelkan di suatu tempat, saksi bersama dengan rekan – rekan saksi mengamankan terdakwa dengan barang bukti tersebut diatas.
  • bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  kurang lebih sudah sebanyak 4 (empat) kali sejak 1 (satu) bulan yang lalu dan terakhir kemarin pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, dimana pertama dimintai tolong oleh saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  untuk menempelkan Narkotika jenis Sabu yang sudah dikemas. Kedua sampai dengan keempat, terdakwa menerima titipan Narkotika jenis Sabu dengan berat antara 10 (sepuluh) gram sampai dengan 50 (lima gram) Narkotika jenis Sabu dari saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  dengan maksud untuk terdakwa recah / bagi ke dalam beberapa bagian sesuai petunjuk dan arahan dari saksi  saksi DORIN. Selanjutnya setelah terbagi Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa kemas lalu terdakwa simpan / tempelkan di sekitar wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
  • bahwa berdasarkan Hasil Interogerasi terhadap terdakwa bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjadi perantara dalam jual beli / membantu saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menggunakan sistem tempel, dimana sejak 1 (satu) bulan yang lalu terdakwa pernah menerima titipan Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan sistem tempel dari saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  dengan berat paling sedikit 10 (sepuluh) gram dan paling banyak 50 (lima puluh) gram. Selanjutnya setelah menerima titipan Narkotika jenis Sabu dari saksi DORIN, Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa bagi / recah sesuai petunjuk dan arahan dari saksi DORIN. Kemudian setelah terbagi Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa bungkus terlebih dahulu dengan menggunakan kertas tisu warna putih dan lakban warna merah / biru atau menggunakan double foam warna hitam. Lalu setelah terbungkus / terkemas, Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa simpan / tempelkan di suatu tempat. Selanjutnya foto lokasi berikut petunjuk tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempelkan terdakwa kirimkan kepada saksi DORIN.
  • bahwa terdakwa keuntungan peroleh dari jasa membantu saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  untuk menyimpan / menempelkan / mengedarkan Narkotika jenis Sabu milik saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  tersebut adalah terdakwa memperoleh keuntungan materi berupa uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Adapun selain keuntungan materi, terdakwa pun dapat menggunakan Narkotika jenis Sabu secara Cuma – Cuma.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan No. PL62FB / II / 2024 / PUSAT LAB NARKOTIKA, yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2024, perihal Hasil Pengujian Laboratorium.

Berat Netto sebelum diuji : 3,156 gram.

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI Putra Dari (Alm.) HERMAN SIAHAAN.

-Kesimpulan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratiris disimpulkan bahwa barang bukti : Kristal tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa berat  barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratiris dengan berat : 2,7824 Gram.

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis jenis metamfetamina / sabu – sabu adalah untuk diedarkan kepada pemesan.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntuangan berupa Narkotika golongan I jenis jenis metamfetamina / sabu – sabu gratis dan uang dari hasil transaksi jual beli.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa oleh pihak kepolisian yang diakui kepemiliknya adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki keahlian khusus dalam memproduksi atau mengedarkan dalam mengedarkan golongan I jenis jenis metamfetamina / sabu – sabu.
  • Bahwa perbuatan terdakwa didalam memproduksi atau mengedarkan dalam mengedarkan golongan I jenis metamfetamina / sabu – sabu tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------

 

A T A U

 

KEDUA :

----------- Bahwa ia terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI Putra Dari (Alm.) HERMAN SIAHAAN Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2024 bertempat di Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, sehingga Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang mengadilinya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,Terdakwa telah permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu-sabu) dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari kegiatan Patroli Malam secara tertutup di wilayah Hukum Polres Cimahi dengan sasaran tempat – tempat sepi yang rawan dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika / menyimpan atau menempelkan Narkotika. Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, saksi bersama dengan rekan – rekan saksi melakukan Patroli di sekitar wilayah Kelurahan Citeureup Kota Cimahi dan Desa Padaasih Kabupaten Bandung Barat. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib ketika sedang melintas di Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang mengambil / menempelkan Narkotika di sebuah gang yang berada di jalan tersebut seperti kebanyakan modus operandi peradaran Narkoba saat ini. Lalu guna memastikan kecurigaan saksi tersebut, saksi menghampiri orang tersebut. Selanjutnya saksi mendapati seseorang tersebut adalah laki – laki dan setelah dilakukan interogasi, laki – laki tersebut mengaku memiliki nama panggilan ULI dengan nama asli / lengkap terdakwa MARULI SIAHAAN. Kemudian sebari memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI, saksi bersama dengan rekan – rekan saksi jelaskan bahwa saksi bersama dengan rekan – rekan saksi merupakan Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Lalu guna memastikan kecurigaan terhadap terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI, selanjutnya kami melakukan penggeledahan terhadap terdakwa terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI, selanjutnya didapat / ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI berupa :
  • 1 (satu) buah jaket warna biru yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus double foam warna hitam yang masing - masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) Unit R-2 merk Honda type Beat FI warna coklat kombinasi hitam dengan No. Register Kendaraan : D – 3583 – UBV, No. Rangka : MH1JFM223EK004185 dan No. Mesin :  JFM2E2049797;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam beserta simcard operator seluller Simpati.

Dimana barang bukti berupa :

  • 2 (dua) bungkus double foam warna hitam yang masing - masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • Didapat / ditemukan berada di dalam saku jaket warna biru bagian depan yang sedang terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI gunakan.
  • 1 (satu) Unit R-2 merk Honda type Beat FI warna coklat kombinasi hitam dengan No. Register Kendaraan : D – 3583 – UBV, No. Rangka : MH1JFM223EK004185 dan No. Mesin :  JFM2E2049797;
  • Didapat / ditemukan sedang terparkir di samping Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam beserta simcard operator seluller Simpati.
  • Didapat / ditemukan berada di dalam saku celana sebelah kiri yang sedang terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI gunakan.
  • Selanjutnya dilakukan kembali penggeledahan di kamar kost tempat terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI tinggal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib alamat Jalan Permana Blok D-01 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, kemudian didapat / ditemukan kembali barang bukti berupa : 1 (satu) buah toples plastik warna putih yang didalamnya terdapat :
  • 3 (tiga) bungkus lakban warna merah masing – masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus lakban warna biru didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat sedotan warna hitam;
  • 1 (satu) buah lakban warna merah;
  • 1 (satu) buah lakban warna hitam;
  • 1 (satu) buah lakban warna biru;
  • 1 (satu) buah wadah plastik transparan didalamnya terdapat plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;

Dimana barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah toples plastik warna putih yang didalamnya terdapat :
  • 3 (tiga) bungkus lakban warna merah masing – masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus lakban warna biru didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat sedotan warna hitam;
  • 1 (satu) buah lakban warna merah;
  • Didapat / ditemukan berada di dalam lemari plastik yang berada di dalam kamar kost tempat terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI tinggal.
  • 1 (satu) buah lakban warna hitam;
  • 1 (satu) buah lakban warna biru;
  • 1 (satu) buah wadah plastik transparan didalamnya terdapat plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • Didapat / ditemukan tergeletak di atas karpet yang berada di dalam kamar kost tempat terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI tinggal.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib sampai pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib di sepanjang Jalan Permana Barat, Jalan Permana Utara dan Jalan Kamarung Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi serta Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, dilakukan penyisiran barang bukti Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI simpan / tempelkan di sepanjang jalan tersebut. Kemudian didapat / ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus double foam warna hitam yang masing - masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 2 (dua) bungkus bekas kemasan Sampo Clear masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna merah didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan Sampo Sunslik didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna merah didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan kemasan Pewangi Molto didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna merah didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna merah muda didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna ungu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • Dimana barang bukti tersebut diatas didapat / ditemukan sudah tersimpan / tertempel di sepanjang Jalan Permana Barat, Jalan Permana Utara dan Jalan Kamarung Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi serta Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
  • Selanjutnya terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI berikut barang bukti yang didapat / ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • bahwa terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI bahwa MARULI SIAHAAN Alias ULI mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Encep Kartawiria Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi dari seseorang bernama / inisial DORIN, dimana pada saat itu terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara menerima titipan menggunakan sistem tempel sebanya kurang lebih 10 (sepuluh) gram Narkotika jenis Sabu. Adapun maksud dan tujuan terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI menerima titipan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk MARULI SIAHAAN Alias ULI recah kemudian terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI edarkan kembali menggunakan sistem tempel.
  • bahwa terdakwa MARULI SIAHAAN ALIAS ULI bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut ke kamar kost tempat terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI tinggal yang beralamat di Jalan Permana Blok D-01 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi. Sesampainya di kamar kost tempat terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI tinggal, terdakwa memberi kabar kepada saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  bahwa terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI sudah berhasil mendapatkan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  menyuruh terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI untuk membuka dan merecah Narkoitka jenis Sabu tersebut kemudian menyimpan / menempelkan Narkotika jenis Sabu tersebut di hari esoknya setelah selesai direcah / dibagi ke dalam beberapa bagian, kemudian terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI pun langsung membuka 1 (satu) bungkus bubble wrap yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu selanjutnya merecah Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam beberapa bagian dengan ukurun S dengan berat bersih 0,12 gram dan ukuran M dengan berat bersih 0,27 gram menggunakan timbangan milik terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI. Kemudian setelah selesai merecah Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu Narkotika jenis Sabu yang sudah terbagi ke dalam beberapa bagian terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI bungkus dengan menggunakan kertas tisu dan lakban / double foam warna hitam dengan ciri lakban warna merah untuk ukuran M dan double foam warna hitam / lakban warna biru untuk ukuran S. Adapun pada saat itu terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI membuat ukuran S dan M masing – masing sebanyak 20 (dua puluh) paket. Selanjutnya setelah terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI selesai merecah dan membungkus Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI langsung beristirahat. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib di sekitar Jalan Permana Barat, Jalan Permana Utara dan Jalan Kamarung Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi serta Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI menyimpan / menempelkan beberapa paket Narkotika jenis Sabu dengan ukuran S dan M di tempat – tempat yang berbeda di sepanjang jalan tersebut. Adapun untuk paket ukuran S, ketika terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI menemukan bungkus bekas kemasan makanan atau sampo, maka terdakwa akan terlebih dahulu memasukan Narkoitka jenis Sabu tersebut ke dalamnya. Lalu setiap kali terdakwa telah selesai menyimpan / menempelkan Narkotika jenis Sabu tersebut, foto lokasi tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempelkan akan MARULI SIAHAAN Alias ULI Foto. Selanjuntya setelah terdakwa selesai menyimpan / menempelkan Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa kembali pulang ke kamar kost tempat MARULI SIAHAAN Alias ULI tinggal. Sesampainya terdakwa di kamar kost tempat terdakwa tinggal, kemudian terdakwa terlebih dahulu membuat keterangan / petunjuk tempat dimana Narkotika jenis Sabu disimpan / ditempelkan. Lalu beberapa foto tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempelkan berikut dengan keterangan / petunjuk tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempelkan, terdakwa kirimkan kepada saksi DORIN. Setelah terdakwa selasai kemudian terdakwa beristirahat. Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa mendapat kabar dari saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  bahwa Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa simpan / tempelkan di sekitar Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat tidak ada. Kemudian beberapa saat berlalu sekira pukul 21.30 Wib, dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa untuk mengecek ke lokasi tempat dimana Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa simpan / tempelkan. Adapun di lokasi / titik pertama terdakwa mengecek tempat dimana Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya simpan / tempetlkan tepatnya di Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu. Lalu terdakwa memasukan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam saku jaket warna biru bagian depan yang sedang terdakwa gunakan.
  • Selanjutnya terdakwa mengecek ke lokasi kedua yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter dari lokasi pertama tempat terdakwa menyimpan / menempelkan Narkotika jenis Sabu. Kemudian di lokasi kedua, terdakwa pun berhasil mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu. Kemudian terdakwa memasukannya kembali ke dalam saku jaket warna biru bagian depan yang sedang terdakwa gunakan. Lalu pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, ketika terdakwa baru selesai memeriksa dan mengambil Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa simpan / tempelkan di suatu tempat, saksi bersama dengan rekan – rekan saksi mengamankan terdakwa dengan barang bukti tersebut diatas.
  • bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  kurang lebih sudah sebanyak 4 (empat) kali sejak 1 (satu) bulan yang lalu dan terakhir kemarin pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, dimana pertama dimintai tolong oleh saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  untuk menempelkan Narkotika jenis Sabu yang sudah dikemas. Kedua sampai dengan keempat, terdakwa menerima titipan Narkotika jenis Sabu dengan berat antara 10 (sepuluh) gram sampai dengan 50 (lima gram) Narkotika jenis Sabu dari saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  dengan maksud untuk terdakwa recah / bagi ke dalam beberapa bagian sesuai petunjuk dan arahan dari saksi  saksi DORIN. Selanjutnya setelah terbagi Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa kemas lalu terdakwa simpan / tempelkan di sekitar wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
  • bahwa berdasarkan Hasil Interogerasi terhadap terdakwa bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjadi perantara dalam jual beli / membantu saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menggunakan sistem tempel, dimana sejak 1 (satu) bulan yang lalu terdakwa pernah menerima titipan Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan sistem tempel dari saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  dengan berat paling sedikit 10 (sepuluh) gram dan paling banyak 50 (lima puluh) gram. Selanjutnya setelah menerima titipan Narkotika jenis Sabu dari saksi DORIN, Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa bagi / recah sesuai petunjuk dan arahan dari saksi DORIN. Kemudian setelah terbagi Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa bungkus terlebih dahulu dengan menggunakan kertas tisu warna putih dan lakban warna merah / biru atau menggunakan double foam warna hitam. Lalu setelah terbungkus / terkemas, Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa simpan / tempelkan di suatu tempat. Selanjutnya foto lokasi berikut petunjuk tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempelkan terdakwa kirimkan kepada saksi DORIN.
  • bahwa terdakwa keuntungan peroleh dari jasa membantu saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  untuk menyimpan / menempelkan / mengedarkan Narkotika jenis Sabu milik saksi DORIN (diajukan sebagai terdakwa  dalam berkas perkara terpisah)  tersebut adalah terdakwa memperoleh keuntungan materi berupa uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Adapun selain keuntungan materi, terdakwa pun dapat menggunakan Narkotika jenis Sabu secara Cuma – Cuma.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan No. PL62FB / II / 2024 / PUSAT LAB NARKOTIKA, yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2024, perihal Hasil Pengujian Laboratorium.

Berat Netto sebelum diuji : 3,156 gram.

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa MARULI SIAHAAN Alias ULI Putra Dari (Alm.) HERMAN SIAHAAN.

-Kesimpulan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratiris disimpulkan bahwa barang bukti : Kristal tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa berat  barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratiris dengan berat : 2,7824 Gram.

  • Bahwa perbuatan terdakwa didalam  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyedikan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina / sabu – sabu tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa oleh pihak kepolisian yang diakui kepemiliknya adalah milik terdakwa.

 

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------.

 

 

Cimahi, 23 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SENDRICO ANINDITO BANGKIT, SH., MH.

JAKSA MUDA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya