Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2024/PN Blb 1.BAYU UTOMO, SH
1.BAYU UTOMO, SH
AJI SATRIA Bin AYI ENDAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1027/M.2.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAYU UTOMO, SH
2BAYU UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI SATRIA Bin AYI ENDAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Primair

-------- Bahwa ia Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 12.00 Wib atau pada suatu waktu-waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Kampung Ciseke Desa Waluya Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.” dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Sdr. DERIS AFDINAL, Sdr. DADAN M RAMDAN dan Sdr. RYAN DIANSYAH yang merupakan petugas kepolisian anggota Tim SatRes Narkoba Polresta Bandung, mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau sintetis di daerah Cicalengka Kabupaten Bandung kemudian Tim SatRes Narkoba Polresta Bandung melakukan Penyelidikan dan mengamankan Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN yang sedang menggunakan kendaraan roda empat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Roda empat jenis Opel Vecitra warna biru metalik, tahun 1996, No. Pol : D 1141 NY, Noka : GSO2211, Nosin : 2ONE25364899, An STNK DARMANSYAH SINAGA, Alamat : Babakan Cianjur Komp. Kanwil No. 41 Rt. 03 Rw. 07 Kec. Andir Kota Bandung berikut 1 (satu) buah kunci kontak yang Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN kendarai ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisikan 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna silver, 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening dibungkus plastik hitam, 15 (lima belas) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung dan barang bukti tersebut disita Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN yang disimpan dibawah jok belakang kendaraan yang sedang Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN pergunakan.
  • Bahwa Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN bisa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara mendapat perintah dari akun Instagram yang bernama girafe.active ( DPO ) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara ditempel atau disimpan dibawah pohon bambu daerah Cantel Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung sebanyak 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dimasukan dalam kantong kresek warna putih seberat 50R sedangkan harganya terdakwa tidak mengetahui.
  • Bahwa  Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN setelah mendapatkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dimasukan dalam kantong kresek warna putih seberat 50R tersebut di bawa pulang kerumah kontrakan Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN kemudian sekira jam 16.00 wib Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN tiba dirumah Terdakwa kemudian merecah 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dimasukan dalam kantong kresek warna putih menjadi 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna silver seberat 5R seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening dibungkus plastik hitam seberat 2R seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 15 (lima belas) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening seberat 1R seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN diperintahkan oleh akun Instagram yang bernama girafe.active ( DPO ) untuk mengambil Narkotika jenis tembakau sintetis sudah 2 (dua) kali.
  • Yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dibulan Desember 2023 sekira jam 09.00 wib untuk mengambil narkotika jenis Tembakau sintetis dengan cara ditempel atau disimpan dibawah pohon bambu daerah Cantel Kec. Cicalengka Kab. Bandung sebanyak 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dilakban warna coklat seberat 50R sedangkan untuk harga terdakwa tidak mengetahui dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dilakban warna coklat seberat 50R di recah menjadi 7 (tujuh) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening seberat 5R seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening seberat 2R seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening  seberat 1R seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian ditempel atau simpan atas perintah akun Instagram yang bernama girafe.active ( DPO ) setelah dipasang Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN mengirim foto lokasi narkotika jenis Tembakau sintetis tersebut dipasang kepada akun Instagram yang bernama girafe.active ( DPO )
  • Yang kedua pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib untuk mengambil narkotika jenis Tembakau sintetis dengan cara ditempel atau disimpan dibawah pohon bambu daerah Cantel Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung sebanyak 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dimasukan dalam kantong kresek warna putih seberat 50R sedangkan harganya tidak mengetahui dan  1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dimasukan dalam kantong kresek warna putih di recah menjadi 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna silver seberat 5R seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening dibungkus plastik hitam seberat 2R seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 15 (lima belas) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening seberat 1R seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN telah menerima perintah oleh akun Instagram yang bernama giraffe.active (DPO) untuk menyimpan atau menempel 1 (satu) paket Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna silver dibungkus kantong kresek warna hitam seberat 5R ditempel di pinggir jalan daerah Desa Karyamukti Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut setelah dipasang/ditempel Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN mengirim foto lokasi narkotika jenis Tembakau sintetis tersebut dipasang kepada akun Instagram yang bernama girafe.active ( DPO ) untuk sisanya sebanyak 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna silver, 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening dibungkus plastik hitam, 15 (lima belas) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN belum menerima perintah dari akun Instagram yang bernama giraffe.active (DPO) dikarenakan terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN sudah terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN melakukan perbuatan tersebut adalah agar mendapatkan uang atau upah yang Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN terima dari setiap selesai melakukan pekerjaan dari akun instagram yang bernama giraffe.active (DPO) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) melalui aplikasi DANA yang Terdakwa pergunakan untuk biaya sehari – hari.
  • Bahwa atas permintaan Kepolisian Resor Kota Bandung sesuai dengan Surat Permohonan Bantuan Penimbangan Barang Bukti Nomor : R/10/I/2024/Sat Res Narkoba tanggal 29 Januari 2024  kepada pihak Pegadaian dan  Nomor : 15/13138.00/2024 yang ditandatangani oleh Nigus Satriyadi, SE selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Soreang terhadap 28 bungkus berisikan dengan total berat bersih  keseluruhan 44,5743 gram.
  • Bahwa atas permintaan Kepolisian Resor Kota Bandung sesuai dengan Surat Permohonan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti Nomor : B/10/I/2024/Sat Res Narkoba tanggal 20 Januari 2024 dan sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.36 FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, terhadap 5 (lima) bungkus plastic klip warna silver, berisikan bahan/daun, 8 (delapan) bungkus plastic warna hitam berisikan plastic klip bening berisikan bahan/daun, dan 15 (lima) belas bungkus plastic klip warna bening berisikan bahan/daun, diperoleh hasil dan berat bersih  terhadap barang bukti:
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 1 berisikan Sampel A bahan/daun berat Netto Awal : 4,1519 gram dan berat akhir setelah pengujian : 2,3120 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 2 berisikan Sample B  bahan/ daun berat Netto Awal: 4,2077 gram dan berat akhir setelah pengujian : 3,2653 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 3 berisikan sample C bahan/daun berat Netto Awal: 4,3511 gram dan berat akhir setelah pengujian : 2,7184 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 4 berisikan sample D bahan/daun berat Netto Awal: 4,1365 gram dan berat akhir setelah pengujian : 3, 1292 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 5 berisikan sample E bahan/daun berat Netto Awal: 4,3495 gram dan berat akhir setelah pengujian : 2,8867 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan sample F bahan/daun berat Netto Awal : 1,5069 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,6568 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 2 berisikan sample G bahan/daun berat Netto Awal : 1,4247 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,4650 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 3 berisikan sample H bahan/daun berat Netto Awal : 1,6296 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,7154 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 4 berisikan sample I bahan/daun berat Netto Awal : 1,6346 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,5895 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 5 berisikan sample J bahan/daun berat Netto Awal : 1,6139 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,7058 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 6 berisikan sample K bahan/daun berat Netto Awal : 1,6168 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,7046 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 7 berisikan sample L bahan/daun berat Netto Awal : 1,7536 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,8873 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 8 berisikan sample M bahan/daun berat Netto Awal : 1,6367 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,6468 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan sample N bahan/daun berat Netto Awal : 0, 4448 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0623 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 2 berisikan sample O bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7937 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0722 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 3 berisikan sample P bahan/daun berat Netto Awal : 0, 8390 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1269 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 4 berisikan sample Q bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7624 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0500 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 5 berisikan sample R bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7014 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0799 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 6 berisikan sample S bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7397 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0914 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 7 berisikan sample T bahan/daun berat Netto Awal : 0,7005 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0720 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 8 berisikan sample U bahan/daun berat Netto Awal : 0,6864 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1111 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 9 berisikan sample V bahan/daun berat Netto Awal : 0,7793 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0680 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 10 berisikan sample W bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7210 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1414 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 11 berisikan sample X bahan/daun berat Netto Awal : 0, 6817 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0903 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 12 berisikan sample Y bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7426 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0472 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 13 berisikan sample Z bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7430 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0415 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 14 berisikan sample AA bahan/daun berat Netto Awal : 0, 4930 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0502 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 15 berisikan sample AB bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7323 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1127 gram

Atas penimbangan barang bukti tersebut dengan hasil kesimpulan:

Bahwa barang bukti tersebut positif Narkotika. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dan Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN tidak Memiliki izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis dari pihak berwenang maupun dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan maupun keahlian Terdakwa serta Terdakwa tidak sedang menajalani pengobatan atau proses rehabilitasi.

 

 ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair :

------- Bahwa ia Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 12.00 Wib atau pada suatu waktu-waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Kampung Ciseke Desa Waluya Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Sdr. DERIS AFDINAL, Sdr. DADAN M RAMDAN dan Sdr. RYAN DIANSYAH yang merupakan petugas kepolisian anggota Tim SatRes Narkoba Polresta Bandung, mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau sintetis di daerah Cicalengka Kabupaten Bandung kemudian Tim SatRes Narkoba Polresta Bandung melakukan Penyelidikan dan mengamankan Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN yang sedang menggunakan kendaraan roda empat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Roda empat jenis Opel Vecitra warna biru metalik, tahun 1996, No. Pol : D 1141 NY, Noka : GSO2211, Nosin : 2ONE25364899, An STNK DARMANSYAH SINAGA, Alamat : Babakan Cianjur Komp. Kanwil No. 41 Rt. 03 Rw. 07 Kec. Andir Kota Bandung berikut 1 (satu) buah kunci kontak yang Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN kendarai ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisikan 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna silver, 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening dibungkus plastik hitam, 15 (lima belas) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung dan barang bukti tersebut disita Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN yang disimpan dibawah jok belakang kendaraan yang sedang Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN pergunakan.
  • Bahwa Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN bisa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara mendapat perintah dari akun Instagram yang bernama girafe.active ( DPO ) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara ditempel atau disimpan dibawah pohon bambu daerah Cantel Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung sebanyak 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dimasukan dalam kantong kresek warna putih seberat 50R sedangkan harganya terdakwa tidak mengetahui.
  • Bahwa  Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN setelah mendapatkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dimasukan dalam kantong kresek warna putih seberat 50R tersebut di bawa pulang kerumah kontrakan Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN kemudian sekira jam 16.00 wib Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN tiba dirumah Terdakwa kemudian merecah 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dimasukan dalam kantong kresek warna putih menjadi 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna silver seberat 5R seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening dibungkus plastik hitam seberat 2R seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 15 (lima belas) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening seberat 1R seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN diperintahkan oleh akun Instagram yang bernama girafe.active ( DPO ) untuk mengambil Narkotika jenis tembakau sintetis sudah 2 (dua) kali.
  • Yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dibulan Desember 2023 sekira jam 09.00 wib untuk mengambil narkotika jenis Tembakau sintetis dengan cara ditempel atau disimpan dibawah pohon bambu daerah Cantel Kec. Cicalengka Kab. Bandung sebanyak 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dilakban warna coklat seberat 50R sedangkan untuk harga terdakwa tidak mengetahui dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dilakban warna coklat seberat 50R di recah menjadi 7 (tujuh) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening seberat 5R seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening seberat 2R seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening  seberat 1R seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian ditempel atau simpan atas perintah akun Instagram yang bernama girafe.active ( DPO ) setelah dipasang Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN mengirim foto lokasi narkotika jenis Tembakau sintetis tersebut dipasang kepada akun Instagram yang bernama girafe.active ( DPO )
  • Yang kedua pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib untuk mengambil narkotika jenis Tembakau sintetis dengan cara ditempel atau disimpan dibawah pohon bambu daerah Cantel Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung sebanyak 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dimasukan dalam kantong kresek warna putih seberat 50R sedangkan harganya tidak mengetahui dan  1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dimasukan dalam kantong kresek warna putih di recah menjadi 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna silver seberat 5R seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening dibungkus plastik hitam seberat 2R seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 15 (lima belas) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening seberat 1R seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN telah menerima perintah oleh akun Instagram yang bernama giraffe.active (DPO) untuk menyimpan atau menempel 1 (satu) paket Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna silver dibungkus kantong kresek warna hitam seberat 5R ditempel di pinggir jalan daerah Desa Karyamukti Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut setelah dipasang/ditempel Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN mengirim foto lokasi narkotika jenis Tembakau sintetis tersebut dipasang kepada akun Instagram yang bernama girafe.active ( DPO ) untuk sisanya sebanyak 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna silver, 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening dibungkus plastik hitam, 15 (lima belas) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN belum menerima perintah dari akun Instagram yang bernama giraffe.active (DPO) dikarenakan terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN sudah terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN melakukan perbuatan tersebut adalah agar mendapatkan uang atau upah yang Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN terima dari setiap selesai melakukan pekerjaan dari akun instagram yang bernama giraffe.active (DPO) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) melalui aplikasi DANA yang Terdakwa pergunakan untuk biaya sehari – hari.
  • Bahwa atas permintaan Kepolisian Resor Kota Bandung sesuai dengan Surat Permohonan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti Nomor : B/10/I/2024/Sat Res Narkoba tanggal 20 Januari 2024  dan sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.36 FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, terhadap 5 (lima) bungkus plastic klip warna silver, berisikan bahan/daun, 8 (delapan) bungkus plastic warna hitam berisikan plastic klip bening berisikan bahan/daun, dan 15 (lima) belas bungkus plastic klip warna bening berisikan bahan/daun yang telah bercampur dengan tembakau atau belum diekstraksi, diperoleh hasil dan berat bersih  terhadap barang bukti:
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 1 berisikan Sampel A bahan/daun berat Netto Awal : 4,1519 gram dan berat akhir setelah pengujian : 2,3120 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 2 berisikan Sample B  bahan/ daun berat Netto Awal: 4,2077 gram dan berat akhir setelah pengujian : 3,2653 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 3 berisikan sample C bahan/daun berat Netto Awal: 4,3511 gram dan berat akhir setelah pengujian : 2,7184 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 4 berisikan sample D bahan/daun berat Netto Awal: 4,1365 gram dan berat akhir setelah pengujian : 3, 1292 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 5 berisikan sample E bahan/daun berat Netto Awal: 4,3495 gram dan berat akhir setelah pengujian : 2,8867 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan sample F bahan/daun berat Netto Awal : 1,5069 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,6568 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 2 berisikan sample G bahan/daun berat Netto Awal : 1,4247 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,4650 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 3 berisikan sample H bahan/daun berat Netto Awal : 1,6296 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,7154 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 4 berisikan sample I bahan/daun berat Netto Awal : 1,6346 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,5895 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 5 berisikan sample J bahan/daun berat Netto Awal : 1,6139 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,7058 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 6 berisikan sample K bahan/daun berat Netto Awal : 1,6168 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,7046 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 7 berisikan sample L bahan/daun berat Netto Awal : 1,7536 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,8873 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 8 berisikan sample M bahan/daun berat Netto Awal : 1,6367 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,6468 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan sample N bahan/daun berat Netto Awal : 0, 4448 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0623 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 2 berisikan sample O bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7937 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0722 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 3 berisikan sample P bahan/daun berat Netto Awal : 0, 8390 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1269 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 4 berisikan sample Q bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7624 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0500 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 5 berisikan sample R bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7014 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0799 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 6 berisikan sample S bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7397 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0914 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 7 berisikan sample T bahan/daun berat Netto Awal : 0,7005 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0720 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 8 berisikan sample U bahan/daun berat Netto Awal : 0,6864 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1111 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 9 berisikan sample V bahan/daun berat Netto Awal : 0,7793 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0680 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 10 berisikan sample W bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7210 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1414 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 11 berisikan sample X bahan/daun berat Netto Awal : 0, 6817 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0903 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 12 berisikan sample Y bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7426 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0472 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 13 berisikan sample Z bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7430 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0415 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 14 berisikan sample AA bahan/daun berat Netto Awal : 0, 4930 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0502 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 15 berisikan sample AB bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7323 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1127 gram

Atas penimbangan barang bukti tersebut dengan hasil kesimpulan:

Bahwa barang bukti tersebut positif Narkotika. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dan Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN tidak Memiliki izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis dari pihak berwenang maupun dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan maupun keahlian Terdakwa serta Terdakwa tidak sedang menajalani pengobatan atau proses rehabilitasi.

 

 ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Primair :

-------- Bahwa ia Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 12.00 Wib atau pada suatu waktu-waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Kampung Ciseke Desa Waluya Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram “, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Sdr. DERIS AFDINAL, Sdr. DADAN M RAMDAN dan Sdr. RYAN DIANSYAH yang merupakan petugas kepolisian anggota Tim SatRes Narkoba Polresta Bandung, mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau sintetis di daerah Cicalengka Kabupaten Bandung kemudian Tim SatRes Narkoba Polresta Bandung melakukan Penyelidikan dan mengamankan Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN yang sedang menggunakan kendaraan roda empat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Roda empat jenis Opel Vecitra warna biru metalik, tahun 1996, No. Pol : D 1141 NY, Noka : GSO2211, Nosin : 2ONE25364899, An STNK DARMANSYAH SINAGA, Alamat : Babakan Cianjur Komp. Kanwil No. 41 Rt. 03 Rw. 07 Kec. Andir Kota Bandung berikut 1 (satu) buah kunci kontak yang Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN kendarai ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisikan 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna silver, 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening dibungkus plastik hitam, 15 (lima belas) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung dan barang bukti tersebut disita dari dalam penguasaan Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN yang disimpan dibawah jok belakang kendaraan yang sedang Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN pergunakan.
  • Bahwa Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN bisa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara mendapat perintah dari akun Instagram yang bernama girafe.active ( DPO ) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara ditempel atau disimpan dibawah pohon bambu daerah Cantel Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung sebanyak 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dimasukan dalam kantong kresek warna putih seberat 50R sedangkan harganya terdakwa tidak mengetahui.
  • Bahwa atas permintaan Kepolisian Resor Kota Bandung sesuai dengan Surat Permohonan Bantuan Penimbangan Barang Bukti Nomor : R/10/I/2024/Sat Res Narkoba tanggal 29 Januari 2024  kepada pihak Pegadaian dan  Nomor : 15/13138.00/2024 yang ditandatangani oleh Nigus Satriyadi, SE selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Soreang terhadap 28 bungkus berisikan dengan total berat bersih  keseluruhan 44,5743 gram.
  • Bahwa atas permintaan Kepolisian Resor Kota Bandung sesuai dengan Surat Permohonan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti Nomor : B/10/I/2024/Sat Res Narkoba tanggal 20 Januari 2024  dan sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.36 FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, terhadap 5 (lima) bungkus plastic klip warna silver, berisikan bahan/daun, 8 (delapan) bungkus plastic warna hitam berisikan plastic klip bening berisikan bahan/daun, dan 15 (lima) belas bungkus plastic klip warna bening berisikan bahan/daun, diperoleh hasil dan berat bersih  terhadap barang bukti:
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 1 berisikan Sampel A bahan/daun berat Netto Awal : 4,1519 gram dan berat akhir setelah pengujian : 2,3120 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 2 berisikan Sample B  bahan/ daun berat Netto Awal: 4,2077 gram dan berat akhir setelah pengujian : 3,2653 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 3 berisikan sample C bahan/daun berat Netto Awal: 4,3511 gram dan berat akhir setelah pengujian : 2,7184 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 4 berisikan sample D bahan/daun berat Netto Awal: 4,1365 gram dan berat akhir setelah pengujian : 3, 1292 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 5 berisikan sample E bahan/daun berat Netto Awal: 4,3495 gram dan berat akhir setelah pengujian : 2,8867 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan sample F bahan/daun berat Netto Awal : 1,5069 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,6568 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 2 berisikan sample G bahan/daun berat Netto Awal : 1,4247 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,4650 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 3 berisikan sample H bahan/daun berat Netto Awal : 1,6296 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,7154 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 4 berisikan sample I bahan/daun berat Netto Awal : 1,6346 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,5895 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 5 berisikan sample J bahan/daun berat Netto Awal : 1,6139 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,7058 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 6 berisikan sample K bahan/daun berat Netto Awal : 1,6168 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,7046 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 7 berisikan sample L bahan/daun berat Netto Awal : 1,7536 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,8873 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 8 berisikan sample M bahan/daun berat Netto Awal : 1,6367 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,6468 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan sample N bahan/daun berat Netto Awal : 0, 4448 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0623 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 2 berisikan sample O bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7937 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0722 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 3 berisikan sample P bahan/daun berat Netto Awal : 0, 8390 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1269 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 4 berisikan sample Q bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7624 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0500 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 5 berisikan sample R bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7014 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0799 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 6 berisikan sample S bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7397 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0914 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 7 berisikan sample T bahan/daun berat Netto Awal : 0,7005 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0720 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 8 berisikan sample U bahan/daun berat Netto Awal : 0,6864 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1111 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 9 berisikan sample V bahan/daun berat Netto Awal : 0,7793 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0680 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 10 berisikan sample W bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7210 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1414 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 11 berisikan sample X bahan/daun berat Netto Awal : 0, 6817 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0903 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 12 berisikan sample Y bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7426 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0472 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 13 berisikan sample Z bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7430 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0415 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 14 berisikan sample AA bahan/daun berat Netto Awal : 0, 4930 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0502 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 15 berisikan sample AB bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7323 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1127 gram

Atas penimbangan barang bukti tersebut dengan hasil kesimpulan:

Bahwa barang bukti tersebut positif Narkotika. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dan Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN tidak Memiliki izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dari pihak berwenang maupun dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan maupun keahlian Terdakwa serta Terdakwa tidak sedang menajalani pengobatan atau proses rehabilitasi.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair :

 

-------- Bahwa ia Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 12.00 Wib atau pada suatu waktu-waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Kampung Ciseke Desa Waluya Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Sdr. DERIS AFDINAL, Sdr. DADAN M RAMDAN dan Sdr. RYAN DIANSYAH yang merupakan petugas kepolisian anggota Tim SatRes Narkoba Polresta Bandung, mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau sintetis di daerah Cicalengka Kabupaten Bandung kemudian Tim SatRes Narkoba Polresta Bandung melakukan Penyelidikan dan mengamankan Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN yang sedang menggunakan kendaraan roda empat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Roda empat jenis Opel Vecitra warna biru metalik, tahun 1996, No. Pol : D 1141 NY, Noka : GSO2211, Nosin : 2ONE25364899, An STNK DARMANSYAH SINAGA, Alamat : Babakan Cianjur Komp. Kanwil No. 41 Rt. 03 Rw. 07 Kec. Andir Kota Bandung berikut 1 (satu) buah kunci kontak yang Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN kendarai ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisikan 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna silver, 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening dibungkus plastik hitam, 15 (lima belas) paket kecil Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung dan barang bukti tersebut disita dari dalam penguasaan Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN yang disimpan dibawah jok belakang kendaraan yang sedang Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN pergunakan.
  • Bahwa Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN bisa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara mendapat perintah dari akun Instagram yang bernama girafe.active ( DPO ) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara ditempel atau disimpan dibawah pohon bambu daerah Cantel Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung sebanyak 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Tembakau sintetis dibungkus plastic klip warna bening dimasukan dalam kantong kresek warna putih seberat 50R sedangkan harganya terdakwa tidak mengetahui.
  • Bahwa atas permintaan Kepolisian Resor Kota Bandung sesuai dengan Surat Permohonan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti Nomor : B/10/I/2024/Sat Res Narkoba tanggal 20 Januari 2024  dan sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.36 FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, terhadap 5 (lima) bungkus plastic klip warna silver, berisikan bahan/daun, 8 (delapan) bungkus plastic warna hitam berisikan plastic klip bening berisikan bahan/daun, dan 15 (lima) belas bungkus plastic klip warna bening berisikan bahan/daun, yang telah bercampur dengan tembakau atau belum diekstraksi, diperoleh hasil dan berat bersih  terhadap barang bukti:
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 1 berisikan Sampel A bahan/daun berat Netto Awal : 4,1519 gram dan berat akhir setelah pengujian : 2,3120 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 2 berisikan Sample B  bahan/ daun berat Netto Awal: 4,2077 gram dan berat akhir setelah pengujian : 3,2653 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 3 berisikan sample C bahan/daun berat Netto Awal: 4,3511 gram dan berat akhir setelah pengujian : 2,7184 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 4 berisikan sample D bahan/daun berat Netto Awal: 4,1365 gram dan berat akhir setelah pengujian : 3, 1292 gram.
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver kode 5 berisikan sample E bahan/daun berat Netto Awal: 4,3495 gram dan berat akhir setelah pengujian : 2,8867 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan sample F bahan/daun berat Netto Awal : 1,5069 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,6568 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 2 berisikan sample G bahan/daun berat Netto Awal : 1,4247 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,4650 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 3 berisikan sample H bahan/daun berat Netto Awal : 1,6296 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,7154 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 4 berisikan sample I bahan/daun berat Netto Awal : 1,6346 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,5895 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 5 berisikan sample J bahan/daun berat Netto Awal : 1,6139 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,7058 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 6 berisikan sample K bahan/daun berat Netto Awal : 1,6168 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,7046 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 7 berisikan sample L bahan/daun berat Netto Awal : 1,7536 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,8873 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 8 berisikan sample M bahan/daun berat Netto Awal : 1,6367 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,6468 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan sample N bahan/daun berat Netto Awal : 0, 4448 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0623 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 2 berisikan sample O bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7937 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0722 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 3 berisikan sample P bahan/daun berat Netto Awal : 0, 8390 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1269 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 4 berisikan sample Q bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7624 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0500 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 5 berisikan sample R bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7014 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0799 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 6 berisikan sample S bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7397 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0914 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 7 berisikan sample T bahan/daun berat Netto Awal : 0,7005 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0720 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 8 berisikan sample U bahan/daun berat Netto Awal : 0,6864 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1111 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 9 berisikan sample V bahan/daun berat Netto Awal : 0,7793 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0680 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 10 berisikan sample W bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7210 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1414 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 11 berisikan sample X bahan/daun berat Netto Awal : 0, 6817 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0903 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 12 berisikan sample Y bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7426 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0472 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 13 berisikan sample Z bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7430 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0415 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 14 berisikan sample AA bahan/daun berat Netto Awal : 0, 4930 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,0502 gram
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening kode 15 berisikan sample AB bahan/daun berat Netto Awal : 0, 7323 gram dan berat akhir setelah pengujian : 0,1127 gram

Atas penimbangan barang bukti tersebut dengan hasil kesimpulan:

Bahwa barang bukti tersebut positif Narkotika. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dan Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa Terdakwa AJI SATRIA Bin (Alm) AYI ENDAN tidak Memiliki izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dari pihak berwenang maupun dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan maupun keahlian Terdakwa serta Terdakwa tidak sedang menajalani pengobatan atau proses rehabilitasi.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya