Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2024/PN Blb MIRZA NUGRAHA AKBAR DIKDAYA, S.H.,M.H. AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 259/M.2.19/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA NUGRAHA AKBAR DIKDAYA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG

Jl. Jaksa Naranata No. 11 Baleendah, Kabupaten Bandung 40375

Telp/Fax. (022) 594-0827 website : www.kejari-bandungkab.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 48 /Cimah/Enz.1/03/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

Tempat Lahir

Umur/Tgl Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN

Bandung

23 Tahun/08 Januari 2001

Laki-laki

Indonesia

Kampung Cikambuy Hilir RT 05 RW 10, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. 

Islam

Belum Bekerja

SMA (Tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan : tanggal 25 Januari 2024 s/d 27 Januari 2024

2.

Penahanan (RUTAN)    :

 

  • Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2024 s/d tanggal 14 Februari 2024

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2024 s/d tanggal 25 Maret 2024
  • Perpanjangan Ketua PN Bale Bandung tanggal 26 Maret 2024 s/d tanggal 24 April 2024
  • Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 07 Mei 2024 

 

C. DAKWAAN:

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, sekira Pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kampung Cikambuy Hilir RT 05 RW 10, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman ”Perbuatan yang dilakukan Terdakwa AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa pada awal Desember Tahun 2023 Terdakwa AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN berkenalan dengan orang yang mengaku bernama Sdr IDIN (DPO) melalui pesan Facebook kemudian Terdakwa bertukar nomor handhphone lalu pada awal bulan Januari tahun 2024 Sdr IDIN (DPO) menghubungi Terdakwa  menawarkan pekerjaan yakni mengambil paket Narkotika dan menjanjikan akan memberi upah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas tawaran tersebut Terdakwa menerimanya dan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekiar pukul 15.00 Terdakwa diperintah oleh Sdr IDIN (DPO) melalui sambungan telefon untuk mengambil barang yang diduga Narkotika jenis sabu sejumlah 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu di bungkus lakban warna merah, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong di masukan ke dalam kantung keresek warna hitam dengan cara di tempel atau di simpan di pot bunga dekat lapang futsal HAP HAP Kampung Gandasoli, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung setelah berhasil Terdakwa diminta oleh Sdr IDIN (DPO) untuk membagi dengan menggunakan timbangan menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu di bungkus lakban warna kuning dengan masing-masing berat 0,36 gram  (nol koma tiga puluh enam) gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu di bungkus lakban warna hijau ukuran S dengan masing-masing berat 0,22 gram (nol koma dua puluh dua) gram lalu Sdr IDIN (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) klip kecil Narkotika jenis sabu untuk dipakai oleh Terdakwa sebagai Upah, setelah selesai Sdr IDIN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menempelkan barang yang Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket dibungkus plastik klip kecil dibungkus lakban warna kuning dengan berat masing-masing 0,36 gram untuk ditempelkan atau di simpan di kubur tanah dekat pohon sukun Kp. Cikambuy Hilir Ds. Sangkanhurip Kec. Katapang Kab. Bandung. Kemudian sejumlah 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dibungkus lakban warna hijau dengan berat masing-masing 0,22 gram (nol koma dua puluh dua) dimasukkan ke dalam bungkus rokok magnum ditempelkan di dekat jembatan Kampung Cikambuy Hilir, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,22 gram di bungkus lakban warna hijau di masukan ke dalam bungkus rokok djarum coklat sudah di tempelkan di pot bunga dekat pabrik Celep Kampung Cikambuy Hilir, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 14.30 wib Terdakwa AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN kembali mendapat perintah dari sdr IDIN (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk mengambil paket yang diduga narkotika jenis sabu sejumlah 1 (satu) plastik klip yang dibungkus lakban warna merah dimasukan ke dalam bungkus rokok magnum yang telah di ditempel di atas rurumputan dekat tiang listrik Kampung Bojong Buah, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung atas perintah tersebut terdakwa bergegas untuk mengambil barang yang dimaksud.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Saksi Topan Hernawan Bin Ahim Pantianto dan Saksi Lukman Sudrajat Bin Ahmad yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polreta Bandung Pendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis sabu disebuah Rumah yang berlokasi di Kampung Cikambuy Hilir RT 05 RW 10, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat atas informasi tersebut Saksi Topan Hernawan Bin Ahim Pantianto dan Saksi Lukman Sudrajat Bin Ahmad melakukan penyelidikan kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 04.30 Wib Saksi Topan Hernawan Bin Ahim Pantianto dan Saksi Lukman Sudrajat Bin Ahmad melakukan penyamaran untuk melakukan pemantauan kemudian sekiara pukul 06.30 Wibmengamankan laki-laki yang diketahui merupakan Terdakwa AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan 1 (satu) buah kantung keresek warna hitam yang beriskan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga Narkotika jenis sabu di bungkus lakban warna merah, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang di simpan di dalam lemari pakaian dalam kamar dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung yang di simpan di atas kasur dalam kamar atas dasar temuan tersebut Terdakwa AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL35FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani secara digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan identifikasi sample:
    • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

Yang keseluruhan sample tersebut disita dari Tersangka Aji Permana Bin Asep Haruman dengan kesimpulan dari uji yang dilakukan terhadap sample tersebut POSITIF mengandung metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  •  

Jumlah Sample

:

A: 1 sample

  •  

Berat BB Netto Awal

:

A: 2,0252 gram

  •  

Berat BB Netto Akhir

:

A: 1,9828 gram

  • Bahwa Terdakwa AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

--------- Perbuatan Terdakwa AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

            ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, sekira Pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kampung Cikambuy Hilir RT 05 RW 10, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN  dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Saksi Topan Hernawan Bin Ahim Pantianto dan Saksi Lukman Sudrajat Bin Ahmad yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polreta Bandung ,endapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis sabu disebuah Rumah yang berlokasi di Kampung Cikambuy Hilir RT 05 RW 10, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat atas informasi tersebut Saksi Topan Hernawan Bin Ahim Pantianto dan Saksi Lukman Sudrajat Bin Ahmad melakukan penyelidikan kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 04.30 Wib Saksi Topan Hernawan Bin Ahim Pantianto dan Saksi Lukman Sudrajat Bin Ahmad melakukan penyamaran untuk melakukan pemantauan kemudian sekiara pukul 06.30 Wibmengamankan laki-laki yang diketahui merupakan Terdakwa AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan 1 (satu) buah kantung keresek warna hitam yang beriskan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga Narkotika jenis sabu di bungkus lakban warna merah, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang di simpan di dalam lemari pakaian dalam kamar dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung yang di simpan di atas kasur dalam kamar atas dasar temuan tersebut Terdakwa AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL35FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani secara digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan identifikasi sample:
    • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

Yang keseluruhan sample tersebut disita dari Tersangka Aji Permana Bin Asep Haruman dengan kesimpulan dari uji yang dilakukan terhadap sample tersebut POSITIF mengandung metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  •  

Jumlah Sample

:

A: 1 sample

  •  

Berat BB Netto Awal

:

A: 2,0252 gram

  •  

Berat BB Netto Akhir

:

A: 1,9828 gram

  • Bahwa Terdakwa AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------- Perbuatan Terdakwa AJI PERMANA Bin ASEP HARUMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------

    

                         Baleendah,  18 April 2024 

Penuntut Umum

 

    MIRZA NUGRAHA S.H.,M.H.

                    AJUN JAKSA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya