Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus/2024/PN Blb LEONARDO KRISNANTA DA SILVA, S.H. M.H. EFENDI RUSMAYA Alias PENDI Bin (Alm) ATAI RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1272/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LEONARDO KRISNANTA DA SILVA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI RUSMAYA Alias PENDI Bin (Alm) ATAI RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T    D A K W A A N

NO. REG:PDM-145/CMH/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

EFFENDI RUSMAYA Alias PENDI Bin (Alm) ATAI RAHMAN

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur/Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 14 Februari 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Sukamaju Rt. 03 / Rw. 06 Ds. Padalarang Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat Dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Ds. Gintung Tengah Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja  

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

N.I.K

:

3217081402820030

 

  1. PENANGKAPAN :

-

Penangkapan

:

-

 

  1. PENAHANAN :

-

Penyidik

:

Ditahan dalam perkara lain.

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Ditahan dalam perkara lain.

-

Penuntut Umum

:

Ditahan dalam perkara lain.

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa EFFENDI RUSMAYA Alias PENDI Bin (Alm) ATAI RAHMAN  bersama-sama dengan saksi KRISNA ADIJAYA Alias AKEW (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena dalam perkara ini tempat kejadian sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bale Bandung dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya Tindak Pidana yang dilakukan sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan, Percobaan Atau Pemufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram., perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib ketika Terdakwa EFENDI RUSMAYA Alias PENDI Bin ATAI RAHMAN (Alm)  yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon dengan vonis 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan penjara akibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, kemudian terdakwa menghubungi temannya yakni saksi KRISNA ADIJAYA Alias AKEW (terdakwa dengan penuntutan secara terpisah) dengan aplikasi whatsapp yang ada pada 1 (satu) buah handphone merk Itel warna Biru beserta simcardnya milik terdakwa, dengan maksud untuk menyuruh saksi KRISNA ADIJAYA mengambil tempelan narkotika golongan I jenis shabu yang sebelumnya sudah dipesan oleh terdakwa secara online melalui ARIF (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan perjanjian akan dibayar oleh terdakwa kepada ARIF setelah narkotika jenis shabu tersebut laku dijual kembali karena terdakwa yang sedang berada dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon tersebut, kemudian saksi KRISNA ADIJAYA menyanggupi atau menerima ajakan terdakwa untuk membantu terdakwa mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut, kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 13.90 wib Terdakwa setelah menerima titik lokasi penempelan shabu yang dipesan dari ARIF (DPO) langsung meneruskan kiriman titik lokasi atau tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kepada whatsapp saksi KRISNA ADIJAYA yang mana titiknya berada di Jalan Poncol Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, kemudian setelah saksi KRISNA ADIJAYA menemukan tempelan paket sesuai dengan titik yang dikirimkan oleh terdakwa, saksi KRISNA ADIJAYA langsung memberitahukan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu yang telah terdakwa pesan tersebut sudah ditemukan dan sudah dalam penguasan saksi KRISNA ADIJAYA, kemudian saksi KRISNA ADIJAYA membawa narkotika jenis shabu tersebut untuk direcah dirumahnya di Jl. Sukamaju Rt. 04 Rw. 06 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat atas arahan dari terdakwa, lalu sesampainya di rumah sekira pukul 14.30 wib saksi KRISNA ADIJAYA kembali menerima kiriman titik lokasi penempelan timbangan digital dan plastik klip dari terdakwa di Jalan Cikamuning Sadang Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat lalu setelah memperoleh timbangan serta plastic klip bening atas arahan dari terdakwa saksi KRISNA ADIJAYA merecah narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi dua jenis ukuran yakni ukuran L sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 0,55 gram, ukuran M sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus dengan berat masing-masing yakni 0,28 gram, ukuran S sebanyak 18 (delapan belas) bungkus dengan berat masing-masing yakni 0,12 gram untuk diedarkan kembali dengan kisaran harga Rp.150.000,- – Rp.350.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah sampai dengan tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah merecah shabu tersebut saksi KRISNA ADIJAYA atas arahan dari terdakwa langsung pergi untuk menyebar dengan cara menempel narkotika jenis shabu yang telah direcah tersebut disekitar Jalan Cibacang Tengah, Jalan Industri, Jalan Cilame, Jl. H. Dasuki, Jalan Pasir Gede Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jalan Ciloa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat dan Jalan Cipageran Asri Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, sambil menyimpan titik lokasi dan foto lokasi penyimpanan paket shabu untuk kemudian dikirimkan kepada terdakwa sembari menunggu arahan pembeli dari Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib bertempat di Sukamaju Rt. 03 Rw. 06 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat ketika saksi KRISNA ADIJAYA sedang nongkrong setelah kembali menempelkan beberapa paket shabu atas arahan terdakwa, tiba – tiba saksi KRISNA ADIJAYA dihampiri oleh beberapa orang berpakaian preman yang merupakan Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas laku melakukan penggeledahan terhadap saksi KRISNA ADIJAYA lalu ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih beserta simcard operator seluller IM3;

Dimana barang bukti tersebut diatas didapat atau ditemukan berada dalam genggaman tangan saksi KRISNA ADIJAYA, selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 00.15 Wib di rumah tempat saksi KRISNA ADIJAYA tinggal alamat Sukamaju Rt. 04 Rw. 06 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, dilakukan kembali penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) pack plastik klip bening;

Dimana barang bukti tersebut diatas didapat atau ditemukan berada di dalam laci lemari kayu yang berada di ruang tamu rumah tempat saksi KRISNA ADIJAYA tinggal, lalu setelah dilakukan introgasi saksi KRISNA ADIJAYA dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Polres Cimahi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap saksi KRISNA ADIJAYA diperoleh informasi bahwa narkotika golongan I jenis shabu yang ada dalam penguasaan saksi KRISNA ADIJAYA diperoleh dari Terdakwa EFENDI RUSMAYA Alias PENDI Bin ATAI RAHMAN (Alm) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, kemudian atas keterangan tersebut dilakukan penyelidikan hingga ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Handphone merk Itel warna Biru beserta simcardnya;

Yangmana barang bukti tersebut yang digunakan terdakwa untuk mengendalikan peredaran narkotika golongan I jenis sabu ketika terdakwa menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon (Lapas gintung).

  • Bahwa Saksi KRISNA ADIJAYA dalam hal mengambil, merecah, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu memperoleh keuntungan yang dijanjikan dari Terdakwa berikan kepada saksi KRISNA ADIJAYA Alias AKEW untuk mengedarkan atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu adalah uang sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Jalan Mayjen H.R.Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat Nomor : PL172FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 21 Februari 2024, yang ditandatangi Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, dan berdasarkan Surat Permohonan R/34/II/2024/Sat Res Narkoba tanggal 21 Februari 2024, barang bukti yang disita dari saksi an. KRISNA ADIJAYA alias AKEW BIN (Alm.) Jejen Kusnawijaya (TERSANGKA) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Identifikasi Sampel:

Jenis sampel : A: Kristal, B:Kristal

Jumlah sampel : A: 21 Sampel, B: 11 Sampel

Berat netto awal : A: Total Sampel A: 5,6036. Gram, B: Total Sampel B: 1,0740. Gram

Total berat netto awal : 6,6776 gram.

Berat netto akhir : A: Total Sampel A: 5,1922. Gram, B: Total Sampel B: 0,8561. Gram

Ciri-ciri sampel : 21 (dua puluh satu) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan: A: kristal warna putih, 11 (sebelas) lakban warna coklat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: B: kristal warna putih.

Pemerikksaan Sampel :

Kesimpulan kode sampel A,B, Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN  2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cimindi Nomor: 027/IL.13315.00/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dan ditandatangani oleh Penimbang Abdul M. (NIK.P.92873), setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa KRISNA ADIJAYA ALIAS AKEW BIN (Alm) JEJEN KUSNAWIJAYA yaitu:
  • 21 (dua puluh satu) bungkus lakban warna hijau yang masing-masing didalamnya terdapat kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih (diduga sabu)

Dengan berat keseluruhan Brutto 25.43 Gram

  • 11 (sebelas) bungkus isolasi warna coklat yang masing-masing didalamnya terdapat kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih (diduga sabu).

Dengan berat keseluruhan Brutto 6.15 Gram

Bahwa keseluruhan barang bukti tersebut dengan berat brutto keseluruhan 31,58 gram.

  • Bahwa Terdakwa EFENDI RUSMAYA Alias PENDI Bin ATAI RAHMAN (Alm)  bersama-sama dengan saksi KRISNA ADIJAYA Alias AKEW (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I, dimana narkotika jenis sabu yang diperjual belikan tersebut termasuk dalam narkotika golongan I yang hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa EFFENDI RUSMAYA Alias PENDI Bin (Alm) ATAI RAHMAN  bersama-sama dengan saksi KRISNA ADIJAYA Alias AKEW (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena dalam perkara ini tempat kejadian sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bale Bandung dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya Tindak Pidana yang dilakukan sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan, Percobaan Atau Pemufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib ketika Terdakwa EFENDI RUSMAYA Alias PENDI Bin ATAI RAHMAN (Alm)  yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon dengan vonis 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan penjara akibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, kemudian terdakwa menghubungi temannya yakni saksi KRISNA ADIJAYA Alias AKEW (terdakwa dengan penuntutan secara terpisah) dengan aplikasi whatsapp yang ada pada 1 (satu) buah handphone merk Itel warna Biru beserta simcardnya milik terdakwa, dengan maksud untuk menyuruh saksi KRISNA ADIJAYA mengambil tempelan narkotika golongan I jenis shabu yang sebelumnya sudah dipesan oleh terdakwa secara online melalui ARIF (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan perjanjian akan dibayar oleh terdakwa kepada ARIF setelah narkotika jenis shabu tersebut laku dijual kembali karena terdakwa yang sedang berada dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon tersebut, kemudian saksi KRISNA ADIJAYA menyanggupi atau menerima ajakan terdakwa untuk membantu terdakwa mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut, kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 13.90 wib Terdakwa setelah menerima titik lokasi penempelan shabu yang dipesan dari ARIF (DPO) langsung meneruskan kiriman titik lokasi atau tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kepada whatsapp saksi KRISNA ADIJAYA yang mana titiknya berada di Jalan Poncol Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, kemudian setelah saksi KRISNA ADIJAYA menemukan tempelan paket sesuai dengan titik yang dikirimkan oleh terdakwa, saksi KRISNA ADIJAYA langsung memberitahukan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu yang telah terdakwa pesan tersebut sudah ditemukan dan sudah dalam penguasan saksi KRISNA ADIJAYA, kemudian saksi KRISNA ADIJAYA membawa narkotika jenis shabu tersebut untuk direcah dirumahnya di Jl. Sukamaju Rt. 04 Rw. 06 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat atas arahan dari terdakwa, lalu sesampainya di rumah sekira pukul 14.30 wib saksi KRISNA ADIJAYA kembali menerima kiriman titik lokasi penempelan timbangan digital dan plastik klip dari terdakwa di Jalan Cikamuning Sadang Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat lalu setelah memperoleh timbangan serta plastic klip bening atas arahan dari terdakwa saksi KRISNA ADIJAYA merecah narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi dua jenis ukuran yakni ukuran L sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 0,55 gram, ukuran M sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus dengan berat masing-masing yakni 0,28 gram, ukuran S sebanyak 18 (delapan belas) bungkus dengan berat masing-masing yakni 0,12 gram untuk diedarkan kembali dengan kisaran harga Rp.150.000,- – Rp.350.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah sampai dengan tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah merecah shabu tersebut saksi KRISNA ADIJAYA atas arahan dari terdakwa langsung pergi untuk menyebar dengan cara menempel narkotika jenis shabu yang telah direcah tersebut disekitar Jalan Cibacang Tengah, Jalan Industri, Jalan Cilame, Jl. H. Dasuki, Jalan Pasir Gede Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jalan Ciloa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat dan Jalan Cipageran Asri Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, sambil menyimpan titik lokasi dan foto lokasi penyimpanan paket shabu untuk kemudian dikirimkan kepada terdakwa sembari menunggu arahan pembeli dari Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib bertempat di Sukamaju Rt. 03 Rw. 06 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat ketika saksi KRISNA ADIJAYA sedang nongkrong setelah kembali menempelkan beberapa paket shabu atas arahan terdakwa, tiba – tiba saksi KRISNA ADIJAYA dihampiri oleh beberapa orang berpakaian preman yang merupakan Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas laku melakukan penggeledahan terhadap saksi KRISNA ADIJAYA lalu ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih beserta simcard operator seluller IM3;

Dimana barang bukti tersebut diatas didapat atau ditemukan berada dalam genggaman tangan saksi KRISNA ADIJAYA, selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 00.15 Wib di rumah tempat saksi KRISNA ADIJAYA tinggal alamat Sukamaju Rt. 04 Rw. 06 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, dilakukan kembali penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) pack plastik klip bening;

Dimana barang bukti tersebut diatas didapat atau ditemukan berada di dalam laci lemari kayu yang berada di ruang tamu rumah tempat saksi KRISNA ADIJAYA tinggal, lalu setelah dilakukan introgasi saksi KRISNA ADIJAYA dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Polres Cimahi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap saksi KRISNA ADIJAYA diperoleh informasi bahwa narkotika golongan I jenis shabu yang ada dalam penguasaan saksi KRISNA ADIJAYA diperoleh dari Terdakwa EFENDI RUSMAYA Alias PENDI Bin ATAI RAHMAN (Alm) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, kemudian atas keterangan tersebut dilakukan penyelidikan hingga ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Handphone merk Itel warna Biru beserta simcardnya;

Yangmana barang bukti tersebut yang digunakan terdakwa untuk mengendalikan peredaran narkotika golongan I jenis sabu ketika terdakwa menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon (Lapas gintung).

  • Bahwa Saksi KRISNA ADIJAYA dalam hal mengambil, merecah, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu memperoleh keuntungan yang dijanjikan dari Terdakwa berikan kepada saksi KRISNA ADIJAYA Alias AKEW untuk mengedarkan atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu adalah uang sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Jalan Mayjen H.R.Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat Nomor : PL172FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 21 Februari 2024, yang ditandatangi Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, dan berdasarkan Surat Permohonan R/34/II/2024/Sat Res Narkoba tanggal 21 Februari 2024, barang bukti yang disita dari saksi an. KRISNA ADIJAYA alias AKEW BIN (Alm.) Jejen Kusnawijaya (TERSANGKA) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Identifikasi Sampel:

Jenis sampel : A: Kristal, B:Kristal

Jumlah sampel : A: 21 Sampel, B: 11 Sampel

Berat netto awal : A: Total Sampel A: 5,6036. Gram, B: Total Sampel B: 1,0740. Gram

Total berat netto awal : 6,6776 gram.

Berat netto akhir : A: Total Sampel A: 5,1922. Gram, B: Total Sampel B: 0,8561. Gram

Ciri-ciri sampel : 21 (dua puluh satu) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan: A: kristal warna putih, 11 (sebelas) lakban warna coklat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: B: kristal warna putih.

Pemerikksaan Sampel :

Kesimpulan kode sampel A,B, Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN  2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cimindi Nomor: 027/IL.13315.00/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dan ditandatangani oleh Penimbang Abdul M. (NIK.P.92873), setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa KRISNA ADIJAYA ALIAS AKEW BIN (Alm) JEJEN KUSNAWIJAYA yaitu:
  • 21 (dua puluh satu) bungkus lakban warna hijau yang masing-masing didalamnya terdapat kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih (diduga sabu)

Dengan berat keseluruhan Brutto 25.43 Gram

  • 11 (sebelas) bungkus isolasi warna coklat yang masing-masing didalamnya terdapat kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih (diduga sabu).

Dengan berat keseluruhan Brutto 6.15 Gram

Bahwa keseluruhan barang bukti tersebut dengan berat brutto keseluruhan 31,58 gram.

  • Bahwa Terdakwa EFENDI RUSMAYA Alias PENDI Bin ATAI RAHMAN (Alm)  bersama-sama dengan saksi KRISNA ADIJAYA Alias AKEW (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari pejabat yang berwenang dalam Percobaan Atau Pemufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai narkotika golongan I, dimana narkotika jenis sabu yang diperjual belikan tersebut termasuk dalam narkotika golongan I yang hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.

 

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Cimahi, 23 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

LEONARDO K. DA SILVA, S.H., M.H

   Ajun Jaksa NIP.19930625 201801 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya