Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2022/PN Blb ERIC GANDAPURNAMA Kepolisian Resor Polres Cimahi Cq. Satuan Reserse Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Blb
Tanggal Surat Kamis, 27 Okt. 2022
Nomor Surat -----
Pemohon
NoNama
1ERIC GANDAPURNAMA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Polres Cimahi Cq. Satuan Reserse Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Bahwa Pemohon hendak mengajukan Permohonan Pra Peradilan sebagai Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LPB/1189/X/2021/SPKT/SAT RESKRIM/RES CMI/JBR tanggal 24 Oktober 2021 atas nama Pelapor Yesaya Ivan Purnama.
 
Terhadap : -----------------------------------------------------------------
 
-Kepolisian Resor Cimahi, yang beralamat di Jl. Jenderal H. Amir Machmud No. 333 – Kota Cimahi, disebut TERMOHON.
 
Bahwa -----
Halaman dua
 
Bahwa adapun yang menjadi dasar dan alasan-alasan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut : -----------------------------------
 
Bahwa Pemohon akan membagi 3 bagian yang menjadi dasar Permohonan Praperadilan ini antara lain : ----------------------------------
 
A.LEGAL STANDING
 
Bahwa pemohon adalah selaku subjek hukum yang dipanggil oleh Termohon/Kepolisian Resor Cimahi sebagaimana Surat Panggilan Nomor : S.pgl/738/IX/2022/Reskrim tanggal 5 September 2022. Dalam panggilan mana tersebut, tertulis “.... Untuk : Hadir menemui IPTU LISKIN LASMARIA, S.H. di Kantor Satuan Reskrim Polres Cimahi Jl. Jenderal H. Amir Machmud No. 333 – Cimahi No. HP 081322206541 (BRIGADIR KRIS) di Ruang Riksa Unit PPA pada hari Kamis 8 September 2022 Jam 13.00 Wib untuk diminta keterangan sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang diketahui terjadi pada bulan Maret tahun 2021 sekira jam 13.00 Wib di Jl. Pondok Mas Raya No. 6 Kel. Baros Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana.
 
Bahwa Pemohon sangat tidak paham tentang maksud dari panggilan tersebut, karena setelah dibaca dan dimengerti secara seksama bahwa Pemohon telah disangka telah melakukan tindak pidana yang tidak pernah merasa Pemohon lakukan yaitu perbuatan Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana oleh Termohon/Kepolisian Resor Cimahi.
 
Bahwa Pemohon memandang perlu untuk menjelaskan dalam Permohonan Pra Peradilan ini tentang hubungan hukum dan peristiwa yang terjadi antara Pemohon dengan Pelapor Sdr. Yesaya Ivan Purnama selaku Pelapor adalah sebagai berikut : -----------------------
 
-Bahwa sekitar bulan Agustus 2020 Pemohon telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan Sdr. Yesaya Ivan Purnama Philippus dalam hal kerjasama dalam bidang garment/konveksi dan plumbing, dimana Pemohon sebagai pelaksana dan Sdr. Yesaya Ivan Purnama Philippus sebagai pendana, untuk hal kerjasama ini telah dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 001 MOU/VII-2020.
 
- Bahwa -----
 
 
Halaman tiga
 
-Bahwa adapun perjanjian kerjasama itu berbunyi sebagai berikut :
 
PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : 001/MOU/VII-2020
 
Diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2020 telah dibuat dan dilakukan sebuah kesepakatan oleh kedua belah pihak yang dilakukan antara :
 
Nama : Yesaya Ivan Purnama Philippus
Tempat/Tanggal Lahir : Cimahi, 12 April 1981
No. KTP : 3177021204810016
Jabatan : Pendana
Alamat : Jln Kerasak Baru No 6 Bandung
 
Dalam hal ini bertindak dan berperan atas nama pribadi yang nantinya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
 
Nama : Eric Gandapurnama
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung, 5 Mei 1981
No. KTP : 3271090505810002
Jabatan : Pelaksana Usaha (Garment/Konveksi) dan Mediator (Plumbing)
Alamat : Jalan Padjajaran Gg Merdekalio I No B 316 Cihampelas Bandung
 
Dalam hal ini bertindak dan berperan atas nama pribadi dalam melakukan perjanjian kerja ini yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
 
Masing-masing pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1.Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Pendana.
2.Bahwa PIHAK KEDUA bersedia bersedia menandatangani perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan usaha garment/ konvensi dan plumbing.
3.Bahwa PIHAK PERTAMA melakukan kerjasama dengan PIHAK KEDUA dalam pengerjaan usaha garment/konveksi dan plumbing.
 
Dengan keluarnya surat ini maka kedua belah pihak telah mencapai sepakat dan satu suara untuk mengikatkan diri dalam sebuah MOU kerja dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :
 
PASAL -----
 
 
Halaman empat
 
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
 
1.PIHAK PERTAMA memiliki hak penuh atas segala kebijakan maupun juga peraturan-peraturan yang berlaku. PIHAK PERTAMA siap untuk mendanai untuk belanja pelaksanaan usaha garment/konvenksi dan plumbing.
 
2.PIHAK KEDUA telah menyatakan bersedia untuk melaksanakan pengerjaan usaha garment/konveksi dan plumbing berkala mingguan dan PIHAK KEDUA siap mengembalikan dana utama dan keuntungan persentase kepada PIHKA PERTAMA.
 
3.Kedua belah pihak juga telah sepakat dan bersedia untuk mengikuti serta mematuhi isi dari surat perjanjian ini.
 
PASAL 2
 
Menyatakan bahwa surat perjanjian kerja ini berlaku mulai hari ini Selasa 2 Agustus 2020 sampai kedua belah pihak memutuskan untuk mengakhiri kerjasama atau sampai seluruh hak dan kewajiban masing-masing pihak telah terselesaikan.
 
PASAL 3
 
Menyatakan bahwa PIHAK KEDUA memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut :
1.Mengembalikan dana pada PIHAK PERTAMA pada saat pencairan berlangsung sesuai dengan kebutuhan yang diminta PIHAK KEDUA.
2.PIHAK KEDUA menyanggupi ayau menyetujui memberikan bagi hasil terhadap kerjasama ini dengan menyisihkan atau memberikan kompensasi kepada pihak pertama sebesar minimal 2%.
 
PASAL 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
 
1.Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian kerjasama ini, akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat.
 
2. Apabila -----
 
 
Halaman lima
 
2.Apabila kedua belah pihak tidak berhasil menyelesaikan perselisihan yang timbul, maka kedua belah pihak setuju untuk menempuh jalur hukum dan kedua belah pihak sepakat memilih tempat kedudukan yang tetap pada Pengadilan Negeri Kab. Bandung.
 
PASAL 5
LAIN-LAIN
 
1.PIHAK KEDUA tidak dibenarkan menyerahkan atau melimpahkan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini kepada pihak lain dengan dalih dan bentuk apapun.
2.Pelaksanaan teknis perjanjian ini akan diatur oleh masing-masing pihak.
3.Masing-masing pihak akan mengintruksikan unit pelaksanaan teknis bawahannya untuk melaksanakan perjanjian kerjasama ini dengan sebaik-baiknya.
 
PASAL 6
PENUTUP
 
1.Segala perubahan dan hal-hal yang belum ada atau belum cukup diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak dalam aturan perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
2.Perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak diatas materai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
 
Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat atas kesepakatan bersama dan tidak ada intervensi dari pihak panapun.
 
Cimahi, 2 Agustus 2020
 
Pihak Pertama,   Pihak Kedua,
 
Yesaya Ivan P P Eric Gandapurnama
     Pendana Pelaksana
 
- Bahwa -----
 
 
Halaman enam
 
-Bahwa Pemohon dengan niat baik selalu memberikan keuntungan bagi hasil sebesar 11% perminggu, walaupun diperjanjian ditentukan pembagian keuntungan hanya 2%.
 
-Bahwa dengan akumulasi 2% perhitungan pembagian keuntungan, namun faktanya Pemohon selalu membayar keuntungan 11% kepada Sdr. Yesaya Ivan Purnama Philippus, maka Pemohon sebenarnya ada kelebihan bayar kepada Sdr. Yesaya Ivan Purnama Philippus. 
 
-Bahwa begitu pun dengan dasar dan peristiwa sebagaimana tersebut diatas serta penyidikan yang dialami terhadap diri Pemohon oleh Termohon/Kepolisian Resor Cimahi maka adalah sangat tidak berdasar Kepolisian Resor Cimahi menetapkan Pemohon menjadi tersangka dengan alasan sebagai berikut : ----------------------------
 
1.Penyidik Kepolisian Resor Cimahi melakukan proses hukum yang bukan merupakan tindak pidana tapi wilayah hukum perdata, karena Pemohon dengan Sdr. Yesaya Ivan Purnama Philippus telah mengadakan hubungan hukum perdata tentang perjanjian kerjasama dalam bidang garment/konveksi dan plumbing.
 
2.Pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka telah melanggar azas hukum praduga tidak bersalah karena pada waktu Pemohon diperiksa sebagai Tersangka di Kepolisian Resor Cimahi terdapat banyak kejanggalan karena Penyidik Kepolisian Resor Cimahi cenderung menjerat Pemohon. Pertanyaan yang diajukan Penyidik Kepolisian Resor Cimahi langsung menyimpulkan Pemohon melakukan penipuan dan/atau penggelapan, hal ini jelas melanggar azas hukum praduga tidak bersalah (Presumption innocence) sebagaimana yang diamanatkan oleh KUHAP.
 
3.Penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak melalui gelar perkara yang melibatkan Pemohon sebagai Tersangka karena gelar perkara mungkin juga hanya internal saja, hal ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
 
4. Pemohon -----
 
 
Halaman tujuh
 
4.Pemohon selaku Tersangka tidak segera dan sampai saat ini belum mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan, hal ini telah melanggar peraturan-peraturan yang ada didalam KUHAP.
 
5.Penetapan Pemohon selaku Tersangka tidak disertai dua alat bukti yang sah karena penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII-2014 tertanggal 28 April 2015.
 
B.Bukti permulaan tidak cukup dan tidak terpenuhi untuk menentukan suatu  perbuatan Tindak Pidana
 
Bahwa Pemohon oleh Termohon/Kepolisian Resor Cimahi telah ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana, sebagaimana Surat Panggilan Nomor : S.pgl/738/IX/ 2022/Reskrim tanggal 5 September 2022.
 
Bahwa menurut Pasal 1 butir 14 bahwa Tersangka adalah seorang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana, merujukpada Pasal 1 butir 14 KUHPidana tersebut dan mencermati uraian peristiwa kejadian sebagaimana tersebut diatas serta penyidikan yang dialami terhadap diri Pemohon oleh Termohon/Kepolisian Resor Cimahi maka adalah sangat tidak berdasar Polres Cimahi menetapkan Pemohon menjadi tersangka.
 
C.Dasar Hukum Permohonan Pra Peradilan Pemohon
 
Bahwa permohonan Pemohon dalam hal pemeriksaan Pra Peradilan atas adanya penetapan Pemohon selaku Tersangka oleh Termohon/ Kepolisian Resor Cimahi atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana, sebagaimana Surat Panggilan Nomor : S.pgl/738/IX/ 2022/Reskrim tanggal 5 September 2022 adalah telah sesuai dengan aturan hukum dimana sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah memperluas kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan Tersangka, 
selain -----
 
 
Halaman delapan
 
selain kewenangan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai hal-hal sebagai berikut : ----------------------
 
a.Sah tidaknya penangkapan,penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
 
b.Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya di hentikan pada tingkat penyidikan penuntutan.
 
Berdasarkan hal-hal dan dasar-dasar tersebut diatas Pemohon Pra Peradailan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut : -------
 
1.Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
 
2.Menyatakan penetapan Pemohon selaku Tersangka oleh Termohon/Kepolisian Resor Cimahi yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana, sebagaimana Surat Panggilan Nomor : S.pgl/738/IX/ 2022/Reskrim tanggal 5 September 2022 harus dinyatakan tidak berdasar dan cacat hukum dengan demikian pula penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah juga tidak sah.
 
3.Menghukum Termohon untuk membebaskan/melepaskan Pemohon dari tahanan, demikian memulihkan Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
 
4.Menyatakan menghukum Termohon/Kepolisian Resor Cimahi untuk menghentikan segala penyidikan terhadap Pemohon yang dianggap telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan/ atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana, sebagaimana Surat Panggilan Nomor : S.pgl/738/IX/ 2022/Reskrim tanggal 5 September 2022.
 
5.Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara.
 
Dan -----
 
 
Halaman Sembilan dan terakhir
 
Dan apabila Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya                   (EX AEQUO ET BONO).
Pihak Dipublikasikan Ya