Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.Sus/2024/PN Blb IMDAD MAHATFA VIRYA, S.H. LUCKY NATAWIGUNA Alias LUCKY Bin ENTIS SUNTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 351/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1389/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMDAD MAHATFA VIRYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUCKY NATAWIGUNA Alias LUCKY Bin ENTIS SUNTARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-178/CMH/04/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama

:

LUCKY NATAWIGUNA ALIAS LUCKY BIN ENTIS SUNTARA

Tempat Lahir

:

Bandung  

Umur/ Tgl. Lahir

:

41 Tahun /25 Desember 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Cipageran No. 29 Rt. 002 Rw. 015 Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi / Jalan Dirawinata Kp. Cukangkaung Rt. 001 Rw. 011 Ds. Tanimulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Paket C)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

20 Maret 2024 s/d 22 Maret 2024.

2.

Penyidik sejak tanggal

:

22 Maret 2024 s/d 10 April 2024.

3.

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

11 April 2024 s/d 20 Mei 2024.

4.

Penuntut Umum sejak tanggal

:

22 April 2024 s/d 11 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa LUCKY NATAWIGUNA ALIAS LUCKY BIN ENTIS SUNTARA pada Hari Selasa Tanggal 19 Maret 2024, pada Hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024, atau pada suatu waktu lain di Tahun 2024, bertempat di Jl. Dirawinata Kp. Cukangkaung RT 001 RW 011 Desa Tanimulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat, atau suatu tempat lain yang masih menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang telah tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara-cara sebagai berikut: --

  • Bahwa pada Hari Senin Tanggal 18 Maret 2024, Saksi PERDANA NOVI HAPSORO menerima panggilan dari Sdr. ANDRI ALIAS OMPONG (DPO) untuk mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang kemudian disanggupi oleh Saksi PERDANA NOVI HAPSORO dan ditindaklanjuti pada Hari Selasa Tanggal 19 Maret 2024 dengan mengambil Narkorika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang disimpan di Jl. Cibogo Atas Kec. Sukajadi, Kota Bandung, kemudian sesampainya di lokasi tersebut Saksi PERDANA NOVI HAPSORO mendapatkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Sdr. ANDRI ALIAS OMPONG (DPO) sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram lalu kemudian Saksi PERDANA NOVI HAPSORO meninggalkan lokasi menuju ke rumah Terdakwa di Jl. Dirawinata Kp. Cukangkaung RT 001 RW 011 Desa Tanimulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat dan di sana keduanya merecah narkotika dimaksud ke dalam 4 (empat) paket dan dibungkus menggunakan lakban dengan rincian 2 (dua) paket ukuran S dengan berat masing-masing 0,2 (nol koma dua) gram dan 2 (dua) paket ukuran M dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram yang mana keempat paket tersebut diedarkan oleh keduanya berdasarkan arahan Sdr. ANDRI ALIAS OMPONG (DPO) sementara sisanya kemudian dibagi oleh Saksi PERDANA NOVI HAPSORO ke dalam 2 (dua) paket yang 1 (satu) diantaranya ia bawa dan lainnya Terdakwa bawa;
  • Bahwa pada hari yang sama, Saksi PERDANA NOVI HAPSORO kemudian memerintahkan Terdakwa untuk merecah Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang Terdakwa bawa ke dalam beberapa paket dengan rincian 4 (empat) paket ukuran S dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram, 4 (empat) paket ukuran M dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram, dan 2 (dua) paket ukuran 1 (satu) gram sesuai dengan arahan Sdr. ANDRI ALIAS OMPONG (DPO);
  • Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jl. Dirawinata Kp. Cukangkaung RT 001 RW 011 Desa Tanimulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat ia bertemu dengan Saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan Saksi M. ICHSAN R. yang mana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisi 10 (sepuluh) paket isolasi warna hitam berisikan kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisikan bahan (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu);
    • 1 (satu) unit handphone merk Xiomi beserta simcard operator seluler Axis dengan nomor 083875751874;
  • Bahwa selain daripada barang bukti tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan Saksi M. ICHSAN R. menuju rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Jl. Randu Kurung RT 002 RW 008 Desa Tanimulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat dan ditemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi:
    • 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu;
    • 3 (tiga) pack plastik klip;
    • 1 (satu) buah isolasi warna hitam;
    • 1 (satu) buah siltip warna putih;
    • 1 (satu pack) tisu warna putih;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan No. PL229FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 2 April 2024 perihal Hasil Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti 10 (sepuluh) paket isolasi warna hitam berisikan kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisikan bahan (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu) dengan berat netto awal: 2,8248 (dua koma delapan dua empat delapan) Gram adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti setelah uji 2,6441 (dua koma enam empat empat satu) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa LUCKY NATAWIGUNA ALIAS LUCKY BIN ENTIS SUNTARA pada Hari Selasa Tanggal 19 Maret 2024, pada Hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024, atau pada suatu waktu lain di Tahun 2024, bertempat di Jl. Dirawinata Kp. Cukangkaung RT 001 RW 011 Desa Tanimulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat, atau suatu tempat lain yang masih menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang telah tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jl. Dirawinata Kp. Cukangkaung RT 001 RW 011 Desa Tanimulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat ia bertemu dengan Saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan Saksi M. ICHSAN R. yang mana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisi 10 (sepuluh) paket isolasi warna hitam berisikan kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisikan bahan (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu);
    • 1 (satu) unit handphone merk Xiomi beserta simcard operator seluler Axis dengan nomor 083875751874;
  • Bahwa selain daripada barang bukti tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan Saksi M. ICHSAN R. menuju rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Jl. Randu Kurung RT 002 RW 008 Desa Tanimulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat dan ditemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi:
    • 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu;
    • 3 (tiga) pack plastik klip;
    • 1 (satu) buah isolasi warna hitam;
    • 1 (satu) buah siltip warna putih;
    • 1 (satu pack) tisu warna putih;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan No. PL229FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 2 April 2024 perihal Hasil Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti 10 (sepuluh) paket isolasi warna hitam berisikan kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisikan bahan (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu) dengan berat netto awal: 2,8248 (dua koma delapan dua empat delapan) Gram adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti setelah uji 2,6441 (dua koma enam empat empat satu) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

Cimahi, 29  April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

IMDAD MAHATFA VIRYA, SH.

JAKSA PRATAMA NIP.199404242015021001

 

Pihak Dipublikasikan Ya