Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2023/PN Blb PT Bca Multi Finance Romli Rohman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2023/PN Blb
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bca Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Romli Rohman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 308.642.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak 72005000000423 tertanggal 08 Juni 2023 adalah sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang ingkar janji kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:
  • Sisa angsuran sebesar Rp. 303.040.000,- (tiga ratus tiga juta empat puluh ribu rupiah);
  • Denda keterlambatan per tanggal 10 November 2023 sebesar Rp. 5.602.900,- (lima juta enam ratus dua ribu sembilan ratus rupiah).

Sehingga total utang Tergugat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 308.642.900,- (tiga ratus delapan juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) kepada Penggugat secara lunas seketika sekaligus;

  1. Meletakan sita jaminan terhadap Kendaraan sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00762030.AH.05.01 Tahun 2023 dan/atau harta lain yang dimiliki oleh Tergugat yang senilai dengan nilai kerugian Penggugat;
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik atau menyerahkan harta lain yang dimiliki oleh Tergugat yang senilai dengan nilai kerugian Penggugat;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A berpendapat lain mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak