Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2024/PN Blb PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC Cabang Bandung) ASEP HENDRA IRAWAN, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC Cabang Bandung)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmatulloh Agung Prakoso S.H.,M.H.PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC Cabang Bandung)
Tergugat
NoNama
1ASEP HENDRA IRAWAN, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat secara hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01200205001897093 tertanggal 13 Februari 2018 dan Perjanjian Pembiayaan Syariah Dengan Prinsip Murabahah dan dengan Jaminan Fidusia Nomor 16200207001830005 tertanggal 27 September 2018 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat secara hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00556599.AH.05.01 tertanggal 11 April 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01563490.AH.05.01 tertanggal 11 Oktober 2018 atas nama Penerima Fidusia PT. Astra Sedaya Finance;
  4. Menetapkan TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji) karena tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian yang merugikan PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan atau melunasi sisa kewajiban utang kreditnya secara tunai seketika dan sekaligus;
  6. Menyatakan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) dan atau sita persamaan atas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00556599.AH.05.01 tertanggal 11 April 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01563490.AH.05.01 tertanggal 11 Oktober 2018 atas nama Penerima Fidusia PT. Astra Sedaya Finance;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (Verzet), Banding atau Kasasi;
  8. Menghukum Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaiannya sejak dikeluarkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak