Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2023/PN Blb TB. FITHRI AKHMAD G 1.SULAEMAN FARUQ
2.SHINTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2023/PN Blb
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TB. FITHRI AKHMAD G
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Razy Arighi, S.HTB. FITHRI AKHMAD G
Tergugat
NoNama
1SULAEMAN FARUQ
2SHINTA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 366.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Terggugat II mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp 106.500.000 (Seratus Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan Terggugat II untuk membayar hutang tersebut kepada Penggugat secara tunai dan timbah bunga sebesar Rp 5.000.000.- x 12 bln, Rp  60.000.000.-  (Enam Puluh Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutang, bunga dan Kerugian Materiil serta Immateriil Penggugat akibat adanya Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp 366.500.000.- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Rartus Ribu Rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah dan bangunan aquo yang beralamat di Blok Cihideung, Desa Gudangkahuripan, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat dengan luas 386 M2 (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 1213 Atas Nama H. Atun Mulyana;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Tunai dan Sekaligus kerugian PENGGUGAT berupa :
    1. Sisa Hutang Kepada Penggugat             Rp 106.500.000.-
    2. Bunga yang di sepakati

Rp 5.000.000.- x 12blnRp60.000.000.-+

                                                              Rp 166.500.000.-

  1. Kerugian Materiil

Jasa Kuasa Hukum/Advokat                 Rp 50.000.000.-            

  1. Kerugian Immateriil                              Rp 150.000.000.- +

TOTAL                                                   Rp 366.500.000.-

 

Maka apabila di jumlahan sisa hutang, bunga dan Kerugian Materiil serta Immateriil Penggugat akibat adanya Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp 366.500.000.- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Rartus Ribu Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap perbulan setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan tersebut;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvooerbar bij Voorad) meskipun ada upaya hukum keberatan maupun upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak