Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah PELAWAN yang baik;
- Membatalkan sita eksekusi hak tanggungan terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor:4335/Kel.Cigugur Tengah, seluas 49m2, dan Sertifikat Hak Milik Nomor:4328/Kel.Cigugur Tengah, seluas 67m2, keduanya tercatat atas nama EUIS DEWI WIDANINGSIH, terletak di Kelurahan Karang Mekar (dahulu Kelurahan Cigugur Tengah), Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 14/PDT/Eks/HT/2023/PN.Blb, tertanggal 27 April 2023 yang diajukan oleh TEDDY SOEMARLI selaku TERLAWAN.
- Membatalkan Surat Perjanjian Jasa Pinjaman Nomor:0919/MHK/001-01 tanggal 2 September 2019.
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.
|