Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
339/Pid.B/2024/PN Blb IRA IRAWATI, SH., MH. 1.DIKDIK HARYADI Bin DIDI ENCON
2.ADE KUSNADI Bin DIDI ENCON
3.RIFKI AFRIZAL Bin DIKDIK HARYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 339/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1228/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRA IRAWATI, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKDIK HARYADI Bin DIDI ENCON[Penahanan]
2ADE KUSNADI Bin DIDI ENCON[Penahanan]
3RIFKI AFRIZAL Bin DIKDIK HARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I DIKDIK HARYADI BIN DIDI ENCON bersama-sama dengan , Terdakwa II ADE KUSNADI BIN DIDI ENCON, Terdakwa III RIFKI AFRIZAL BIN DIKDIK HARYADI pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan lagi sekira bulan Oktober Tahun 2023 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 atau masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kp. Cilotok Desa Margamekar Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgzette handeling), mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa I DIKDIK HARYADI BIN DIDI ENCON , bersama-sama dengan II ADE KUSNADI BIN DIDI ENCON,  dan Terdakwa III RIFKI AFRIZAL BIN DIKDIK HARYADI pada bulan Oktober 2023 para terdakwa bekerja sebagai kuli bangunan di rumah milik saksi korban ERIKA KHOERUNNISA Binti IDRUS KUSWANDI, kemudian pada saat Terdakwa I DIKDIK ingin membuatkan kamar tidur untuk terdakwa III RIFKI yang tidak lain adalah anak dari terdakwa I DIKDIK, selanjutnya terdakwa I DIKDIK menceritakan keingannya tersebut kepada kakak kandung terdakwa I DIKDIK yaitu terdakwa II ADE dan anaknya yaitu terdakwa III RIFKI, selanjutnya terdakwa I DIKDIK mengajak mereka untuk mengambil bahan material di tempat terdakwa I DIKDIK bekerja sebagai kuli bangunan dan mereka menyetujuinya hingga akhirnya pada malam harinya terdakwa I DIKDIK bersama dengan terdakwa II ADE dan terdakwa III RIFKI berangkat dengan berjalan kaki di Kp Cikolotok Desa Margamekar Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, sesampainya disana dengan secara bersama-sama masuk ke halaman rumah yang sedang dibangun milik saksi korban ERIKA yang tidak ada penghuninya, selanjutnya terdakwa masing-masing mengambil barang-barang material pada bulan Oktober 2023 berupa semen merk tiga roda sebanyak 16 (enam belas) sak dan 1 (satu) roll selang air masing-masing dibawa dengan cara dipanggul secara bertahap dan dibawa ke rumah terdakwa I DIKDIK, kemudian sekitar bulan November 2023 masih dengan cara yang sama secara bersama-sama masuk ke halaman rumah yang sedang dibangun milik saksi korban ERIKA, selanjutnya para terdakwa masing-masing mengambil barang-barang material berupa besi ukuran 10 (sepuluh) sebanyak 12 (dua belas) batang dan besi ukuran 8 (delapan) sebanyak 8 (delapan) batang serta yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 masih dengan cara yang sama para terdakwa mengambil atap PVC sebanyak 20 (dua puluh) lembar dengan cara dilipat dan selanjutnya dipanggul dan seluruhnya barang tersebut disimpan di rumah terdakwa I DIKDIK, selanjutnya sebagian barang tersebut digunakan untuk membuat kamar tidur untuk terdakwa III RIFKI dan sisanya belum terpakai berupa 2 (dua) sak semen merk tiga roda, besi ukuran 10 (sepuluh) sebanyak 3 (tiga) batang, besi ukuran 8 (delapan) sebanyak 2 (dua) batang, 1 roll selang air, atap PVC sebanyak 20 (dua puluh) buah dan 1 (satu) buah cutting dikarenakan para terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian
  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah mengambil berupa 1 (satu) buah gunting besi manual (cutting), 12 (dua belas) batang besi beton ukuran 10 inci, 8 (delapan) buah besi beton ukuran 8 inci, 1 (satu) rol selang air, 20 (dua puluh) lembar atap pvc warna merah, 16 (enam belas) sak semen tiga roda tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik yang sah yaiu saksi korban ERIKA KHOERUNNISA BINTI IDRUS KUSWANDI
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ERIKA KHOERUNNISA BINTI IDRUS KUSWANDI mengalami kerugian sebesar Rp.7.004.000,- (tujuh juta empat ribu rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya