Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
234/Pdt.Plw/2023/PN Blb San Francisco Budiman 1.Diman Hendrianto
2.Herwan Syaputra Sagala
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 234/Pdt.Plw/2023/PN Blb
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1San Francisco Budiman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ridantons Damanik, SH.,MHSan Francisco Budiman
Tergugat
NoNama
1Diman Hendrianto
2Herwan Syaputra Sagala
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan/Termohon aanmaning/Termohon Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Pelawan/ Termohon aanmaning /Termohon Eksekusi tidak melakukan Perbuatan melanggar hukum ( Onrechtmatigedaad)  
  3. Menyatakan  Pelawan/ Termohon aanmaning /Termohon Eksekusi tidak melakukan Perbuatan melanggar hukum ( Onrechtmatigedaat)   karena Perbuatan Terlawan/Turut Termohon Eksekusi/ Herwan Syahputra Sagala sedang menunggu Proses Hukum sesuai Laporan Polisi Pelawan yaitu :  LP Nomor : LP.B/1072/IX/2020/JABAR tanggal 30 September 2020; 
  4. Menyatakan  Pelawan/ Termohon aanmaning /Termohon Eksekusi tidak melakukan Perbuatan melanggar hukum ( Onrechtmatigedaat) karena Terlawan/Pemohon Eksekusi/Penggugat tidak dapat menghadirkan Terlawan/Turut Termohon Eksekusi/ Herwan Syahputra  Sagala dimuka persidangan untuk membuktikan  Surat Perintah Kerja Nomor  018/SPK-RTC/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 diterbitkan berdasarkan Surat Kuasa dan atau Surat Tugas dari Pelawan, karena Pelawan masih terikat Kontrak dengan PT. STELLAR PARKING MANAGEMENT hingga saat ini;
  5. Menyatakan Pelawan/ Termohon aanmaning /Termohon Eksekusi tidak melakukan Perbuatan melanggar hukum ( Onrechtmatigedaat)  karena  Terlawan/Turut Termohon Eksekusi/ Herwan Syahputra Sagala tidak pernah menanggapi dan atau memenuhi  Panggilan dari pihak kepolisian, sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat  Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mngeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/38/X/2021/Dit. Reskrimum tertanggal Bandung 07 Oktober 2021, untuk membuktikan kebenaran dari  Surat Perintah Kerja Nomor  018/SPK-RTC/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018;
  6. Menyatakan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri  Bandung Kelas I A Khusus, untuk memerintahkan kepada salah satu Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk memanggil kepada :

- HERWAN SYAHPUTRA SAGALA, beralamat di Jalan Gagak V Nomor 159 A/144 F RT.009, RW.003, Kelurahan Sukaluyu , Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon Eksekusi;

  1. Menyatakan Perbuatan Terlawan/Pemohon Eksekusi adalah perbuatan Melanggar Hukum
  2. Menyatakan Perbuatan Terlawan/Turut Termohon Eksekusi/Herwan Syahputra Sagala  adalah perbuatan Melanggar Hukum;
  3. Menolak Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Terlawan/ Pemohon Eksekusi atas Penetapan Nomor : 24/Pdt. Eks/PUT/2023/PN. Blb., Jo. Nomor : 124/Pdt. G/2020/PN. Blb., Jo. NOMOR : 619/PDT/2021/PT. Bdg. Jo. Nomor : 5047 K/Pdt/2022   pada tanggal 22 Agustus 2023 yang ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2023, karena  selama Pemeriksaan dalam Perkara  Nomor : 124/Pdt. G/2020/PN. Blb., Jo. NOMOR : 619/PDT/2021/PT. Bdg. Jo. Nomor : 5047 K/Pdt/2022,  Terlawan/Turut Termohon Eksekusi /Herwan Syahputra Sagala  tidak pernah dihadirkan oleh Terlawan/ Pemohon Eksekusi, yang telah memberikan/menerbitkan  Surat Perintah Kerja Nomor : 018/SPK-RTC/VIII/2018 kepada Terlawan/ Pemohon Eksekusi, tanpa Surat Kuasa dan atau Surat Tugas untuk  mengeluarkan SPK Nomor : 018/SPK-RTC/VIII/2018 dari Pelawan/Termohon Eksekusi;
  4. Menolak Gugatan Terlawan/Pemohon Eksekusi/Penggugat untuk seluruhnya atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO)  
  5. Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi dan Terlawan/Turut Termohon Eksekusi/Herwan Syahputra Sagala  untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak