Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Ekspedisi tertanggal 9 Mei 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Ekspedisi tertanggal 9 Mei 2023;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayaran jasa pelayanan pengiriman barang sebesar Rp38.144.866,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan pembayaran jasa pelayanan pengiriman barang sebesar Rp7.294.424,09 (Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Sembilan Sen) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp1.822.801,58 (Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Satu Rupiah Lima Puluh Delapan Sen) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar keuntungan yang diharapkan sebesar Rp2.916.481,88 (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah dan Delapan Puluh Delapan Sen) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan putusan perkara ini lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan maupun verzet; dan
- Memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |