Petitum |
DALAM PROVISI
Menangguhkan pelaksanaan/ eksekusi pengosongan serta penyerahan tanah dan bangunan (Penetapan No: 9/Pdt.Eks/Ris/2022/PN.Blb ) atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 2565 yang terletak di Desa Ciburial, luas tanah 1.170 m2 yang sekarang dikenal dengan nama Bukit Pakar Timur No.76, RT 002/ RW 003, Kel. Ciburial, Kec. Cimenyan, Kabupaten Bandung (Sertipikat Hak Milik Nomor 2565).
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Mengabulkan bantahan PEMBANTAH seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang sah dan benar;
- Menyatakan tenggang waktu perjanjian kredit antara TERBANTAH I dengan CV. NJCOMP, pada saat terjadi lelang tanggal 10 Februari 2022 dengan Kutipan Risalah Lelang No.150/30/2022, tertanggal 21 Februari 2021 belum jatuh tempo, sehingga PEMBANTAH harus dinyatakan belum cidera janji;
- Menyatakan TERBANTAH I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan PEMBANTAH;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan penjualan secara lelang tanah berikut bangunan milik PEMBANTAH, Sertipikat Hak Milik Nomor 2565/Desa Ciburial, luas tanah 1.170 m2 berikut dengan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut yang terletak di Bukit Pakar Timur No.76, 1 RT 002/ RW 003, Kel. Ciburial, Kec. Cimenyan, Kabupaten Bandung yang dilakukan oleh TERBANTAH II atas permohonan TERBANTAH I dengan pembeli TERBANTAH III tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa Risalah Lelang No: 150/30/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Kutipannya tertanggal 21 Februari 2022 batal demi hukum dan tidak berlaku lagi;
- Menyatakan bahwa pembeli lelang dengan Kutipan Risalah Lelang No: 150/30/2022 tertanggal 21 Februari 2022, yaitu Lin Su Phin (TERBANTAH III) adalah pembeli yang tidak beritikad baik;
- Menyatakan PEMBANTAH adalah satu-satunya pemilik yang sah dari Sertipikat Hak Milik Nomor 2565/Desa Ciburial, seluas 1.170 m2 berikut dengan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut yang dikenal sebagai Blok Singagati, sekarang Jalan Bukit Pakar Timur IV No.76, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung;
- Menyatakan batal demi hukum Penetapan aanmaning Nomor: 9/Pdt.Eks/Ris/2022/PN.Blb., 13 Juli 2022 oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A.
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi, serta menyatakan tidak berharga dan membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA tanggal 13 Maret 2023, No.9/Pdt.Eks/Ris/2022/PN.Blb.
- Menghukum Terbantah I, II, dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum TURUT TERBANTAH untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvooerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi
SUBSIDAIR
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan asas ex aequo et bono. |