Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.Sus/2024/PN Blb IMDAD MAHATFA VIRYA, S.H. TAUFIQ RACHMAN RAMDHANIE Alias OPIK BIN IBRAHIM MULYADI RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 401/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1494/M.2.34/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMDAD MAHATFA VIRYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIQ RACHMAN RAMDHANIE Alias OPIK BIN IBRAHIM MULYADI RACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM- 190/CMH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama

:

TAUFIQ RACHMAN RAMDHANIE ALIAS OPIK BIN IBRAHIM MULYADI RACHMAN

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur/ Tgl. Lahir

:

28 tahun/ 15 Februari 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Bomber VI No. 5 RT 006 RW 029 Kel. Melong Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA/ Sederajat (Lulus)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

20 Maret 2024 s/d 22 Maret 2024.

2.

Penyidik sejak tanggal

:

22 Maret 2024 s/d 10 April 2024.

3.

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

11 April 2024 s/d 20 Mei 2024.

4.

Penuntut Umum sejak tanggal

:

02 Mei  2024 s/d 21 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa TAUFIQ RACHMAN RAMDHANIE ALIAS OPIK BIN IBRAHIM MULYADI RACHMAN pada Hari Rabu Tangal 20 Maret 2024, atau pada suatu waktu lain di Bulan Maret 2024, bertempat di suatu daerah di Komp. Asri Regency Jl. Dirawinata Desa Tanimulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat, atau suatu tempat lain yang masih menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang telah tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal pada Hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 Terdakwa menerima pesan singkat melalui Aplikasi Whatsapp dari BISUL (DPO) dengan maksud untuk menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan iming-iming upah senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kemudian setelah menyanggupi Terdakwa kemudian berangkat ke suatu daerah di Komp. Asri Regency Jl. Dirawinata Desa Tanimulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat lalu sesampainya di lokasi dimaksud Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang tersimpan di sebuah Vas Bunga yang ditutup oleh topi kerami sesuai arahan BISUL (DPO);
  • Bahwa tidak lama berselang Terdakwa bertemu dengan Saksi M. ICHSAN R. dan Saksi YOGI JAKA MAHENDRA yang mana dalam penguasaan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamya berisikan kristal warna putih (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu);
    • 1 (satu) unit handphone merk realme beserta simcard operator seluler tri dengan nomor 0895383800106;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan No. PL228FC/III/2024/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 2 April 2024 perihal Hasil Pengujian Laboratorium bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamya berisikan kristal warna putih (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu) dengan berat Netto 1,6304 (satu koma enam tiga nol empat) gram adalah benar positif narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dengan sisa barang bukti sebanyak 0,4083 (nol koma empat nol delapan tiga) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa TAUFIQ RACHMAN RAMDHANIE ALIAS OPIK BIN IBRAHIM MULYADI RACHMAN pada Hari Rabu Tangal 20 Maret 2024, atau pada suatu waktu lain di Bulan Maret 2024, bertempat di suatu daerah di Komp. Asri Regency Jl. Dirawinata Desa Tanimulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat, atau suatu tempat lain yang masih menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dengan cara-cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa berawal pada Hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 Terdakwa yang sedang berada di Komp. Asri Regency Jl. Dirawinata Desa Tanimulya, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat bertemu dengan Saksi M. ICHSAN R. dan Saksi YOGI JAKA MAHENDRA yang mana dalam penguasaan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamya berisikan kristal warna putih (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu);
    • 1 (satu) unit handphone merk realme beserta simcard operator seluler tri dengan nomor 0895383800106;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan No. PL228FC/III/2024/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 2 April 2024 perihal Hasil Pengujian Laboratorium bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamya berisikan kristal warna putih (diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu) dengan berat Netto 1,6304 (satu koma enam tiga nol empat) gram adalah benar positif narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dengan sisa barang bukti sebanyak 0,4083 (nol koma empat nol delapan tiga) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -

 

 

Cimahi, 07 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

IMDAD MAHATFA VIRYA, SH.

JAKSA PRATAMA NIP.199404242015021001

 

Pihak Dipublikasikan Ya