Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2024/PN Blb 1.ACEP PRIATNA
2.Ade Kana
3.asep suganda
4.Usep Amir
1.UDUNG
2.rokayah
3.YANA SURYANA
4.ADIH HIDAYAT
5.imas
6.ade piah
7.CUCU SURYANA
8.emin Rosmini
9.as as
10.DIKI
11.LULU
12.AJA JARUL ALAM
13.H. FARID SIDDIQ
14.HILMI
15.HJ.INAYAH
16.BADI’AH
17.IBNU JARIH
18.ENANG HIDAYAT
19.HILDA NAPISAH
20.TATA LATIP
21.TOTO ABD.GOFUR
22.TUTI HOLISAH
23.DEDEN HAETULUDIN
24.AZI HAFIDIN
25.ADI BUHORI
26.AZIZ CAHYADI
27.ULUN DESI ALIYAH
28.WASA HAFITA WASIAH
29.SALASINA FIBRIANTI FITRI
30.KHOERUL ANWAR
31.CAHYA SUMIRAT
32.MUMUN MUNAWAROH
33.KEPALA DESA CIHANJIR
34.KEPALA DESA MEKARLAKSANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACEP PRIATNA
2Ade Kana
3asep suganda
4Usep Amir
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UDUNG
2rokayah
3YANA SURYANA
4ADIH HIDAYAT
5imas
6ade piah
7CUCU SURYANA
8emin Rosmini
9as as
10DIKI
11LULU
12AJA JARUL ALAM
13H. FARID SIDDIQ
14HILMI
15HJ.INAYAH
16BADI’AH
17IBNU JARIH
18ENANG HIDAYAT
19HILDA NAPISAH
20TATA LATIP
21TOTO ABD.GOFUR
22TUTI HOLISAH
23DEDEN HAETULUDIN
24AZI HAFIDIN
25ADI BUHORI
26AZIZ CAHYADI
27ULUN DESI ALIYAH
28WASA HAFITA WASIAH
29SALASINA FIBRIANTI FITRI
30KHOERUL ANWAR
31CAHYA SUMIRAT
32MUMUN MUNAWAROH
33KEPALA DESA CIHANJIR
34KEPALA DESA MEKARLAKSANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Para Penggugat  adalah  sebagai  ahli waris  dari  almarhum  KM. H.TOYIB Bin RD.K.M.H.HASSAN;
  3. Menyatakan sah dan berharga sitaan jaminan tersebut;
  4. Menyatakan bahwa tanah-tanah sengketa, yakni :
  1. Tanah   Hak   Milik   Adat,   Persil 117,  Leter C No.450, seluas  + 38 Hektar,  atas nama KM. H.TOYIB Bin RD.K.M.H.HASSAN, terletak di Blok Cilutung, Desa Mekarlaksana (dahulu Desa Cihanjir), Kecamatan Cikancung (dahulu Kecamatan Cicalengka), Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          : Berbatasan dengan tanah Carik, Asep Benna Ruchiat

S.E/Bu Lili, Beni Rahmat Sumpena, Makam, Saep

Hidayat, Pandi, Uca, Dosep, Oneng Omih, Asep

Komarudin, Yiyi Suryana, Euis Rahmawati, Ujang

Kusmana, Dedi, Enjang Sutisna, Usep, Aman, Hj

momo. Oma. Ujang Rusmana. Hj anda, Ahmad, Bah Said, Enju, Agus, Ended Alias Dedi

  • Sebelah Selatan      : Amas, Etih, Iya Sutia, Ucu Jalan Raya Cijapat
  • Sebelah Timur         : Isah Aisah/ Enang, Ai Rosita, Nurhasanah, Jalan

Raya Cijapati, Ucu, Munang, Siti Soriah

  • Sebelah Barat          : Berbatasan Dengan Tanah H. Iming, dahulu milik

Garjati, Budiono

  1. Tanah   Hak   Milik Adat, Persil 118, Leter C No.450, seluas  + 30 Hektar,  atas nama KM. H.TOYIB Bin RD.K.M.H.HASSAN, terletak di Blok Cilutung, Desa Mekarlaksana (dahulu Desa Cihanjir), Kecamatan Cikancung (dahulu Kecamatan Cicalengka), Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : 
  • Sebelah Utara          : Jalan Raya Cijapat dan Jalan Desa Ciheuleut
  • Sebelah Selatan      : Kabupaten Garut
  • Sebelah Timur         : Sungai/Kabupaten Garut
  • Sebelah Barat          : Bu Akeu, Tita Robani dan Berbatasan dengan

Saluran air

  1. Tanah   Hak   Milik   Adat, Persil 122, Leter C No.450, seluas + 6 Hektar, atas nama KM. H.TOYIB Bin RD.K.M.H.HASSAN, terletak di Blok Cilutung, Desa Mekarlaksana (dahulu Desa Cihanjir), Kecamatan Cikancung (dahulu Kecamatan Cicalengka), Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :  

 

  • Sebelah Utara          : Jalan Gang
  • Sebelah Selatan      : Jalan Desa Ciheuleut dan Sungai Perbatasan
    •  
  • Sebelah Timur         : Oni, Cucu Samsudin, Wiranta dan Iding
  • Sebelah Barat          : Jalan Raya Cijapat

 

  1. Tanah   Hak   Milik   Adat,   Persil 123,  Leter  C No.450, seluas  +  8  Hektar,   atas nama KM. H.TOYIB Bin RD.K.M.H.HASSAN, terletak di Blok Cilutung, Desa Mekarlaksana (dahulu Desa Cihanjir), Kecamatan Cikancung (dahulu Kecamatan Cicalengka), Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : 

 

  • Sebelah Utara          : Jalan Raya Cijapati
  • Sebelah Selatan      : Jalan Gang berbatasan dengan Persil 122
  • Sebelah Timur         : Kabupten Garut
  • Sebelah Barat          : Jalan Raya Cijapati

Adalah harta peninggalan almarhum KM. H.TOYIB Bin RD.K.M.H.HASSAN yang menjadi hak milik Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum KM. H.TOYIB Bin RD.K.M.H.HASSAN;

 

  1. Menyatakan  Para Tergugat telah  melakukan  perbuatan  melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
  2.  Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :

 

  1. Surat Keterangan Jual Beli di bawah tangan tanggal 4 April 1960 antara H.M.Sidik da Wargadiredja;
  2. Surat   Hibah di bawah  tangan  tanggal 15 Djuni 1960  antara  H.M.Sidik  dengan A.Harmas;
  3. Surat Hibah di bawah tangan tanggal 15 Djuni 1960 antara H.M.Sidik dengan Amin;
  4. Surat Hibah di bawah tangan tanggal 15 Djuni 1960 antara H.M.Sidik dengan Iman Kusmana;
  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 47/Pdt.G/1993/PN.BB tanggal 18 Juli 1994 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 87/Pdt/1995/PT.Bdg tanggal 28 Juni 1995 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3429 K/Pdt/1995 tanggal 16 Oktober 1996, dan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan tanah-tanah sengketa dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 30/Pdt.Eks/l997/PN.BB tanggal 23 Juli 1997 jo. Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor 30/Pdt.Eks/l997/PN.BB tanggal 5 Agustus 1997, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat kepada Para Penggugat sepanjang terhadap tanah-tanah sengketa, masing-masing :

 

1)   Tanah   Hak   Milik   Adat, Persil 117,  Leter C No.450, seluas  + 38 Hektar,  atas nama KM. H.TOYIB Bin RD.K.M.H.HASSAN, terletak di Blok Cilutung, Desa Mekarlaksana (dahulu Desa Cihanjir), Kecamatan Cikancung (dahulu Kecamatan Cicalengka), Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara          : Berbatasan dengan tanah Carik, Asep Benna Ruchiat

S.E/Bu Lili, Beni Rahmat Sumpena, Makam, Saep

Hidayat, Pandi, Uca, Dosep, Oneng Omih, Asep

Komarudin, Yiyi Suryana, Euis Rahmawati, Ujang

Kusmana, Dedi, Enjang Sutisna, Usep, Aman, Hj

momo. Oma. Ujang Rusmana. Hj anda, Ahmad, Bah Said, Enju, Agus, Ended Alias Dedi

  • Sebelah Selatan      : Amas, Etih, Iya Sutia, Ucu Jalan Raya Cijapat
  • Sebelah Timur         : Isah Aisah/ Enang, Ai Rosita, Nurhasanah, Jalan

Raya Cijapati, Ucu, Munang, Siti Soriah

  • Sebelah Barat          : Berbatasan Dengan Tanah H. Iming, dahulu milik

Garjati, Budiono

2)   Tanah   Hak   Milik   Adat, Persil 118,  Leter C No.450, seluas  + 30 Hektar,  atas nama KM. H.TOYIB Bin RD.K.M.H.HASSAN, terletak di Blok Cilutung, Desa Mekarlaksana (dahulu Desa Cihanjir), Kecamatan Cikancung (dahulu Kecamatan Cicalengka), Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : 

  • Sebelah Utara          : Jalan Raya Cijapat dan Jalan Desa Ciheuleut
  • Sebelah Selatan      : Kabupaten Garut
  • Sebelah Timur         : Sungai/Kabupaten Garut
  • Sebelah Barat          : Bu Akeu, Tita Robani dan Berbatasan dengan

Saluran air

3)   Tanah   Hak   Milik   Adat,  Persil 122,  Leter  C No.450, seluas  +  6  Hektar,  atas nama KM. H.TOYIB Bin RD.K.M.H.HASSAN, terletak di Blok Cilutung, Desa Mekarlaksana (dahulu Desa Cihanjir), Kecamatan Cikancung (dahulu Kecamatan Cicalengka), Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :  

  • Sebelah Utara          : Jalan Gang
  • Sebelah Selatan      : Jalan Desa Ciheuleut dan Sungai Perbatasan
    •  
  • Sebelah Timur         : Oni, Cucu Samsudin, Wiranta dan Iding
  • Sebelah Barat          : Jalan Raya Cijapat

4)   Tanah   Hak   Milik   Adat,   Persil 123,  Leter  C No.450, seluas  +  8  Hektar,   atas nama KM. H.TOYIB Bin RD.K.M.H.HASSAN, terletak di Blok Cilutung, Desa Mekarlaksana (dahulu Desa Cihanjir), Kecamatan Cikancung (dahulu Kecamatan Cicalengka), Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : 

 

  • Sebelah Utara          : Jalan Raya Cijapati
  • Sebelah Selatan      : Jalan Gang berbatasan dengan Persil 122
  • Sebelah Timur         : Kabupten Garut
  • Sebelah Barat          : Jalan Raya Cijapati
  1. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu,  meskipun diadakan bantahan, banding ataupun kasasi;
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang  merasa mendapat  hak dari padanya atas tanah-tanah sengketa milik Para Penggugat, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah tersebut kepada Para Penggugat, berupa :

 

1)   Tanah   Hak   Milik   Adat,   Persil 117,  Leter C No.450, seluas  + 38 Hektar,  atas nama KM. H.TOYIB Bin RD.K.M.H.HASSAN, terletak di Blok Cilutung, Desa Mekarlaksana (dahulu Desa Cihanjir), Kecamatan Cikancung (dahulu Kecamatan Cicalengka), Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara          : Berbatasan dengan tanah Carik, Asep Benna Ruchiat

S.E/Bu Lili, Beni Rahmat Sumpena, Makam, Saep

Hidayat, Pandi, Uca, Dosep, Oneng Omih, Asep

Komarudin, Yiyi Suryana, Euis Rahmawati, Ujang

Kusmana, Dedi, Enjang Sutisna, Usep, Aman, Hj

momo. Oma. Ujang Rusmana. Hj anda, Ahmad, Bah Said, Enju, Agus, Ended Alias Dedi

  • Sebelah Selatan      : Amas, Etih, Iya Sutia, Ucu Jalan Raya Cijapat
  • Sebelah Timur         : Isah Aisah/ Enang, Ai Rosita, Nurhasanah, Jalan

Raya Cijapati, Ucu, Munang, Siti Soriah

  • Sebelah Barat          : Berbatasan Dengan Tanah H. Iming, dahulu milik

Garjati, Budiono

2)   Tanah   Hak   Milik   Adat, Persil 118,  Leter C No.450, seluas  + 30 Hektar,  atas nama KM. H.TOYIB Bin RD.K.M.H.HASSAN, terletak di Blok Cilutung, Desa Mekarlaksana (dahulu Desa Cihanjir), Kecamatan Cikancung (dahulu Kecamatan Cicalengka), Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : 

  • Sebelah Utara          : Jalan Raya Cijapat dan Jalan Desa Ciheuleut
  • Sebelah Selatan      : Kabupaten Garut
  • Sebelah Timur         : Sungai/Kabupaten Garut
  • Sebelah Barat          : Bu Akeu, Tita Robani dan Berbatasan dengan

Saluran air

3)   Tanah   Hak   Milik   Adat, Persil 122, Leter C No.450, seluas +  6  Hektar,  atas nama KM. H.TOYIB Bin RD.K.M.H.HASSAN, terletak di Blok Cilutung, Desa Mekarlaksana (dahulu Desa Cihanjir), Kecamatan Cikancung (dahulu Kecamatan Cicalengka), Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :  

 

  • Sebelah Utara          : Jalan Gang
  • Sebelah Selatan      : Jalan Desa Ciheuleut dan Sungai Perbatasan
    •  
  • Sebelah Timur         : Oni, Cucu Samsudin, Wiranta dan Iding
  • Sebelah Barat          : Jalan Raya Cijapat

 

4)   Tanah   Hak   Milik   Adat,   Persil 123,  Leter  C No.450, seluas  +  8  Hektar,   atas nama KM. H.TOYIB Bin RD.K.M.H.HASSAN, terletak di Blok Cilutung, Desa Mekarlaksana (dahulu Desa Cihanjir), Kecamatan Cikancung (dahulu Kecamatan Cicalengka), Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : 

  • Sebelah Utara          : Jalan Raya Cijapati
  • Sebelah Selatan      : Jalan Gang berbatasan dengan Persil 122
  • Sebelah Timur         : Kabupten Garut
  • Sebelah Barat          : Jalan Raya Cijapati

dan :  Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;

  1. Menghukum Tergugat XXXIV (ex officio Kepala Desa Mekarlaksana) untuk menerbitkan surat keterangan Desa serta turunanya terhadap tanah adat Letter C 450 Persil 117 seluas 38 hektar, Persil 118 seluas 30 hektar, Persil 122 seluas 6 hektar dan Persil 123 seluas 8 hektar yang terletak di Desa Mekarlaksana Kecamatan Cikancung Kabupaten bandung atas nama KM. H. Toyib Bin KM. H. Hasan;
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

 

  • Apabila Pengadilan / Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak