Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Blb IR. Bonar HK Simatupang 1.Hj. Elin Herlinawati (Ahli Waris H. Apong Rukanda)
2.PT. Kereta Cepat Indonesia Cina
3.PT. Euntreup Endah Mandiri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. Bonar HK Simatupang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Elin Herlinawati (Ahli Waris H. Apong Rukanda)
2PT. Kereta Cepat Indonesia Cina
3PT. Euntreup Endah Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Pilar Sinergi BUMN INDONESIA
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bandung Barat
3Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Maryoto . SH.,Sp,N
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah sebidang tanah seluas lebih kurang 3.329 M2 (tiga ribu tiga ratus dua puluh sembilan meter persegi) dengan satu hamparan yang tidak terpisahkan berdasarkan Penetapan No 12/Pdt/KONS/2020/PN Blb. yang terletak di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, dahulu Kabupaten Bandung/sekarang Kabupaten Bandung Barat, yang dibeli dari pasangan suami isteri yaitu H.Apong Rukanda dan Hj.Elin Herlinawati (Tergugat I), yang terletak di gunung Bangkong Kecamatan Ngamparah dahulu Kabupaten Bandung sekarang termasuk kedalam wilayah Kabupaten Bandung Barat. dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara                      : D Kartisah              
  • Sebelah Barat                       : D A. Rukanda
  • Sebelah Timur                      : D. Udis
  • Sebelah Selatan                  : D. Ibrahim/ Iman
  1. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak untuk menerima Uang Ganti Kerugian sebesar Rp. Rp11.340.294.000, ( Sebelas milyar tiga ratus empat puluh juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah)  atas tanah milik Penggugat yang telah terkena proyek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bandung Barat sebagaimana tercantum pada kedua Nomor Urut Normatif sesuai Penetapan Konsinyasi Nomor: 12/Pdt/KONS/2020/PN.Blb. tanggal 16 Desember 2020 dan Surat Penyampaian Salinan Berita Acara Penyimpanan Penitipan Uang Ganti Kerugian tanggal 05 April 2021 di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA,
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA atau Pejabat yang berwenang untuk itu untuk menyerahkan Uang Ganti Kerugian sebesar Rp. Rp11.340.294.000, ( Sebelas milyar tiga ratus empat puluh juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah)  atas tanah milik Penggugat yang telah terkena proyek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bandung Barat, sebagaimana Penetapan Konsinyasi Nomor: 12/Pdt/KONS/2020/PN.Blb. tanggal 16 Desember 2020 dan Surat Penyampaian Salinan Berita Acara Penyimpanan Penitipan Uang GantiKerugian tanggal 05 April 2021, kepada Penggugat;
  3. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) sekalipun terdapat perlawanan, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak