Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.B/2024/PN Blb BAYU UTOMO, SH NAZAR TRI AJI Alias AJI Bin MAMAN SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 345/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1175/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAYU UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAZAR TRI AJI Alias AJI Bin MAMAN SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

-------- Bahwa terdakwa NAZAR TRI AJI Als AJI Bin MAMAN SUHERMAN bersana-sama dengan Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO), Sdr. RAHMAT BASHIR Als PELOR Bin TETEY (Alm) (berkas penuntutan terpisah) dan Sdr. MUKMIN ASPAN Als UCOK Bin BARUSALAM TAMPUBOLON (Alm) (berkas penuntutan terpisah), Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 18.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Januari  tahun 2024, di kampung Cimenteng Rt 01 Rw 08 Desa Kanangasari Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. dengan cara sebagai berikut:-------

  • bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa NAZAR TRI AJI Als AJI Bin MAMAN SUHERMAN sedang bermain ke rumah orang tua Sdr.DANI, ketika itu terdakwa sedang berkumpul bersama dengan Sdr.DANI, Sdr.RIZQI, Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) dan teman – teman lainya. Kemudian Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) memperlihatkan foto Tower di HP miliknya kepada terdakwa, Sdr.DANI, dan Sdr.RIZQI, selanjutnya Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) mengatakan “Tower XL yang mana dan juga Tower TELKOMSEL yang mana”, kemudian terdakwa menerangkan kepada Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) bahwa untuk lokasi Tower yang di Kp.Maswati Desa Kanangasari Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat ada 2 (dua) Tower yang berdiri diantaranya :
  • Untuk posisi Tower yang berdiri diatas Tower tersebut milik TELKOMSEL yang dijaga oleh Sdr.RAHMAT BASAHIR selaku paman terdakwa dan
  • Untuk posisi Tower yang berdiri di bawah Tower tersebut milik XL dan terdakwa memberitahukan/menginformasikan kepada Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) tidak ada petugas yang menjaga

Untuk jaraknya antara Tower milik TELKOMSEL dengan Tower milik XL jaraknya berdekatan yang jaraknya kurang lebih 100 meter2. 

  • Bahwa Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) membagi tugas untuk mensurvey/mendatangi Tower yang lokasinya diantaranya :
  • Untuk Tower XL yang berlokasi di Kampung Cimenteng Desa Kanangasari Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat disurvey lansung oleh Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) bersama – sama dengan terdakwa sedangkan
  • Untuk Tower XL yang berlokasi di Kp.Bojong Desa Cikalong Wetan Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat disurvey oleh Sdr.DANI dan Sdr.RIZQI.

Pembagian tugas tersebut sudah disepakatin oleh terdakwa NAZAR TRIAJI Als AJI, Sdr.DANI, Sdr.RIZQI atas ajakan Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO).

  • bahwa kemudian Terdakwa NAZAR TRI AJI berangkat menuju kelokasi yang telah disepakatai bersama dengan Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) dengan menggunakan motor Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi, dan pada saat diperjalanan Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa NAZAR TRI AJI Als AJI bahwa tujuan ke lokasi Tower XL untuk mengambil barang berupa Sinyal Modul yang berada ditower XL tersebut, setelah tiba dilokasi Tower XL yang berlokasi di Kampung Cimenteng Rt.01/Rw,08 Desa Kanangasari Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, terdakwa bersama dengan Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) berhenti tidak jauh dari Tower tersebut yang jaraknya sekitar kurang lebih 50 meter2 dan pada saat itu bertemu dengan Sdr. RAHMAT BASHIR Als PELOR (berkas penuntutan terpisah) DAN Sdr. MUKMIN ASPAN Als UCOK (berkas penuntutan terpisah) dilokasi tersebut, lalu Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) membicarakan kepada terdakwa ingin berbicara dengan Sdr.RAHMAT BASAHIR Als PELOR yang merupakan paman terdakwa yang menjaga Tower TELKOMSEL yang berdekatan dengan Tower XL. Kemudian Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) mengajak Sdr.RAHMAT BASHIR Als PELOR  danSdr. MUKMIN ASPAN Als UCOK bekerja sama untuk mengambil tanpa ijin barang berupa sinyal MODUL yang terdapat di Tower XL tersebut sesuai kesepakatan.
  • Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) membagi tugas atau peranan yakni :
  • Terdakwa NAZAR TRI AJI berperan yang mengantar Sdr. Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO)  dan sambil menunggu/mengamati keadaan dilokasi yang jaraknyan tidak jauh dari Tower  XL. 
  • Sdr. RAHMAT BASHIR Als PELOR berperan yang menarik kawat pagar samping yang sudah dipotong atau dirusak dengan tujuan mempermudah Sdr.MUKMIN Als UCOK dan Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) masuk kearea Tower tersebut.
  • Sdr.MUKMIN Als UCOK berperan yang menarik kawat pagar samping yang sudah dipotong atau dirusak dengan tujuan mempermudah Sdr.MUKMIN Als UCOK dan Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) masuk kearea Tower tersebut dan
  • Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) berperan yang memotong atau merusak pagar kawat, kunci gembok lemari dan mengambil barang – barang yang ada di Tower XL tersebut
  • Bahwa adapun cara mengambil modul atau barang-barang yang berada di area Tower XL tersebut dengan cara memotong atau merusak pagar kawat menggunakan tang lalu merusak atau membobol kunci gembok yang terdapat dilemari besi lalu mengambil trafo menggunakan kunci pas.
  • Bahwa pada saat terdakwa menunggu dilokasi awal berhenti, kurang lebih 15 (lima belas) menit Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) dengan Sdr.RAHMAT BASAHIR dan Sdr.MUKMIN Als UCOK kembali lagi ketempat parkiran sepeda motor/tempat Terdakwa NAZAR TRI AJI dengan membawa barang – barang hasil mengambil tanpa ijin berupa sinyal MODUL berbentuk kotak yang tersimpan di tas gendong warna hitam milik Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) untuk disimpan di das bor sepeda motor tersebut lalu Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) mengajak terdakwa untuk kembali kerumah Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) setelah berhasil mengambil barang – barang tersebut.
  • Bahwa barang berupa:
  • 1 PCS UBBPd3 fungsinya : alat perangkat untuk memancarkan signal ke atas antena sistem optikal.
  • 1 PCS UBBPd6 fungsinya : alat perangkat untuk memancarkan signal sistem LTE.
  • 1 PCS UMPTb1 fungsinya : alat perangkat untuk mengalirkan service internet
  • 3 PCS MODUL fungsinya : alat perangkat power suplay AC TO DC yang belum ditemukan dari pelaku (DPB) dan
  • 7 PCS Ukuran 10 GB SFP fungsinya : alat perangkat untuk mengalirkan lacer optical yang belum ditemukan dari pelaku (DPB)

Adalah milik PT XL AXIATA berdasarkan Surat keterangan No. 034/LRT/OM/RJ/03/2024.

  • Bahwa maksud tujuan Terdakwa NAZAR TRI AJI bersama-sama dengan, Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO), Sdr. RAHMAT BASHIR Als PELOR dan Sdr. MUKMIN ALs UCOK mengambil barang berupa:
  • 1 PCS UBBPd3 fungsinya : alat perangkat untuk memancarkan signal ke atas antena sistem optikal.
  • 1 PCS UBBPd6 fungsinya : alat perangkat untuk memancarkan signal sistem LTE.
  • 1 PCS UMPTb1 fungsinya : alat perangkat untuk mengalirkan service internet
  • 3 PCS MODUL fungsinya : alat perangkat power suplay AC TO DC yang belum ditemukan dari pelaku (DPB) dan
  • 7 PCS Ukuran 10 GB SFP fungsinya : alat perangkat untuk mengalirkan lacer optical yang belum ditemukan dari pelaku (DPB)

Adalah untuk dimiliki dan di jual oleh Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) yangmana hasilnya penjualnnya berupa uang dibagi kepada terdakwa NAZAR TRI AJI, Sdr. RAHMAT BASHIR Als PELOR dan Sdr. MUKMIN ALs UCOK

  • Bahwa terdakwa NAZAR TRI AJI menerima imbalan uang  dari  Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) awalnya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian ditambah lagi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total yang terdakwa terima sebesar Rp.100.000 (seratus ribuh rupiah), sedangkan Sdr. MUKMIN Als UCOK dan Sdr.RAHMAT BASAHIR Als PELOR masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan dari Terdakwa NAZAR TRI AJI.
  • Bahwa terdakwa NAZAR TRI AJI, Sdr. RAHMAT BASHIR Als PELOR, Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) dan Sdr. MUKMIN ALs UCOK tidak memiliki izin pada saat mengambil barang berupa:
  •  1 PCS UBBPd3 fungsinya : alat perangkat untuk memancarkan signal ke atas antena sistem optikal.
  • 1 PCS UBBPd6 fungsinya : alat perangkat untuk memancarkan signal sistem LTE.
  • 1 PCS UMPTb1 fungsinya : alat perangkat untuk mengalirkan service internet
  • 3 PCS MODUL fungsinya : alat perangkat power suplay AC TO DC yang belum ditemukan dari pelaku (DPB) dan
  • 7 PCS Ukuran 10 GB SFP fungsinya : alat perangkat untuk mengalirkan lacer optical yang belum ditemukan dari pelaku (DPB)

Sehingga mengakibatkan  pihak PT.XL AXIATA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribuh rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair :

 

-------- Bahwa terdakwa NAZAR TRI AJI Als AJI Bin MAMAN SUHERMAN, Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 18.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Januari  tahun 2024, di kampung Cimenteng Rt 01 Rw 08 Desa Kanangasari Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan di lakukan”. dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • bahwa berawal pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wib pada saat terdakwa NAZAR TRI AJI Als AJI Bin MAMAN SUHERMAN sedang bermain ke rumah orang tua Sdr.DANI, ketika itu terdakwa sedang berkumpul bersama dengan Sdr.DANI, Sdr.RIZQI, Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) dan teman – teman lainya. Kemudian Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) memperlihatkan foto Tower di HP miliknya kepada terdakwa, Sdr.DANI, dan Sdr.RIZQI, selanjutnya Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) mengatakan “Tower XL yang mana dan juga Tower TELKOMSEL yang mana”, kemudian terdakwa menerangkan kepada Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) bahwa untuk lokasi Tower yang di Kp.Maswati Desa Kanangasari Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat ada 2 (dua) Tower yang berdiri diantaranya :
  • Untuk posisi Tower yang berdiri diatas Tower tersebut milik TELKOMSEL yang dijaga oleh Sdr.RAHMAT BASAHIR selaku paman terdakwa dan
  • Untuk posisi Tower yang berdiri di bawah Tower tersebut milik XL dan terdakwa memberitahukan/menginformasikan kepada Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) tidak ada petugas yang menjaga

Untuk jaraknya antara Tower milik TELKOMSEL dengan Tower milik XL jaraknya berdekatan yang jaraknya kurang lebih 100 meter2. 

  • Bahwa Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) membagi tugas untuk mensurvey/mendatangi Tower yang lokasinya diantaranya :
  • Untuk Tower XL yang berlokasi di Kampung Cimenteng Desa Kanangasari Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat disurvey lansung oleh Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) bersama – sama dengan terdakwa sedangkan
  • Untuk Tower XL yang berlokasi di Kp.Bojong Desa Cikalong Wetan Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat disurvey oleh Sdr.DANI dan Sdr.RIZQI.

Pembagian tugas tersebut sudah disepakatin oleh terdakwa NAZAR TRI AJI Als AJI, Sdr.DANI, Sdr.RIZQI atas ajakan Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO).

  • bahwa kemudian Terdakwa NAZAR TRI AJI berangkat menuju kelokasi yang telah disepakatai bersama dengan Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) dengan menggunakan motor Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi, dan pada saat diperjalanan Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa NAZAR TRI AJI Als AJI bahwa tujuan ke lokasi Tower XL untuk mengambil barang berupa Sinyal Modul yang berada ditower XL tersebut, setelah tiba dilokasi Tower XL yang berlokasi di Kampung Cimenteng Rt.01/Rw,08 Desa Kanangasari Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, terdakwa bersama dengan Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) berhenti tidak jauh dari Tower tersebut yang jaraknya sekitar kurang lebih 50 meter2 dan pada saat itu bertemu dengan Sdr. RAHMAT BASHIR Als PELOR (berkas penuntutan terpisah) DAN Sdr. MUKMIN ASPAN Als UCOK (berkas penuntutan terpisah) dilokasi tersebut, lalu Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) membicarakan kepada terdakwa ingin berbicara dengan Sdr.RAHMAT BASAHIR Als PELOR yang merupakan paman terdakwa yang menjaga Tower TELKOMSEL yang berdekatan dengan Tower XL. Kemudian Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) mengajak Sdr.RAHMAT BASHIR Als PELOR  danSdr. MUKMIN ASPAN Als UCOK bekerja sama untuk mengambil tanpa ijin barang berupa sinyal MODUL yang terdapat di Tower XL tersebut sesuai kesepakatan.
  • Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sdr.NURCAHYADI Als ADI (DPO) dengan Sdr.RAHMAT BASAHIR dan Sdr.MUKMIN Als UCOK yakni mereka langsung berjalan menuju lokasi untuk mengambil tanpa ijin barang berupa sinyal MODUL yang terdapat di Tower XL tersebut dan Sdr.NURCAHYADI Als ADI (DPO) menggendong tas warna hitam yang terdapat alat – alat kunci yang tersimpan didalam tas. Sedangkan terdakwa tidak ikut dan diam di saung yang jaraknya sekitar kurang lebih 50 meter2 dari Tower tersebut yang terhalang rumput belalang bagian Tower sehingga tidak kelihatan oleh terdakwa, kemudian kurang lebih 15 (lima belas) menit Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) dengan Sdr.RAHMAT BASAHIR dan Sdr.MUKMIN Als UCOK kembali lagi ketempat parkiran sepeda motor/tempat Terdakwa NAZAR TRI AJI dengan membawa barang – barang hasil mengambil tanpa ijin berupa sinyal MODUL berbentuk kotak yang tersimpan di tas gendong warna hitam milik Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) untuk disimpan di das bor sepeda motor tersebut Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) mengajak terdakwa untuk kembali kerumah Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) setelah berhasil mengambil barang – barang tersebut.
  • Bahwa barang berupa:
  • 1 PCS UBBPd3 fungsinya : alat perangkat untuk memancarkan signal ke atas antena sistem optikal.
  • 1 PCS UBBPd6 fungsinya : alat perangkat untuk memancarkan signal sistem LTE.
  • 1 PCS UMPTb1 fungsinya : alat perangkat untuk mengalirkan service internet
  • 3 PCS MODUL fungsinya : alat perangkat power suplay AC TO DC yang belum ditemukan dari pelaku (DPB) dan
  • 7 PCS Ukuran 10 GB SFP fungsinya : alat perangkat untuk mengalirkan lacer optical yang belum ditemukan dari pelaku (DPB)

Adalah milik PT XL AXIATA berdasarkan Surat keterangan No. 034/LRT/OM/RJ/03/2024.

  • Bahwa maksud tujuan Terdakwa NAZAR TRI AJI bersama-sama dengan, Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO), Sdr. RAHMAT BASHIR Als PELOR dan Sdr. MUKMIN ALs UCOK mengambil barang berupa:
  • 1 PCS UBBPd3 fungsinya : alat perangkat untuk memancarkan signal ke atas antena sistem optikal.
  • 1 PCS UBBPd6 fungsinya : alat perangkat untuk memancarkan signal sistem LTE.
  • 1 PCS UMPTb1 fungsinya : alat perangkat untuk mengalirkan service internet
  • 3 PCS MODUL fungsinya : alat perangkat power suplay AC TO DC yang belum ditemukan dari pelaku (DPB) dan
  • 7 PCS Ukuran 10 GB SFP fungsinya : alat perangkat untuk mengalirkan lacer optical yang belum ditemukan dari pelaku (DPB)

Adalah untuk dimiliki dan di jual oleh Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) yangmana hasilnya penjualnnya berupa uang dibagi kepada terdakwa NAZAR TRI AJI, Sdr. RAHMAT BASHIR Als PELOR dan Sdr. MUKMIN ALs UCOK

  • Bahwa terdakwa NAZAR TRI AJI menerima imbalan uang  dari  Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) awalnya sebesar Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) kemudian ditambah lagi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total yang terdakwa terima sebesar Rp.100.000 (seratus ribuh rupiah), sedangkan Sdr. MUKMIN Als UCOK dan Sdr.RAHMAT BASAHIR Als PELOR masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan dari Terdakwa NAZAR TRI AJI.
  • Bahwa terdakwa NAZAR TRI AJI, Sdr. RAHMAT BASHIR Als PELOR, Sdr. NURCAHYADI Als ADI (DPO) dan Sdr. MUKMIN ALs UCOK tidak memiliki izin pada saat mengambil barang berupa:
  •  1 PCS UBBPd3 fungsinya : alat perangkat untuk memancarkan signal ke atas antena sistem optikal.
  • 1 PCS UBBPd6 fungsinya : alat perangkat untuk memancarkan signal sistem LTE.
  • 1 PCS UMPTb1 fungsinya : alat perangkat untuk mengalirkan service internet
  • 3 PCS MODUL fungsinya : alat perangkat power suplay AC TO DC yang belum ditemukan dari pelaku (DPB) dan
  • 7 PCS Ukuran 10 GB SFP fungsinya : alat perangkat untuk mengalirkan lacer optical yang belum ditemukan dari pelaku (DPB)

Sehingga mengakibatkan pihak PT.XL AXIATA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribuh rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 KUHP.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya