Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2024/PN Blb ELI WIDANURLAELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2024/PN Blb
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELI WIDANURLAELA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  • Memberi ijin kepada Pemohon  Ny. ELI WIDANURLAELA , selaku Ibu  kandung dari anaknya yang masih dibawah umur/ belum dewasa  yang bernama :
  • RIFKI RAMDHANI, Laki-laki,  lahir di Bandung,  pada tanggal 01 Oktober 2008,   berdasarkan Kutipan akta Kelahiran Nomor  3204-LT-14062013-0827  pada tanggal  24 Desember 2013 yang diterbitkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil.Kabupaten Bandung.

Untuk melakukan segala tindakan hukum atas nama anaknya.

  1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mewakili melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama anaknya  tersebut,  untuk menjaminkan dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta peninggalan suami pemohon berupa :
  • Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor
    1. Desa Cipaku, Kecamatan  Paseh, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan Luas tanah 163 m2 (seratus enampuluh tiga meter persegi), Surat Ukur Nomor 00238/Cipaku/2016, tertulis atas nama ENDANG SUYATNA (suami Pemohon).
  1. Biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak