Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.B/2024/PN Blb MUHAMMAD ICHSAN SANTOSO, S.H. KASMAD Bin (Alm) TOSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 314/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1283/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ICHSAN SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMAD Bin (Alm) TOSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN­

No. Reg. Perk : PDM- 169/Cmh/04/2024.

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                      :     KASMAD Bin TOSIN (Alm).

Tempat Lahir                                          :     Karawang.

Umur / Tanggal Lahir                             :     29 tahun/27 September 1994.

Jenis Kelamin                                        :     Laki-laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan          :     Indonesia.

Alamat                                                    :     Krajan, Rt. 006/Rw. 002, Desa Pasir Jaya Kec. Cilamaya Kulon Kab. Karawang..

Agama                                                   :     Islam.

Pekerjaan                                               :     Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                                             :     SMP (Kelas 1).

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  • Penangkapan

:

Tgl. 22 Februari 2024 s/d 23 Februari 2024.

  • Rutan oleh Penyidik Polri sejak tanggal

:

Tgl. 22 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024.

  • Perpanjang oleh Kajari Cimahi
  • Rutan oleh PU Kejari Cimahi

:

:

 Tgl. 13 Maret 2024 s/d 21 April 2024.

 Tgl. 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024.

 

 

  1. DAKWAAN                                                                                

---------Bahwa ia terdakwa KASMAD Bin TOSIN (Alm) bersama-sama dengan Sdr. ANGGA HIDAYAT (DPO), dan saksi TOING Bin KADAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kebon Rumput III, Rt. 003/Rw. 017, Kelurahan Baros, Kecamatan Ciamahi Tengah, Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, mereka yang melakukan, yang turut serta melakukan, sekongkol, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, telah menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda (beat) warna Hitam D 5451 SBN, milik saksi korban ISMAWATI, yang diketahui atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------

 

  • Bermula ketika terdakwa KASMAD Bin TOSIN (Alm) sedang tidak mempunyai pekerjaan lalu saksi TOING Bin KADAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menawarkan terdakwa untuk bekerjasama mengantarkan kendaraan sepeda motor hasil kejahatan (curian) kerumah terdakwa di Kp. Cilempung, Rt. 018/Rw. 006 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, dengan upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah kemudian atas tawaran saksi TOING Bin KADAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) terdakwa menerimanya lalu terdakwa mengatakan kepada saksi TOING Bin KADAN akan mengajak seseorang bernama Sdr. ANGGA HIDAYAT (DPO), lalu pada hari  Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANGGA HIDAYAT (DPO) diperintahkan oleh saksi TOING Bin KADAN  untuk mengantar sepeda motor hasil kejahatan yaitu merek Honda Beat warna hitam kerumah saksi TOING Bin KADAN di Kp. Cilempung, Rt. 018/Rw. 006 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang setelah sampai dirumah saksi TOING Bin KADAN memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu ) rupiah;
  • Selanjutnya saksi TOING Bin KADAN memerintahkan terdakwa dan  Sdr. ANGGA HIDAYAT untuk mengambil kembali sepeda motor hasil kejahatan pada hari Senin 19 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib diwilayah stasiun Padalarang kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANGGA HIDAYAT mengambil sepeda motor merek honda beat dengan Nopol D 5451 SBN lalu setelah terdakwa dan Sdr. ANGGA HIDAYAT terima lalu terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANGGA HIDAYAT mengantarkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut kerumah saksi TOING Bin KADAN di Kp. Cilempung, Rt. 018/Rw. 006 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cilamaya Kulon sesampainya dirumah saksi TOING Bin KADAN sekira pukul 22.00 Wib setelah sampai dirumah saksi TOING Bin KADAN kemudian terdakwa dan  Sdr. ANGGA HIDAYAT diberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa dan  Sdr. ANGGA HIDAYAT pulang kembali kerumah masing-masing, kemudian sekira pukul 02.00 Wib terdakwa didatangi anggota Kepolisian dari Polda Jabar, bersama-sama dengan saksi TOING Bin KADAN yang sudah diamankan anggota kepolisian Polda Jabar selanjutnya terdakwa diamankan kemudian terdakwa dibawa dan diserahkan kepada Kepolisian Polsek Cimahi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------   

 

---------Perbuatan para Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.--------------------------------------------------------

 

 

Kota Cimahi,  23 April 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

MUHAMMAD ICHSAN SANTOSO, SH.

JAKSA MUDA 

 

Pihak Dipublikasikan Ya