Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat secara Keseluruhan ;
- Menyatakan menurut Hukum Jual beli yang telah dilakukan antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah sawah yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Ranca ekek, Desa Bojong Loa, dahulu Blok Tanggeng sekarang Blok Jawangsa, luas 211 Tumbak atau 2.955 M2 ( dua ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi ) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1239/Desa Bojong Loa atas nama DEWI ROHADIAH adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Jual Beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah sawah yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Ranca ekek, Desa Bojong Loa, dahulu Blok Tanggeng sekarang Blok Jawangsa, luas 211 Tumbak atau 2.955 M2 ( dua ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi ) dan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1239/Desa Bojong Loa atas nama DEWI ROHADIAH dapat ditindaklanjuti dengan dibuatkan Akta Jual Beli pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Para Penggugat dalam menandatangani Akta Jual Beli bertindak selaku Penjual dan juga bertindak selaku pembeli ;
- Menyatakan Para Penggugat berhak melakukan permohonan Penerbitan Sertifikat Pengganti dan peralihan hak (balik nama ) , Sertifikat Hak Milik Nomor : 1239/Desa Bojong Loa, luas 2.955 M2 ( dua ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi ) dari atas nama DEWI ROHADIAH menjadi atas nama Para Penggugat yaitu YONI KRISTIAN dan MAYA HERLINA, S.E. di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kabupaten Bandung ;
- Menyatakan biaya menurut hukum;
A T A U ;
Apabila Majelis Hakim yang mulia, berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. |