Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.B/2024/PN Blb BONY ADI WICAKSONO, SH., MH. SURYA SAPUTRA A.Mk Bin MUHAMMAD AHMAD Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 372/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1218/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BONY ADI WICAKSONO, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA SAPUTRA A.Mk Bin MUHAMMAD AHMAD Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

-----Bahwa ia terdakwa SURYA SAPUTRA A.Mk Bin MUHAMMAD AHMAD (Alm) bersama-sama dengan saksi RICA ARFIANTI Binti ARIFIN SATAR (Alm) (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 dan pada hari Senin tanggal 25 April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2022 bertempat di Jl. Gerbang Pemuda No. 20 Rt. 01 Rw. 03 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bale Bandung dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang merupakan seorang ASN di Kemenpora RI yang menjabat sebagai Kepala Subbidang Kebugaran Jasmani yang menanyakan kepada saksi Rica (berkas terpisah) yang merupakan tenaga honorer di bagian tim keuangan pada bidang Asisten Deputi Kepeminpinan dan Kepemudaan Kemenpora RI dengan tugas dan tanggung jawab yakni melakukan Proses Pencairan Anggaran KPPN, membuat Laporan Pertangung Jawaban ( LPJ ), tentang adanya pekerjaan untuknya. Berapa hari  kemudian saksi RICA AFRIANTI mengirimkan Draft 7 (tujuh) paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 900.000.000 ( sembilan ratus juta Rupiah), Terdakwa kemudian menayakan kepada saksi RICA berapa keuntungan untuk terdakwa jika 7 (tujuh) pekerjaan tersebut berhasil. Saksi RICA kemudian menjanjikan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk Terdakwa. Terdakwa tertarik dan menerima draft yang diberikan oleh saksi RICA. Terdakwa kemudian menawarkan paket tersebut untuk meminta modal dikerjakan kepada CV. BILQIS melalui Saksi AHMAD melalui pesan Whatsapp dengan mengirimkan ke 7 (tujuh) draft pekerjaan tersebut.
  • Bahwa ke 7 (tujuh) Surat Perjanjian Kontrak Fiktif tersebut yakni :
    1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

   Batik dalam Rangka Norma Standar Prosedur

   Kriteria (NSPK).

     Nomor                     : 04.20.2 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Cotton Batik tulis Kombinasi Print 200 bh.

Nilai pekerjaan        : Rp.190.000.000.

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022.

 

    1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  ATK dan Perlengkapan Komputer dalam rangka

  Norma  Standar Prosedur  kriteria (NSPK).

Nomor                     : 04.20.3 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : ATK Dan Perlengkapan Komputer  .

Nilai pekerjaan        : Rp.185.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  Tas Kegiatan Norma Standar Prosedur kriteria (NSPK)

Nomor                     : 04.20.4 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Bodypack Cobalt Duffle Bag – Grey 200 bh  .

Nilai pekerjaan        : Rp.195.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan/ Penyiapan

  Kaos dalam Rangka Norma Standar Prosedur Kriteria .

Nomor                     : 04.20.5/ SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Kaos Premium Cotton Combed 30s 200 bh .

Nilai pekerjaan        : Rp.180.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei s/d 06 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  Batik dalam Rangka Rapat Kordinasi dan Sinkronisasi.

Nomor                     : 04.20.8 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    :  Cotton Batik tulis Kombinasi Print 200 bh

Nilai pekerjaan        : Rp.190.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 14 s/d 16 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan /Penyiapan

  Tas Dalam Rangka Norma Standar Prosedur Kriteria.

Nomor                     : 04.20.9 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Bodypack Cobalt Duffle Bag – grey 200 bh

Nilai pekerjaan        : Rp.195.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 14 s/d 16 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  Kaos Dalam  Rangka Norma Standar Prosedur Kriteria.

Nomor                     : 04.20.10 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Kaos Premium Cotton Combed 30s 200 bh.

Nilai pekerjaan        : Rp.180.000.000.-

Batas Waktu                 : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022

  • Bahwa nominal dari paket pekerjaan dari 7 (tujuh) surat perjanjian kontrak yang saksi Rica (berkas terpisah) buat tersebut senilai Rp. 1.315.000.000 (satu milyar tiga ratus lima belas juta rupiah) yang mana dari nominal tersebut terdakwa meminta keuntungan dari modal yang saksi Rica (berkas terpisah) minta untuk dirinya sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimana dari permintaan terdakwa tersebut saksi Rica (berkas terpisah) menyetujuinya selanjutnya saksi Rica (berkas terpisah) meminta modal kepada terdakwa tersebut sebesar kurang lebih Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dimana pada saat pertemuan dengan perwakilan dari CV.BILQIS tersebut saksi Rica (berkas terpisah) meminta uang muka atau tanda jadi terkait pengadaan tersebut sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang langsung CV. BILQIS transfer kepada saksi Rica (berkas terpisah) lalu sisanya setelah dipotong keuntungan oleh terdakwa, terdakwa memberikan modal sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada saksi Rica (berkas terpisah)
  • Bahwa yang membuat CV. BILQIS yang diwakilkan oleh saksi Edi Kustiadi tertarik terkait 7 (tujuh) paket pekerjaan pengadaan barang tersebut adalah keuntungan yang dijanjikan oleh saksi Rica (berkas terpisah) dan terdakwa tersebut sebesar Rp.300.000.000.- (tiga ratus tiga juta rupiah) dalam jangka waktu kurang lebih 2 (dua) bulan serta terdakwa merupakan seorang ASN di Kemenpora RI yang menjabat sebagai Kepala Subbidang Kebugaran Jasmani dan Surat Penjanjian Kontrakpun dilaksanakan di Kantor terdakwa di lingkungan Kemenpora RI.
  • Bahwa akibat dari pebuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Rica (berkas terpisah) tersebut CV. BILQIS mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

-----Bahwa ia terdakwa SURYA SAPUTRA A.Mk Bin MUHAMMAD AHMAD (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 dan pada hari Senin tanggal 25 April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2022 bertempat di Jl. Gerbang Pemuda No. 20 Rt. 01 Rw. 03 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bale Bandung dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, , mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang merupakan seorang ASN di Kemenpora RI yang menjabat sebagai Kepala Subbidang Kebugaran Jasmani yang menanyakan kepada saksi Rica (berkas terpisah) yang merupakan tenaga honorer di bagian tim keuangan pada bidang Asisten Deputi Kepeminpinan dan Kepemudaan Kemenpora RI dengan tugas dan tanggung jawab yakni melakukan Proses Pencairan Anggaran KPPN, membuat Laporan Pertangung Jawaban ( LPJ ), tentang adanya pekerjaan untuknya. Berapa hari  kemudian saksi RICA AFRIANTI mengirimkan Draft 7 (tujuh) paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 900.000.000 ( sembilan ratus juta Rupiah), Terdakwa kemudian menayakan kepada saksi RICA berapa keuntungan untuk terdakwa jika 7 (tujuh) pekerjaan tersebut berhasil. Saksi RICA kemudian menjanjikan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk Terdakwa. Terdakwa tertarik dan menerima draft yang diberikan oleh saksi RICA. Terdakwa kemudian menawarkan paket tersebut untuk meminta modal dikerjakan kepada CV. BILQIS melalui Saksi AHMAD melalui pesan Whatsapp dengan mengirimkan ke 7 (tujuh) draft pekerjaan tersebut.
  • Bahwa ke 7 (tujuh) Surat Perjanjian Kontrak Fiktif tersebut yakni :
    1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

   Batik dalam Rangka Norma Standar Prosedur

   Kriteria (NSPK).

     Nomor                     : 04.20.2 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Cotton Batik tulis Kombinasi Print 200 bh.

Nilai pekerjaan        : Rp.190.000.000.

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022.

 

    1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  ATK dan Perlengkapan Komputer dalam rangka

  Norma  Standar Prosedur  kriteria (NSPK).

Nomor                     : 04.20.3 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : ATK Dan Perlengkapan Komputer  .

Nilai pekerjaan        : Rp.185.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  Tas Kegiatan Norma Standar Prosedur kriteria (NSPK)

Nomor                     : 04.20.4 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Bodypack Cobalt Duffle Bag – Grey 200 bh  .

Nilai pekerjaan        : Rp.195.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan/ Penyiapan

  Kaos dalam Rangka Norma Standar Prosedur Kriteria .

Nomor                     : 04.20.5/ SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Kaos Premium Cotton Combed 30s 200 bh .

Nilai pekerjaan        : Rp.180.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 30 Mei s/d 06 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  Batik dalam Rangka Rapat Kordinasi dan Sinkronisasi.

Nomor                     : 04.20.8 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    :  Cotton Batik tulis Kombinasi Print 200 bh

Nilai pekerjaan        : Rp.190.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 14 s/d 16 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan /Penyiapan

  Tas Dalam Rangka Norma Standar Prosedur Kriteria.

Nomor                     : 04.20.9 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Bodypack Cobalt Duffle Bag – grey 200 bh

Nilai pekerjaan        : Rp.195.000.000.-

Batas Waktu : Tanggal 14 s/d 16 Juni 2022.

 

  1. Paket Pekerjaan        : Pengadaan / Penyiapan Pengadaan / Penyiapan

  Kaos Dalam  Rangka Norma Standar Prosedur Kriteria.

Nomor                     : 04.20.10 / SPK / PPK / D.II-1 / IV / 2022 Tanggal 20 April 2022.

PPK                         : H.IBNU HASAN S.Pd.,M.Pd.

Pelaksana                : CV.BILQIS 

Model Pekerjaan      : Penunjukan Langsung;

Uraian Pengadaan    : Kaos Premium Cotton Combed 30s 200 bh.

Nilai pekerjaan        : Rp.180.000.000.-

Batas Waktu                 : Tanggal 30 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022

  • Bahwa nominal dari paket pekerjaan dari 7 (tujuh) surat perjanjian kontrak yang saksi Rica (berkas terpisah) buat tersebut senilai Rp. 1.315.000.000 (satu milyar tiga ratus lima belas juta rupiah) yang mana dari nominal tersebut terdakwa meminta keuntungan dari modal yang saksi Rica (berkas terpisah) minta untuk dirinya sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimana dari permintaan terdakwa tersebut saksi Rica (berkas terpisah) menyetujuinya selanjutnya saksi Rica (berkas terpisah) meminta modal kepada terdakwa tersebut sebesar kurang lebih Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dimana pada saat pertemuan dengan perwakilan dari CV.BILQIS tersebut saksi Rica (berkas terpisah) meminta uang muka atau tanda jadi terkait pengadaan tersebut sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang langsung CV. BILQIS transfer kepada saksi Rica (berkas terpisah) lalu sisanya setelah dipotong keuntungan oleh terdakwa, terdakwa memberikan modal sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada saksi Rica (berkas terpisah)
  • Bahwa yang membuat CV. BILQIS yang diwakilkan oleh saksi Edi Kustiadi tertarik terkait 7 (tujuh) paket pekerjaan pengadaan barang tersebut adalah keuntungan yang dijanjikan oleh saksi Rica (berkas terpisah) dan terdakwa tersebut sebesar Rp.300.000.000.- (tiga ratus tiga juta rupiah) dalam jangka waktu kurang lebih 2 (dua) bulan serta terdakwa merupakan seorang ASN di Kemenpora RI yang menjabat sebagai Kepala Subbidang Kebugaran Jasmani dan Surat Penjanjian Kontrakpun dilaksanakan di Kantor terdakwa di lingkungan Kemenpora RI
  • Bahwa terdakwa sepatutnya menduga uang yang di janjikan oleh saksi Rica (berkas terpisah) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan uang yang akan diberikan oleh CV. BILQIS sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut merupakan uang dari hasil tindak pidana karena terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap 7 (tujuh) Surat Perjanjian Kontrak pengadaan yang berada di lingkungan Kemenpora RI
  • Bahwa akibat dari pebuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Rica (berkas terpisah) tersebut CV. BILQIS mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya