Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
346/Pid.B/2024/PN Blb | OKI SADARINA, SH | AJENG GINANTARI Binti MAMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 346/Pid.B/2024/PN Blb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1296/M.2.19/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa AJENG GINANTARI Binti MAMAN, pada Tahun 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022 hingga Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey Jl. Bhayangkara No. 348 Desa Ciwidey Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada Tahun 2010 terdakwa bekerja di PT. BPR NBP 30 Cabang Ciwidey dengan posisi sebagai Teller, kemudian pada Tahun 2017 terdakwa dirotasi dengan jabatan sebagai Customer Service beberapa bulan dan kembali menjadi Teller, kemudian di Tahun 2019 terdakwa menduduki jabatan sebagai Akunting kurang lebih selama 8 (delapan) bulan dan kembali menduduki jabatan sebagai Teller hingga Tahun 2021 dan pada Tahun 2022 terdakwa dipromosikan jabatan sebagai Kasie Operasional di PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey dan penghasilan yang terdakwa peroleh perbulan sebagai karyawan / pegawai tetap di PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey dengan jabatan sebagai Kasie Operasional berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPR NBP 27 Nomor : 031/DIR/SK/SDM/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Mutasi Tugas Sdri. AJENG GINANTARI menjadi Kasie Operasional yaitu sebesar Rp. 6.812.640,- (enam juta delapan ratus dua belas ribu enam ratus empat puluh rupiah), dengan rincian total gaji Rp. 8.167.682,- dikurangi total potongan sebesar total potongan sebesar Rp.1.355.042,-. Adapun tugas terdakwa yang memiliki kewenangan diantaranya mengelola Kas uang masuk dan keluar dalam setiap harinya, menatausahakan jaminan dari para Nasabah yang mengajukan Kredit, mengontrol Pekerjaan Staf, mengikuti Kegiatan Komite Kredit, Pengajuan Anggaran Sarana dan Prasarana Kantor, Mengauotorisasi (persetujuan) mutasi Keuangan Nasabah, Pengecekan Penarikan Nasabah oleh Funding (Collector), menyetujui Transaksi sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per transaksi, memegang Keuangan serta Kunci Khasanah (Brangkas Besar), mengawasi jalannya kegiatan Operasional Pelayanan Nasabah,melakukan Penarikan dan Penyetoran Uang Nasabah ke dalam Khasanah (Brangkas Besar) dan bertanggung jawab atas Dana (uang) milik Perusahaan PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT DAYEUHKOLOT BUMIASIH Nomor 138 Tanggal 25 Juni 1993 dan Akta PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CIWIDEY BUMIASIH Nomor 140 tanggal 25 Juni 1993 yang dibuat oleh Notaris SUTJIPTO, S.H. telah terjadi Marger atau Perubahan Nama Perusahaan berdasarkan Akta Notaris Nomor 36 Tanggal 25 November 2019 yang dibuat oleh FESTY MULYAYANTI, S.H., M.KN dan Surat dari Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0369925 Tanggal 08 Desember 2019 terjadi Marger Perubahan Nama Perusahan yang semula bernama PT. BPR NBP (Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit) 30 Ciwidey menjadi PT. BPR NBP (Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit) 27 Cabang Ciwidey. Dimana PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey bergerak di bidang Jasa Keuangan yang melayani Tabungan, Deposito dan Kredit kepada Nasabah yang berdomisili di wilayah Kecamatan Ciwidey dan Kecamatan Pasir Jambu. Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi ADI CAHYADI Bin DAIS WAHIDIN selaku Kepala Cabang PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey menerima laporan dari saksi SILVA SEPTIANI Binti UJANG CARYANA selaku Teller mengenai Penarikan Uang Nasabah yang tidak melalui Teller dan tidak sesuai prosedur dikarenakan Dana atau Uang diambil langsung dari Khasanah (Brangkas Besar) oleh terdakwa dan diserahkan langsung kepada Nasabah ketika itu, kemudian terdakwa dipanggil oleh saksi ADI CAHYADI selaku atasan terdakwa dan mempertanyakan perihal Penarikan Uang milik Nasabah atas nama DYAH ERNAWATI dengan Nomor Rekening 012263 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, yang mana terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari dalam Khasanah (Brangkas Besar) dengan tidak sesuai Prosedur yang telah ditentukan oleh pihak PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey untuk diserahkan kepada Nasabah Sdri. DYAH ERNAWATI. Bahwa kemudian terdakwa mengakui perbuatannya tersebut kepada saksi ADI CAHYADI yang telah melakukan Perbuatan Fraud dengan melakukan Penarikan Uang milik beberapa orang Nasabah PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey secara sepihak dan mengambil uang milik Perusahaan Bank BPR NBP 27 Cabang Ciwidey, dimana terdakwa selaku Kepala Seksi Operasional melakukan Pemalsuan Transaksi Penarikan Tabungan Nasabah dengan memalsukan tanda tangan Nasabah di Slip Penarikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan SKAI (Satuan Kerja Audit Internal) ditemukan Penggelapan Setoran Nasabah yang tidak melalui Transaksi Teller namun langsung diterima oleh terdakwa dan memanipulasi jumlah Saldo yang tercantum di Buku Tabungan Nasabah serta mengambil uang langsung dari Khasanah (Brangkas Besar) yang dibayarkan kepada Nasabah yang melakukan Penarikan. Bahwa terdakwa mulai melakukan penarikan uang milik Nasabah pada Tahun 2021 ketika terdakwa menjabat sebagai Teller dengan cara mengambil uang milik Nasabah atas nama SETIAWATI Nomor Rekening 013569 melalui Transaksi Fiktif (Palsu) dengan memalsukan Slip Penarikan yang ditandatangani oleh terdakwa dan dilakukan Validasi oleh terdakwa sendiri dengan nominal uang sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan di Tahun 2022 ketika terdakwa mulai menjabat sebagai Kasie Operasional hingga bulan Agustus Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
AWANG WITISAH dengan Nomor Rekening 011475 tertanggal 10 Agustus 2023 sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
SETIAWATI dengan Nomor Rekening 012333 tertanggal 10 Mei 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). SETIAWATI dengan Nomor Rekening 012333 tertanggal 22 Juni 2023 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). SETIAWATI dengan Nomor Rekening 013569 tertanggal 22 Juni 2023 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 311.000.000,- (tiga ratus sebelas juta rupiah)
Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa setiap terdakwa mengambil / melakukan penarikan uang milik Nasabah dan uang dari dalam Khasanah (Brangkas Besar) PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey dilakukan seorang diri dan tanpa keterlibatan Karyawan lain, serta ke 7 (tujuh) orang Nasabah PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey tersebut tidak mengetahui jika uang titipan atau Saldo di Rekening Tabunganya telah terdakwa ambil, karena setiap Nasabah yang akan melakukan Penarikan Saldo Tabungan di PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey selalu dapat dilakukan Penarikan dikarenakan terdakwa menggantinya dengan cara mengambil uang dari dalam Khasanah (Brangkas Besar) PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey. Bahwa total uang sebesar Rp. 348.600.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sedangkan uang sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk perbaikan halaman kantor PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Audit Internal SKAI (Satuan Kerja Audit Internal) Kantor Pusat PT. Bank BPR NBP 27 Nomor : 001/SKAI/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh Edwin Purnama Sidiq selaku Kepala SKAI, bahwa terdakwa selaku Kepala Seksie Operasional telah mengambil / melakukan Penarikan Uang milik PT. Bank BPR NBP 27 Cabang Ciwidey tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Bank BPR NBP 27 Cabang Ciwidey, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey mengalami kerugian sebesar Rp. 348.945.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
Subsidiair Bahwa terdakwa AJENG GINANTARI Binti MAMAN, pada Tahun 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022 hingga Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey Jl. Bhayangkara No. 348 Desa Ciwidey Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada Tahun 2010 terdakwa bekerja di PT. BPR NBP 30 Cabang Ciwidey dengan posisi sebagai Teller, kemudian pada Tahun 2017 terdakwa dirotasi dengan jabatan sebagai Customer Service beberapa bulan dan kembali menjadi Teller, kemudian di Tahun 2019 terdakwa menduduki jabatan sebagai Akunting kurang lebih selama 8 (delapan) bulan dan kembali menduduki jabatan sebagai Teller hingga Tahun 2021 dan pada Tahun 2022 terdakwa dipromosikan jabatan sebagai Kasie Operasional di PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi ADI CAHYADI Bin DAIS WAHIDIN selaku Kepala Cabang PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey menerima laporan dari saksi SILVA SEPTIANI Binti UJANG CARYANA selaku Teller mengenai Penarikan Uang Nasabah yang tidak melalui Teller dan tidak sesuai prosedur dikarenakan Dana atau Uang diambil langsung dari Khasanah (Brangkas Besar) oleh terdakwa dan diserahkan langsung kepada Nasabah ketika itu, kemudian terdakwa dipanggil oleh saksi ADI CAHYADI selaku atasan terdakwa dan mempertanyakan perihal Penarikan Uang milik Nasabah atas nama DYAH ERNAWATI dengan Nomor Rekening 012263 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, yang mana terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari dalam Khasanah (Brangkas Besar) dengan tidak sesuai Prosedur yang telah ditentukan oleh pihak PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey untuk diserahkan kepada Nasabah Sdri. DYAH ERNAWATI. Bahwa kemudian terdakwa mengakui perbuatannya tersebut kepada saksi ADI CAHYADI yang telah melakukan Penarikan Uang milik beberapa orang Nasabah PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey secara sepihak dan mengambil uang milik Perusahaan Bank BPR NBP 27 Cabang Ciwidey, dimana terdakwa selaku Kepala Seksi Operasional melakukan Pemalsuan Transaksi Penarikan Tabungan Nasabah dengan memalsukan tanda tangan Nasabah di Slip Penarikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan SKAI (Satuan Kerja Audit Internal) ditemukan Penggelapan Setoran Nasabah yang tidak melalui Transaksi Teller namun langsung diterima oleh terdakwa dan memanipulasi jumlah Saldo yang tercantum di Buku Tabungan Nasabah serta mengambil uang langsung dari Khasanah (Brangkas Besar) yang dibayarkan kepada Nasabah yang melakukan Penarikan. Bahwa terdakwa mulai melakukan penarikan uang milik Nasabah pada Tahun 2021 ketika terdakwa menjabat sebagai Teller dengan cara mengambil uang milik Nasabah atas nama SETIAWATI Nomor Rekening 013569 melalui Transaksi Fiktif (Palsu) dengan memalsukan Slip Penarikan yang ditandatangani oleh terdakwa dan dilakukan Validasi oleh terdakwa sendiri dengan nominal uang sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan di Tahun 2022 ketika terdakwa mulai menjabat sebagai Kasie Operasional hingga bulan Agustus Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
AWANG WITISAH dengan Nomor Rekening 011475 tertanggal 10 Agustus 2023 sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
SETIAWATI dengan Nomor Rekening 012333 tertanggal 10 Mei 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). SETIAWATI dengan Nomor Rekening 012333 tertanggal 22 Juni 2023 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). SETIAWATI dengan Nomor Rekening 013569 tertanggal 22 Juni 2023 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 311.000.000,- (tiga ratus sebelas juta rupiah)
Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa setiap terdakwa mengambil / melakukan penarikan uang milik Nasabah dan uang dari dalam Khasanah (Brangkas Besar) PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey dilakukan seorang diri dan tanpa keterlibatan Karyawan lain, serta ke 7 (tujuh) orang Nasabah PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey tersebut tidak mengetahui jika uang titipan atau Saldo di Rekening Tabunganya telah terdakwa ambil, karena setiap Nasabah yang akan melakukan Penarikan Saldo Tabungan di PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey selalu dapat dilakukan Penarikan dikarenakan terdakwa menggantinya dengan cara mengambil uang dari dalam Khasanah (Brangkas Besar) PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey. Bahwa total uang sebesar Rp. 348.600.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa seijin dari PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey dan uang sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk perbaikan halaman kantor PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. BPR NBP 27 Cabang Ciwidey mengalami kerugian sebesar Rp. 348.945.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |