Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2024/PN Blb WANTHY H.LINDERHOLM 1.PT.BANK KEB HANA INDONESIA
2.Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan lelang (KPKNL)
3.LIN SU PHIN
4.Badan pertanahan Nasional Kabupaten bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WANTHY H.LINDERHOLM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALEX EDWARD, SH., MHWANTHY H.LINDERHOLM
Tergugat
NoNama
1PT.BANK KEB HANA INDONESIA
2Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan lelang (KPKNL)
3LIN SU PHIN
4Badan pertanahan Nasional Kabupaten bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Abdul Aziz, S.Pd.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo;
  5. Menyatakan Proses lelang sebagaimana risalah lelang Nomor : 150/30/2022 tanggal 21 Februari 2022 atas Tanah seluas .1.170 M2 (seribu seratus tujuh puluh meter persegi) berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.2565/Desa Ciburial terletak di Blok Singagan Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, setempat dikenal  Jalan Bukit pakar Timur IV (d/h. Jalan Pakar Timur) No.76 Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat tercatat atas nama Wanty H Linderholm dengan segala akibat hukumnya tidak sah atau batal demi hukum;
  6. Memerintahkan Tergugat-IV membatalkan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik No 2565/Desa Ciburial yang telah dibalik nama kepada Tergugat-III, dan mengembalikan kepada pemegang hak semula adalah Penggugat;
  7. Mengembalikan jaminan Sertifikat Hak Milik No.2565/Desa Ciburial atas nama Wanty H Linderholm kepada keadaan semula yaitu  sebagai anggunan pada Tergugat-I;
  8. Meletakan sita jaminan (conversatoir beslaag) atas Tanah seluas .1.170 M2 (seribu seratus tujuh puluh meter persegi) berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.2565/Desa Ciburial terletak di Blok Singagan Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas: Sebelah Utara: Gang, Sebelah Selatan : Jalan Pakar Timur, Sebelah Barat: Tanah Milik Adat/Medi, Sebelah Timur: Gang, setempat dikenal  Jalan Bukit pakar Timur IV (d/h. Jalan Pakar Timur) No.76 Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara aquo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya  yang timbul dalam perkara ini;
  13. Menghukum Para Pihak tunduk dan patuh atas Putusan ini;

 

 

Subsidair :

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex aeuqo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak