Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.B/2024/PN Blb AGUS RAHMAT, SH AGUS IWAN ISMAIL Alias TOWER Bin ADE SUHARYA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 328/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1246/M.2.19/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS RAHMAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS IWAN ISMAIL Alias TOWER Bin ADE SUHARYA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----------Bahwa terdakwa AGUS IWAN ISMAL Alias TOWER Bin ADE SUHARYA (Alm), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Cirinu RT. 01 RW. 07 Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februri 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi Dadang Rohman bersama dengan saksi Aldi Ardiansah dan saksi Rangga Ardiansyah Azhar mendatangi rumah terdakwa di Kampung Cibeureum RT. 01 RW. 07 Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung bermaksud untuk menanyakan dan meminta kembali jaket moonraker milik saksi Aldi Ardiansah yang sebelumnya dipinjam oleh terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa bertemu dengan terdakwa yang sedang bersama dengan saksi Parhan dan saksi Alvin Rosdi Firmansyah kemudian terdakwa bersama dengan saksi Dadang Rohman, saksi Aldi Ardiansah, saksi Rangga Ardiansyah Azhar, saksi Alvin Rosdi Firmansyah dan saksi Parhan meminum minuman keras jenis tuak sambil saksi Aldi Ardiansah meminta kepada terdakwa agar jaket milik saksi Aldi Ardiansah yang sebelumnya dipinjam oleh terdakwa untuk dikembalikan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Aldi Ardiansah bahwa jaket milik saksi Aldi Ardiansah tersebut dipinjam oleh terman terdakwa dan terdakwa menawarkan untuk mengganti jaket tersebut dengan kaos dan kemeja moonraker, setelah itu terdakwa meminta agar minum tuaknya pindah ditempat lain karena takut keluarga terdakwa merasa terganggu sehingga saksi Dadang Rohman bersama saksi Aldi Ardiansah, saksi Rangga Ardiansyah Azhar, saksi Alvin Rosdi Firmansyah dan saksi Parhan pergi menuju pinggir Jalan di Kampung Cirinu RT. 01 RW. 07 Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa sedangkan terdakwa tetap berada dirumah. Pada saat berada di pinggir jalan di Kampung Cirinu RT. 01 RW. 07 Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, saksi Dadang Rohman bersama saksi Aldi Ardiansah pergi ke warung untuk membeli rokok sedangkan saksi Parhan dan saksi Rangga Ardiansyah Azhar menyuruh saksi Alvin Rosdi Firmansyah agar pergi menyusul terdakwa yang berada dirumahnya untuk ikut bergabung lalu saksi Alvin Rosdi Firmansyah pergi kerumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk ikut bergabung. Dikarenakan terdakwa merasa kesal terhadap saksi Dadang Rohman bersama saksi Aldi Ardiansah, saksi Rangga Ardiansyah Azhar dan saksi Parhan yang meminta terdakwa untuk datang dan ikut bergabung dengan mereka sehingga terdakwa membawa senjata tajam jenis golok dan menyimpannya dibalik jaket yang terdakwa kenakan yang selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Alvin Rosdi Firmansyah pergi menuju Kampung Cirinu RT. 01 RW. 07 Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung dan ikut duduk bergabung dengan saksi Rangga Ardiansyah Azhar, saksi Alvin Rosdi Firmansyah dan saksi Parhan, setelah itu datang saksi Dadang Rohman yang waktu itu menggunakan topi bersama saksi Aldi Ardiansah lalu saksi Dadang Rohman duduk didepan terdakwa sedangkan saksi  Aldi Ardiansah pergi kembali untuk membeli tahu sebagai cemilan, dikarenakan waktu itu terdakwa melihat dan menduga saksi Dadang Rohman seperti akan mengeluarkan sesuatu dibalik bajunya sehingga terdakwa mengeluarkan golok yang sebelumnya dibawa menggunakan tangan kanan  terdakwa dan membacokan golok tersebut kearah kepala saksi Dadang Rohman sebanyak 2 (dua) kali, mendapatkan perlakuan dari terdakwa tersebut saksi Dadang Rohman berusaha melindungi kepalanya mengunakan tangan kiri sehingga golok tersebut mengenai kepala dan jari manis tangan kiri saksi Dadang Rohman. Saksi Rangga Ardiansyah Azhar yang melihat perbuatan terdakwa tersebut kemudian memegang terdakwa dan merebut golok dari tangan terdakwa sedangkan saksi Aldi Ardiansah dan saksi Parhan memukuli terdakwa lalu datang warga sekitar melerai yang selanjutnya terdakwa pergi melarikan diri kerumahnya sedangkan saksi Dadang Rohman dibawa oleh saksi Aldi Ardiansah bersama warga ke Rumah Sakit Al Ihsan.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Dadang Rohman mengalami luka berat, sebagaimana hasil Visum Et Repertum, Nomor : 445/716/RSUDALIHSAN/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. O.E. Mahardika, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Dadang Rohman dengan hasil pemeriksaan :
  1. Pasien datang dalam keadaan sadar.
  2. Pada pasien ditemukan :
  1. Pada daerah kepala bagian atas tepat di garis pertengahan ditemukan luka terbuka rata.
  2. Pada daerah jari manis tangan kiri ditemukan adanya luka terbuka tepi rata.
  1. Pada pasien dilakukan : Penjahitan dan perawatan luka.
  2. Pasien tidak dirawat.

 

Kesimpulan :

Pada pasien laki-laki berumur kurang dua puluh delapan tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah kepala dan jari manis tangan akibat kekerasan tajam. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. -----------

 

 

Subsidiair :

----------Bahwa terdakwa AGUS IWAN ISMAL Alias TOWER Bin ADE SUHARYA (Alm), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Cirinu RT. 01 RW. 07 Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara: ---------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februri 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi Dadang Rohman bersama dengan saksi Aldi Ardiansah dan saksi Rangga Ardiansyah Azhar mendatangi rumah terdakwa di Kampung Cibeureum RT. 01 RW. 07 Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung bermaksud untuk menanyakan dan meminta kembali jaket moonraker milik saksi Aldi Ardiansah yang sebelumnya dipinjam oleh terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa bertemu dengan terdakwa yang sedang bersama dengan saksi Parhan dan saksi Alvin Rosdi Firmansyah kemudian terdakwa bersama dengan saksi Dadang Rohman, saksi Aldi Ardiansah, saksi Rangga Ardiansyah Azhar, saksi Alvin Rosdi Firmansyah dan saksi Parhan meminum minuman keras jenis tuak sambil saksi Aldi Ardiansah meminta kepada terdakwa agar jaket milik saksi Aldi Ardiansah yang sebelumnya dipinjam oleh terdakwa untuk dikembalikan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Aldi Ardiansah bahwa jaket milik saksi Aldi Ardiansah tersebut dipinjam oleh terman terdakwa dan terdakwa menawarkan untuk mengganti jaket tersebut dengan kaos dan kemeja moonraker, setelah itu terdakwa meminta agar minum tuaknya pindah ditempat lain karena takut keluarga terdakwa merasa terganggu sehingga saksi Dadang Rohman bersama saksi Aldi Ardiansah, saksi Rangga Ardiansyah Azhar, saksi Alvin Rosdi Firmansyah dan saksi Parhan pergi menuju pinggir Jalan di Kampung Cirinu RT. 01 RW. 07 Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa sedangkan terdakwa tetap berada dirumah. Pada saat berada di pinggir jalan di Kampung Cirinu RT. 01 RW. 07 Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, saksi Dadang Rohman bersama saksi Aldi Ardiansah pergi ke warung untuk membeli rokok sedangkan saksi Parhan dan saksi Rangga Ardiansyah Azhar menyuruh saksi Alvin Rosdi Firmansyah agar pergi menyusul terdakwa yang berada dirumahnya untuk ikut bergabung lalu saksi Alvin Rosdi Firmansyah pergi kerumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk ikut bergabung. Dikarenakan terdakwa merasa kesal terhadap saksi Dadang Rohman bersama saksi Aldi Ardiansah, saksi Rangga Ardiansyah Azhar dan saksi Parhan yang meminta terdakwa untuk datang dan ikut bergabung dengan mereka sehingga terdakwa membawa senjata tajam jenis golok dan menyimpannya dibalik jaket yang terdakwa kenakan yang selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Alvin Rosdi Firmansyah pergi menuju Kampung Cirinu RT. 01 RW. 07 Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung dan ikut duduk bergabung dengan saksi Rangga Ardiansyah Azhar, saksi Alvin Rosdi Firmansyah dan saksi Parhan, setelah itu datang saksi Dadang Rohman yang waktu itu menggunakan topi bersama saksi Aldi Ardiansah lalu saksi Dadang Rohman duduk didepan terdakwa sedangkan saksi  Aldi Ardiansah pergi kembali untuk membeli tahu sebagai cemilan, dikarenakan waktu itu terdakwa melihat dan menduga saksi Dadang Rohman seperti akan mengeluarkan sesuatu dibalik bajunya sehingga terdakwa mengeluarkan golok yang sebelumnya dibawa menggunakan tangan kanan  terdakwa dan membacokan golok tersebut kearah kepala saksi Dadang Rohman sebanyak 2 (dua) kali, mendapatkan perlakuan dari terdakwa tersebut saksi Dadang Rohman berusaha melindungi kepalanya mengunakan tangan kiri sehingga golok tersebut mengenai kepala dan jari manis tangan kiri saksi Dadang Rohman. Saksi Rangga Ardiansyah Azhar yang melihat perbuatan terdakwa tersebut kemudian memegang terdakwa dan merebut golok dari tangan terdakwa sedangkan saksi Aldi Ardiansah dan saksi Parhan memukuli terdakwa lalu datang warga sekitar melerai yang selanjutnya terdakwa pergi melarikan diri kerumahnya sedangkan saksi Dadang Rohman dibawa oleh saksi Aldi Ardiansah bersama warga ke Rumah Sakit Al Ihsan.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Dadang Rohman mengalami luka, sebagaimana hasil Visum Et Repertum, Nomor : 445/716/RSUDALIHSAN/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. O.E. Mahardika, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Dadang Rohman dengan hasil pemeriksaan :
  1. Pasien datang dalam keadaan sadar.
  2. Pada pasien ditemukan :

a. Pada daerah kepala bagian atas tepat di garis pertengahan ditemukan luka terbuka rata.

b. Pada daerah jari manis tangan kiri ditemukan adanya luka terbuka tepi rata.

  1. Pada pasien dilakukan : Penjahitan dan perawatan luka.
  2. Pasien tidak dirawat.

 

Kesimpulan :

Pada pasien laki-laki berumur kurang dua puluh delapan tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah kepala dan jari manis tangan akibat kekerasan tajam. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya