Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2024/PN Blb Ine Ardiyanti 8.Erwin Sunjoto
9.TJAN OJ FUNG
10.ERRY SANTOSO
11.YULIAWATI HERMAWAN
12.EDWIN KUSWANTO
13.NOTARIS YOHANA MANGGALA
14.TJAN HERU FABIO
15.YUGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ine Ardiyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fitriah, S.H.Ine Ardijanti
Tergugat
NoNama
1Erwin Sunjoto
2TJAN OJ FUNG
3ERRY SANTOSO
4YULIAWATI HERMAWAN
5EDWIN KUSWANTO
6NOTARIS YOHANA MANGGALA
7TJAN HERU FABIO
8YUGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN RI CQ KANWIL BPN PROVINSI JAWA BARAT CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG ATR/BPN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TERGUGAT VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No. 730/2018 tertanggal 24 oktober 2018 batal demi hukum, tidak memiliki kekuatan hukum, tidak sah, dan cacat hukum beserta turutannya dan akibat hukumnya;
  4. Menyatakan TERGUGAT V adalah bukan pemilik yang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) 824/Desa Cangkuang Kulon.
  5. Menghukum TERGUGAT V dan/atau TERGUGAT lainnya yang memegang  Sertifikat Hak Milik (SHM) 824/Desa Cangkuang Kulon untuk segera mengembalikan kepada PENGGUGAT tanpa kewajiban apapun yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencoret Sertifikat Hak Milik (SHM) 824/Desa Cangkuang Kulon atas nama TERGUGAT V dan mengembalikan kepada PENGGUGAT selaku pemilik yang sah.
  7. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) 824/Desa Cangkuang Kulon.
  8. Menghukum TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan/atau pihak lain yang menempati Objek Tanah dan Bangunan yang terletak di Komplek Taman Cibaduyut Indah Blok A No. 17 RT/RW 001/016 Desa Cangkuang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 824/Desa Cangkuang Kulon, untuk segera mengosongkan secara sukarela dan menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa kewajiban apapun yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT
  9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT berupa :
  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
  2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- setiap hari apabila PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusannya
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara

Atau;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex. Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak