Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Blb PT. BINTANG MANDIRI FINANCE ANI SURYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Blb
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BINTANG MANDIRI FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANI SURYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.362.278,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan No. 22-1530-22-54844 pada hari Rabu Tanggal 31-08-2022  antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
  3. Menyatakan Sah dan mengikat Jaminan Fiducia yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu 1 Unit kendaraan dengan data

     Merek / Type               : MITSUBISHI / FE 74HDV(4X2)M/T

     Nomor Rangka            : MHMFE74P5FK153399

     Nomor Mesin              : 4D34T-LX3366

     No Polisi                     : D 8321 VY

     No BPKB                   : M-05841414

     Atas Nama BPKB      : HERI HAMBALI

  1. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  2. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi semua kewajiban TERGUGAT sekaligus tanpa syarat sebesar Rp 133.362.278,- (Seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah)
  3. Menyatakan apabila TERGUGAT tidak bisa melunasi seluruh sisa kewajiban secara sukarela kepada PENGGUGAT maka kendaraan yang dijaminkan secara Fiducia pada point 3 diserahkan kepada PENGGUGAT
  4. Menyatakan Sah menurut Hukum PENGGUGAT berhak melakukan pengamanan atau eksekusi atas Kendaraan obyek Jaminan Fiducia dari TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai Kendaraan tersebut
  5. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (RevindicatoirBeslag) dalam perkara ini untuk mengambil Unit Kendaraan dengan spesifikasi seperti tersebut dalam point 3 dan bila diperlukan mohon diijinkan untuk meminta pendampingan kepada Aparat Kepolisian baik dari Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat
  6. Menyatakan Sah menurut Hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan Kendaraan obyek Jaminan Fiducia dan Uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk melunasi kewajiban TERGUGAT
  7.  Memerintahkan TERGUGAT dan pihak-pihak lain yang menguasai Kendaraan obyek Jaminan Fiducia seperti dimaksud point 3 untuk patuh terhadap Putusan Pengadilan
  8.  Mohon kepada Majelis Hakim melakukan Sita jaminan terhadap rumah milik TERGUGAT yang beralamat di Kp. Sukamenak RT.003/013 Ds. Sukamanah Kec. Rancaekek Kab. Bandung, sebagai pengganti Jaminan apabila TERGUGAT tidak bisa menyerahkan kendaraan atau melunasi seluruh kewajiban hutangnya.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari secara sukarela apabila TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan Pengadilan
  10.  Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan LEBIH DAHULU meskipun ada bantahan (verzet), banding atau Kasasi (uitvoerbaarbijvoorad)
  11.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak