Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2024/PN Blb IMDAD MAHATFA VIRYA, S.H. HADI K Als MAS KACA Bin SAKIRAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 292/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1130/M.2.34/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMDAD MAHATFA VIRYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI K Als MAS KACA Bin SAKIRAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : 146/CMH/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama

:

HADI K Als MAS KACA Bin SAKIRAN (Alm)

Tempat Lahir

:

Bojonegoro

Umur/ Tgl. Lahir

:

44 Tahun/ 13 September 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Babakan Rt. 02 Rw. 08 Ds. Cimerang Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (berijasah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 21 Maret 2024.

2.

Penahanan Penyidik sejak tanggal

:

tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024.

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

tanggal 10 April 2024 s/d tanggal 20 Mei 2024.

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.

 

  1. DAKWAAN:

------- Bahwa ia Terdakwa HADI K Als MAS KACA Bin SAKIRAN (Alm), pada suatu waktu yang tidak diingat kembali di Bulan Desember 2023 sampai dengan pada Hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 atau pada waktu lain di Tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Cimerang RT 04 RW 03 Desa Cimerang, Kec. Padalarang, Kab. Bandung Barat, atau suatu tempat lain yang masih menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang telah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Bulan Desember 2023 Terdakwa mengadakan judi togel dengan alasan ingin memperoleh keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari yang mana judi togel tersebut diselenggarakan oleh Terdakwa dengan cara setiap pemain akan diharuskan memasang dengan ketentuan sebagai berikut:
    • 2 (dua) angka dengan taruhan Rp 1.000,- (seribu rupiah) mendapatkan keuntungan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
    • 3 (tiga) angka dengan taruhan Rp 1.000,- (seribu rupiah) mendapatkan keuntungan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
    • 4 (empat) angka dengan taruhan Rp 1.000,- (seribu rupiah) mendapatkan keuntungan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
    • Selanjutnya kelipatan uang taruhan yang dipasangkan oleh masing-masing pemain;
  • Bahwa kemudian setelah mendapatkan pemasang, Terdakwa kemudian menuliskan ke dalam rekapitulasi yang ia buat sendiri dalam sebuah papan kardus dan kemudian Terdakwa melakukan pengacakan nomor togel dengan menggunakan sistem browsing di website situs togel hongkong;
  • Bahwa apabila pemain yang memasang nomor tersebut ternyata muncul nomornya, maka Terdakwa akan menyerahkan secara langsung dalam bentuk tunai sementara uang yang sebelumnya disetor kepada Terdakwa ia kelola dalam rangka kelanjutan perjudian yang diadakannya;
  • Bahwa keuntungan yang didapat oleh Terdakwa di setiap harinya berkat menyelenggarakan judi togel melalui metode pengacakan sistem Hongkong adalah senilai kurang lebih sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari aparat setempat maupun pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan perjudian jenis nomor togel Hongkong tersebut;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP -----------------------------------

 

 

 

Cimahi, 02 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

IMDAD MAHATFA VIRYA, SH.

JAKSA PRATAMA NIP.199404242015021001

 

Pihak Dipublikasikan Ya