Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
325/Pdt.Plw/2023/PN Blb FERRY SUNARTO 1.PT ANUGERAH PERDANA INDONESIA (PT. API)
2.PT BANK NEGARA INDONESIA (PESERO TBK)
3.ANDI ERNIWATI GAFFAR, S.H,Sp1.,M.H
4.KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANDUNG
5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG (KPKNL) BANDUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 325/Pdt.Plw/2023/PN Blb
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERRY SUNARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RINA SITI SUHARA, SHFERRY SUNARTO
Tergugat
NoNama
1PT ANUGERAH PERDANA INDONESIA (PT. API)
2PT BANK NEGARA INDONESIA (PESERO TBK)
3ANDI ERNIWATI GAFFAR, S.H,Sp1.,M.H
4KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANDUNG
5KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG (KPKNL) BANDUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan Pihak Tereksekusi seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pelawan Pihak Tereksekusi adalah Pelawan yang beritikad baik.
  3. Menyatakan bahwa  proses pembebanan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Terlawan IV atas objek perlawanan, berupa :
    • Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal dan segala sesuatu diatasnya dengan bukti kepemilikan SHM  No. 2487/Rahayu, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 4-10-2005, No. 00143/2005, seluas 170 m2, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.14.11.04.05184, terletak di  Blok Sanuhi, Desa Rahayu, Kecamatan Margasih, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, dikenal sebagai Komplek Taman Kopo Indah III Blok A1 No. 53, tertulis an. FERRY SUNARTO (Pelawan) Adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan.
  4. Menyatakan bahwa pemberian irah irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA yang diberikan oleh Terlawan IV atas pembebanan Hak Tanggungan atas objek perlawanan adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan.
  5. Menyatakan bahwa hutang piutang diantara Terlawan I dan Terlawan II yang dijamin dengan objek perlawanan oleh Pelawan Pihak Tereksekusi wajib dilakukan melalui prosedur gugatan perdata.

 

SUBSIDAIR

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya              (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak