Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.Bth/2023/PN Blb Wanty H. Linderholm 1.PT. BANK Keb Hana Indonesia
2.Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan RI cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
3.Lin Su Phin
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 128/Pdt.Bth/2023/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wanty H. Linderholm
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hani Agustin Susanti, S.H.Wanty H. Linderholm
Tergugat
NoNama
1PT. BANK Keb Hana Indonesia
2Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan RI cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
3Lin Su Phin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan pelaksanaan/ eksekusi pengosongan serta penyerahan tanah dan bangunan (Penetapan No: 9/Pdt.Eks/Ris/2022/PN.Blb ) atas tanah dan bangunan Sertipikat  Hak Milik Nomor 2565 yang terletak di Desa Ciburial, luas tanah 1.170 m2  yang sekarang dikenal dengan nama Bukit Pakar Timur No.76,  RT 002/ RW 003, Kel. Ciburial, Kec. Cimenyan, Kabupaten Bandung (Sertipikat  Hak Milik Nomor 2565).

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan bantahan PEMBANTAH seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang sah dan benar;
  3. Menyatakan tenggang waktu perjanjian kredit antara TERBANTAH I dengan CV. NJCOMP, pada saat terjadi lelang tanggal 10 Februari 2022 dengan Kutipan Risalah Lelang No.150/30/2022, tertanggal 21 Februari 2021 belum jatuh tempo, sehingga PEMBANTAH harus dinyatakan belum cidera janji;
  4. Menyatakan TERBANTAH I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum  yang sangat merugikan PEMBANTAH;
  5. Menyatakan bahwa pelaksanaan penjualan secara lelang tanah berikut bangunan milik PEMBANTAH, Sertipikat  Hak Milik Nomor 2565/Desa Ciburial, luas tanah 1.170 m2 berikut dengan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut yang terletak di Bukit Pakar Timur No.76, 1 RT 002/ RW 003, Kel. Ciburial, Kec. Cimenyan, Kabupaten Bandung yang dilakukan oleh TERBANTAH II atas permohonan TERBANTAH I dengan pembeli TERBANTAH III tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan bahwa  Risalah Lelang No: 150/30/2022 tanggal 10 Februari 2022  dan Kutipannya tertanggal 21 Februari 2022  batal demi hukum dan tidak berlaku lagi;
  7. Menyatakan bahwa pembeli lelang dengan Kutipan Risalah Lelang No: 150/30/2022 tertanggal 21 Februari 2022, yaitu Lin Su Phin (TERBANTAH III) adalah pembeli yang tidak beritikad baik;
  8. Menyatakan PEMBANTAH adalah satu-satunya pemilik yang sah dari Sertipikat  Hak Milik Nomor 2565/Desa Ciburial, seluas 1.170 m2 berikut dengan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut yang dikenal sebagai Blok Singagati, sekarang Jalan Bukit Pakar Timur IV  No.76, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung;
  9. Menyatakan batal demi hukum Penetapan aanmaning Nomor: 9/Pdt.Eks/Ris/2022/PN.Blb., 13 Juli 2022 oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A.
  10. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi, serta menyatakan tidak berharga dan membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA tanggal 13 Maret 2023, No.9/Pdt.Eks/Ris/2022/PN.Blb.
  11. Menghukum Terbantah I, II, dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  12. Menghukum TURUT TERBANTAH  untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini.
  13. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvooerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi

SUBSIDAIR

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan asas ex aequo et bono.                                                         

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak