Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.B/2024/PN Blb Acep Kohar, S.H. OBI NUR JAMAN Alias OBI Bin Alm. AUD SOPANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 326/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1260/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Acep Kohar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OBI NUR JAMAN Alias OBI Bin Alm. AUD SOPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------  Bahwa Terdakwa OBI NUR JAMAN Alias OBI Bin Alm. AUD SOPANDI, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Ruko Aster Village Kp. Rancaoray RT002 RW003 Desa Buahbatu Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa perkenalanan dengan Sdr. JUJUN JUNAEDI (selanjutnya disebut sebagai Korban pada aplikasi media sosial “ HORNET “ kemudian setelah perkenalan itu, Terdakwa mengajak bertemu dengan Korban pada malam harinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa pergi keluar rumah dengan tujuan menemui Korban dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Merk  Honda Beat Street, warna hitam, tanpa plat No. Pol depan dan belakang, nomor rangka : MH1JFZ219KK510488, Nomor mesin : JFZ2E1510390, namun sebelum berangkat Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm dengan sarung dililit lakban warna coklat lalu menyimpannya di pinggang dengan ditutupi baju Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Korban bertemu di Perempatan Lampu Merah Buahbatu Kota. Bandung. Setelah bertemu selanjutnya Terdakwa mengajak Korban untuk pergi ke daerah Rancaoray Kec. Bojongsoang Kab. Bandung, kemudian setelah Korban menyetujuinya akhirnya Terdakwa dan Korban pergi ke daerah tersebut dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Merk  Honda Beat Street, warna hitam, tanpa plat No. Pol depan dan belakang, nomor rangka : MH1JFZ219KK510488, Nomor mesin : JFZ2E1510390 milik Terdakwa lalu sekira pukul 23.45 Wib Terdakwa dan Korban sampai di depan ruko kosong tepatnya di Ruko Aster Village Kp. Rancaoray RT002 RW003 Desa Buahbatu Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang pada saat itu sedang dibangun kemudian Terdakwa mengajak Korban untuk masuk ke dalam ruko kosong tersebut. Mendapati ajakan Terdakwa selanjutnya Korban mengikuti Terdakwa naik ke lantai 2 (latai atas). Setelah sampai di lantai atas Terdakwa menyuruh Korban untuk menyalakan senter Handphonenya dengan tujuan agar Korban mengeluarkan Handphonenya lalu setelah Korban mengeluarkan Handphonenya dan menyalakan senter lalu Korban menaruh Handphonenya di lantai kemudian Terdakwa mengambil Hanphone Korban sambil Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm yang disimpan di bagian perut sebelah kanan yang ditutupi baju kemudian Terdakwa menodongkan pisau tersebut ke arah badan Korban sambil Terdakwa berkata “Cicing (Diam)“ kemudian Terdakwa menghampiri Korban sambil memegang Handphone di tangan kiri dan pisau di sebelah kanan lalu Terdakwa menanyakan sandi Handphone kepada Korban, namun Korban langsung memegang kedua tangan Terdakwa lalu Korban mendorong Terdakwa sampai terjatuh ke lantai bawah bersama-sama dengan Handphone Korban dan pisau yang masih dipegang oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung berdiri kemudian berniat untuk melarikan diri namun karena Handphone milik Terdakwa terjatuh sehingga Terdakwa kembali lagi ke lantai atas untuk mengambil Handphone milik Terdakwa yang terjatuh, sesampainya di lantai atas kemudian Korban melempari Terdakwa dengan batu hingga Terdakwa berhasil mengambil Handphone Terdakwa yang terjatuh. Merasa kesal akibat lemparan batu yang dilakukan Korban selanjutnya Terdakwa menghampiri Korban lalu menusukan 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm ke arah Korban yang mengenai bagian perut Korban lalu Korban langsung melarikan diri dari lantai atas ke lantai bawah dengan bergelantung pada bambu selanjutnya Korban menuju pos Satpam yang dijaga oleh Saksi JAJANG SAHRONI dan Saksi ARIP HIDAYAT lalu Terdakwa turun dari ruko lantai atas sambil menyimpan pisau milik Terdakwa ke dalam sarungnya lalu Terdakwa menyimpanya di bagian perut sebelah kanan selain itu Terdakwa memegang 2 (dua) buah Handphone milik Korban yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam berikut Casing dompet terbuat dari kulit warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru Kristal dengan imei1 : 860418043732323, imei 2 : 860418043732331 berikut Casing warna hijau tua terbuat dari karet. Namun pada saat Terdakwa turun dari tangga perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi JAJANG SAHRONI dan Saksi ARIP HIDAYAT. Mengetahui ada orang yang melihat selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi JAJANG SAHRONI dan Saksi ARIP HIDAYAT kemudian datang warga yang lain dan langsung melempari Terdakwa dengan batu hingga Terdakwa berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada Petugas Kepolisian Sektor Bojongsoang Polresta Bandung.
  • Bahwa atas perbutan Terdakwa yang telah menusukan 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm ke arah organ vital Korban yakni pada bagian peurt, telah membuat Korban meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Ringkasan rekam Medis Nomor : RS.01.06/ D.XIV.1.4.17.2/002/2024 atas Rekam Medik Nomor : 0002258639 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia DIrektorat Jenderal Pelayanan Kesehatan RSUP Dr. HASAN SADIKIN BANDUNG yang ditandatangani ole dokter pemeriksa yaitu dr. KIKI LUKMAN, MSC, dr. SpB, Subsp BD (K) tanggal 20 Desember 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap JUJUN JUNAEDI dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Fisik :
    1. Keadaan Umum :
  1. Kesan : tampak sakit berat
  2. Kesadaran : Sadar Penuh (nilai kesadaran lima belas dari skala lima belas)
  3. Tanda-tanda vital :
  • Tekanan darah serratus Sembilan per enam puluh delapan millimeter air raksa
  • Denyut nadi Sembilan puluh kali per menit.
  • Penafasan dua puluh delapan kali per menit.
  • Suhu tiga puluh enam koma lima derajat celcius
    1. Luka-luka :
  1. Batang tubuh :

Pada perut sisi kanan, delapan sentimeter dari garis tengah, setinggi pusar, terdapat luka terbuka ukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter, kedalaman empat sentimeter, dasar bagian dalam rongga perut, bentuk lonjong, tepi luka rata, warna merah, tidak ada jembatan jaringan. Tampak organ usus terburai keluar dari luka terbuka.

  1. Pemeriksaan penunjang
    1. Pemeriksaan laoratorium darah lengkap, tanggal dua puluh Desember tahun dua ribu dua puluh tiga dengan hasil penurunan kadar sel darah merah dan protein darah, serta peningkatan sel darah putih.
  2. Penatalaksanaan dan perawatan
  1. Pada tanggal dua puluh Desember tahun dua ribu dua puluh tiga di ruang Tindakan Bedah Instalasi Gawat Darurat, telah dilakukan :
  • Pemantauan tandatanda vital.
  • Pemberian oksigen melalui selang hidung.
  • Pemberian cairan melalui pembulu darah balik.
  • Pemberian obat antibiotic, anti nyeri, dan penawar asam lambung melalui pembuluh darah balik.
  • Direncanakan tindakan operasi untuk mengetahui lebi lanjut kedalaman luka dan pembersihan serta penjahitan luka.
  1. Pada tanggal dua puluh Desember tahun dua ribu dua puluh tiga dilakukan tindakan bedah di ruang operasi emergensi, ditemukan adanya usus yang keluar sebanyak empat lipatan dari luka terbuka, ditemukan bagian usus yang membengkak, ditemukan robekan pada usus halus bagian tengah. Dilakukan pembersihan luka, penjahitan luka terbuka serta pemasangan selang untuk evakuasi cairan dari rongga perut.
  2. Setala operasi dilakukan pemantauan tanda vital dan luka operasi pada pasien di ruang perawatan khusus. Pada pasien diberikan transfuse sel darah merah sebanyak satu kantong.
  3. Selama lima hari perawatan, kesadaran dan tanda vital pasien belum stabil. Pada tanggal dua puluh enam bulan Desember dua ribu dua puluh tiga pukul nol nol Waktu Indonesia Barat tanda vital pasien menurun, pada pasien dilakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP). Pada pukul nol nol lebi tiga puluh menit pasien dinyatakan meninggal dunia.
  1. Kesimpulan :
  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lakilaki, usia sembilan belas tahun, dalam keadaan sadar.
  • Dari hasil pemeriksaan terdapat tusuk pada perut sisi kanan yang menembus rongga perut hingga merobek sebagian usus serta mengakibatkan sebagian usus terburai keluar. Luka tersebut sesuai dengan Luka akibat benda tajam.
  • Pada pasien dilakukan pemantauan tandatanda vital, pemberian oksigen melalui selang, pemberian cairan dari pembuluh darah balik, pemberian obat antibiotik, anti nyeri, dan penawar asam lambung.
  • Pada pasien dilakukan tindakan operasi emergensi untuk mengetahui kedalaman luka tusuk dan pembersihan serta perawatan luka terbuka, pemasangan selang untuk evakuasi cairan dari rongga perut. Pada operasi didapatkan adanya pembengkakan dan robekan pada sebagian usus halus akibat luka tusuk.
  • Setelah operasi pada pasien dilakukan pemantauan tandatanda vital dan luka operasi di ruang rawat khusus. Selama perawatan, kesadaran dan tanda vital pasien belum stabil. Pada tanggal dua puluh enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga pukul nol nol Waktu Indonesia Barat, tanda vital pasien menurun, pada pasien dilakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP). Pada pukul nol nol lebih tiga puluh menit pasien dinyatakan meninggal dunia.

-------  Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------  Bahwa Terdakwa OBI NUR JAMAN Alias OBI Bin Alm. AUD SOPANDI, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Ruko Aster Village Kp. Rancaoray RT002 RW003 Desa Buahbatu Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau tetap menguasai barang yang dicuri Jika Mengakibatkan Kematian. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa perkenalanan dengan Sdr. JUJUN JUNAEDI (selanjutnya disebut sebagai Korban pada aplikasi media sosial “HORNET“ kemudian setelah perkenalan itu, Terdakwa mengajak bertemu dengan Korban pada malam harinya dengan tujuan Terdakwa akan mengambil barang berharga milik Korban. Kemudian untuk mewujudkan niatnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa pergi keluar rumah dengan tujuan menemui Korban dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Merk  Honda Beat Street, warna hitam, tanpa plat No. Pol depan dan belakang, nomor rangka : MH1JFZ219KK510488, Nomor mesin : JFZ2E1510390, namun sebelum berangkat Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm dengan sarung dililit lakban warna coklat lalu menyimpannya di pinggang dengan ditutupi baju Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Korban bertemu di Perempatan Lampu Merah Buahbatu Kota. Bandung. Setelah bertemu selanjutnya Terdakwa mengajak Korban untuk pergi ke daerah Rancaoray Kec. Bojongsoang Kab. Bandung, kemudian setelah Korban menyetujuinya akhirnya Terdakwa dan Korban pergi ke daerah tersebut dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Merk  Honda Beat Street, warna hitam, tanpa plat No. Pol depan dan belakang, nomor rangka : MH1JFZ219KK510488, Nomor mesin : JFZ2E1510390 milik Terdakwa lalu sekira pukul 23.45 Wib Terdakwa dan Korban sampai di depan ruko kosong tepatnya di Ruko Aster Village Kp. Rancaoray RT002 RW003 Desa Buahbatu Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang pada saat itu sedang dibangun kemudian Terdakwa mengajak Korban untuk masuk ke dalam ruko kosong tersebut. Mendapati ajakan Terdakwa selanjutnya Korban mengikuti Terdakwa naik ke lantai 2 (latai atas). Setelah sampai di lantai atas Terdakwa menyuruh Korban untuk menyalakan senter Handphonenya dengan tujuan agar Korban mengeluarkan Handphonenya lalu setelah Korban mengeluarkan Handphonenya dan menyalakan senter lalu Korban menaruh Handphonenya di lantai kemudian Terdakwa mengambil Hanphone Korban sambil Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm yang disimpan di bagian perut sebelah kanan yang ditutupi baju kemudian Terdakwa menodongkan pisau tersebut ke arah badan Korban sambil Terdakwa mengancam dengan berkata “Cicing (Diam)“ kemudian Terdakwa menghampiri Korban sambil mengambil Handphone dengan tangan kiri lalu Terdakwa menanyakan sandi Handphone kepada Korban, namun Korban langsung memegang kedua tangan Terdakwa lalu Korban mendorong Terdakwa sampai terjatuh ke lantai bawah bersama-sama dengan Handphone Korban dan pisau yang masih dipegang oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung berdiri kemudian berniat untuk melarikan diri namun karena Handphone milik Terdakwa terjatuh sehingga Terdakwa kembali lagi ke lantai atas untuk mengambil Handphone milik Terdakwa yang terjatuh, sesampainya di lantai atas kemudian Korban melempari Terdakwa dengan batu hingga Terdakwa berhasil mengambil Handphone Terdakwa yang terjatuh. Merasa kesal akibat lemparan batu yang dilakukan Korban selanjutnya Terdakwa menghampiri Korban lalu menusukan 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm ke arah Korban yang mengenai bagian perut Korban lalu Korban langsung melarikan diri dari lantai atas ke lantai bawah dengan bergelantung pada bambu selanjutnya Korban menuju pos Satpam yang dijaga oleh Saksi JAJANG SAHRONI dan Saksi ARIP HIDAYAT lalu Terdakwa turun dari ruko lantai atas sambil menyimpan pisau milik Terdakwa ke dalam sarungnya lalu Terdakwa menyimpanya di bagian perut sebelah kanan selain itu Terdakwa memegang 2 (dua) buah Handphone milik Korban yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam berikut Casing dompet terbuat dari kulit warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru Kristal dengan imei1 : 860418043732323, imei 2 : 860418043732331 berikut Casing warna hijau tua terbuat dari karet. Namun pada saat Terdakwa turun dari tangga perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi JAJANG SAHRONI dan Saksi ARIP HIDAYAT. Mengetahui ada orang yang melihat selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi JAJANG SAHRONI dan Saksi ARIP HIDAYAT kemudian datang warga yang lain dan langsung melempari Terdakwa dengan batu hingga Terdakwa berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada Petugas Kepolisian Sektor Bojongsoang Polresta Bandung.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah menusukan 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm ke arah Korban yang mengenai bagian perut Korban telah membuat Korban meninggal dunia setelah dilakukan perawatan secara medis di Rumah Sakit sesuai dengan Ringkasan rekam Medis Nomor : RS.01.06/ D.XIV.1.4.17.2/002/2024 atas Rekam Medik Nomor : 0002258639 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia DIrektorat Jenderal Pelayanan Kesehatan RSUP Dr. HASAN SADIKIN BANDUNG yang ditandatangani ole dokter pemeriksa yaitu dr. KIKI LUKMAN, MSC, dr. SpB, Subsp BD (K) tanggal 20 Desember 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap JUJUN JUNAEDI dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Fisik :
    1. Keadaan Umum :
  1. Kesan : tampak sakit berat
  2. Kesadaran : Sadar Penuh (nilai kesadaran lima belas dari skala lima belas)
  3. Tanda-tanda vital :
  • Tekanan darah serratus Sembilan per enam puluh delapan millimeter air raksa
  • Denyut nadi Sembilan puluh kali per menit.
  • Penafasan dua puluh delapan kali per menit.
  • Suhu tiga puluh enam koma lima derajat celcius
    1. Luka-luka :
  1. Batang tubuh :

Pada perut sisi kanan, delapan sentimeter dari garis tengah, setinggi pusar, terdapat luka terbuka ukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter, kedalaman empat sentimeter, dasar bagian dalam rongga perut, bentuk lonjong, tepi luka rata, warna merah, tidak ada jembatan jaringan. Tampak organ usus terburai keluar dari luka terbuka.

  1. Pemeriksaan penunjang
    1. Pemeriksaan laoratorium darah lengkap, tanggal dua puluh Desember tahun dua ribu dua puluh tiga dengan hasil penurunan kadar sel darah merah dan protein darah, serta peningkatan sel darah putih.
  2. Penatalaksanaan dan perawatan
  1. Pada tanggal dua puluh Desember tahun dua ribu dua puluh tiga di ruang Tindakan Bedah Instalasi Gawat Darurat, telah dilakukan :
  • Pemantauan tandatanda vital.
  • Pemberian oksigen melalui selang hidung.
  • Pemberian cairan melalui pembulu darah balik.
  • Pemberian obat antibiotic, anti nyeri, dan penawar asam lambung melalui pembuluh darah balik.
  • Direncanakan tindakan operasi untuk mengetahui lebi lanjut kedalaman luka dan pembersihan serta penjahitan luka.
  1. Pada tanggal dua puluh Desember tahun dua ribu dua puluh tiga dilakukan tindakan bedah di ruang operasi emergensi, ditemukan adanya usus yang keluar sebanyak empat lipatan dari luka terbuka, ditemukan bagian usus yang membengkak, ditemukan robekan pada usus halus bagian tengah. Dilakukan pembersihan luka, penjahitan luka terbuka serta pemasangan selang untuk evakuasi cairan dari rongga perut.
  2. Setala operasi dilakukan pemantauan tanda vital dan luka operasi pada pasien di ruang perawatan khusus. Pada pasien diberikan transfuse sel darah merah sebanyak satu kantong.
  3. Selama lima hari perawatan, kesadaran dan tanda vital pasien belum stabil. Pada tanggal dua puluh enam bulan Desember dua ribu dua puluh tiga pukul nol nol Waktu Indonesia Barat tanda vital pasien menurun, pada pasien dilakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP). Pada pukul nol nol lebi tiga puluh menit pasien dinyatakan meninggal dunia.
  1. Kesimpulan :
  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lakilaki, usia sembilan belas tahun, dalam keadaan sadar.
  • Dari hasil pemeriksaan terdapat tusuk pada perut sisi kanan yang menembus rongga perut hingga merobek sebagian usus serta mengakibatkan sebagian usus terburai keluar. Luka tersebut sesuai dengan Luka akibat benda tajam.
  • Pada pasien dilakukan pemantauan tandatanda vital, pemberian oksigen melalui selang, pemberian cairan dari pembuluh darah balik, pemberian obat antibiotik, anti nyeri, dan penawar asam lambung.
  • Pada pasien dilakukan tindakan operasi emergensi untuk mengetahui kedalaman luka tusuk dan pembersihan serta perawatan luka terbuka, pemasangan selang untuk evakuasi cairan dari rongga perut. Pada operasi didapatkan adanya pembengkakan dan robekan pada sebagian usus halus akibat luka tusuk.
  • Setelah operasi pada pasien dilakukan pemantauan tandatanda vital dan luka operasi di ruang rawat khusus. Selama perawatan, kesadaran dan tanda vital pasien belum stabil. Pada tanggal dua puluh enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga pukul nol nol Waktu Indonesia Barat, tanda vital pasien menurun, pada pasien dilakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP). Pada pukul nol nol lebih tiga puluh menit pasien dinyatakan meninggal dunia.

-------  Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

------- Bahwa Terdakwa OBI NUR JAMAN Alias OBI Bin Alm. AUD SOPANDI, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Ruko Aster Village Kp. Rancaoray RT002 RW003 Desa Buahbatu Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan Jika Mengakibatkan Mati. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa perkenalanan dengan Sdr. JUJUN JUNAEDI (selanjutnya disebut sebagai Korban pada aplikasi media sosial “ HORNET “ kemudian setelah perkenalan itu, Terdakwa mengajak bertemu dengan Korban pada malam harinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa pergi keluar rumah dengan tujuan menemui Korban dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Merk  Honda Beat Street, warna hitam, tanpa plat No. Pol depan dan belakang, nomor rangka : MH1JFZ219KK510488, Nomor mesin : JFZ2E1510390, namun sebelum berangkat Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm dengan sarung dililit lakban warna coklat lalu menyimpannya di pinggang dengan ditutupi baju Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Korban bertemu di Perempatan Lampu Merah Buahbatu Kota. Bandung. Setelah bertemu selanjutnya Terdakwa mengajak Korban untuk pergi ke daerah Rancaoray Kec. Bojongsoang Kab. Bandung, kemudian setelah Korban menyetujuinya akhirnya Terdakwa dan Korban pergi ke daerah tersebut dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Merk  Honda Beat Street, warna hitam, tanpa plat No. Pol depan dan belakang, nomor rangka : MH1JFZ219KK510488, Nomor mesin : JFZ2E1510390 milik Terdakwa lalu sekira pukul 23.45 Wib Terdakwa dan Korban sampai di depan ruko kosong tepatnya di Ruko Aster Village Kp. Rancaoray RT002 RW003 Desa Buahbatu Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang pada saat itu sedang dibangun kemudian Terdakwa mengajak Korban untuk masuk ke dalam ruko kosong tersebut. Mendapati ajakan Terdakwa selanjutnya Korban mengikuti Terdakwa naik ke lantai 2 (latai atas). Setelah sampai di lantai atas Terdakwa menyuruh Korban untuk menyalakan senter Handphonenya dengan tujuan agar Korban mengeluarkan Handphonenya lalu setelah Korban mengeluarkan Handphonenya dan menyalakan senter lalu Korban menaruh Handphonenya di lantai kemudian Terdakwa mengambil Hanphone Korban sambil Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm yang disimpan di bagian perut sebelah kanan yang ditutupi baju kemudian Terdakwa menodongkan pisau tersebut ke arah badan Korban sambil Terdakwa berkata “Cicing (Diam)“ kemudian Terdakwa menghampiri Korban sambil memegang Handphone di tangan kiri dan pisau di sebelah kanan lalu Terdakwa menanyakan sandi Handphone kepada Korban, namun Korban langsung memegang kedua tangan Terdakwa lalu Korban mendorong Terdakwa sampai terjatuh ke lantai bawah bersamasama dengan Handphone Korban dan pisau yang masih dipegang oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung berdiri kemudian berniat untuk melarikan diri namun karena Handphone milik Terdakwa terjatuh sehingga Terdakwa kembali lagi ke lantai atas untuk mengambil Handphone milik Terdakwa yang terjatuh, sesampainya di lantai atas kemudian Korban melempari Terdakwa dengan batu hingga Terdakwa berhasil mengambil Handphone Terdakwa yang terjatuh. Merasa kesal akibat lemparan batu Korban selanjutnya Terdakwa menghampiri Korban lalu menusukan 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm ke arah Korban yang mengenai bagian perut Korban lalu Korban langsung melarikan diri dari lantai atas ke lantai bawah dengan bergelantung pada bambu selanjutnya Korban menuju pos Satpam yang dijaga oleh Saksi JAJANG SAHRONI dan Saksi ARIP HIDAYAT lalu Terdakwa turun dari ruko lantai atas sambil menyimpan pisau milik Terdakwa ke dalam sarungnya lalu Terdakwa menyimpanya di bagian perut sebelah kanan selain itu Terdakwa memegang 2 (dua) buah Handphone milik Korban yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam berikut Casing dompet terbuat dari kulit warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru Kristal dengan imei1 : 860418043732323, imei 2 : 860418043732331 berikut Casing warna hijau tua terbuat dari karet. Namun pada saat Terdakwa turun dari tangga perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi JAJANG SAHRONI dan Saksi ARIP HIDAYAT. Mengetahui ada orang yang melihat selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi JAJANG SAHRONI dan Saksi ARIP HIDAYAT kemudian datang warga yang lain dan langsung melempari Terdakwa dengan batu hingga Terdakwa berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada Petugas Kepolisian Sektor Bojongsoang Polresta Bandung.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah menusukan 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm ke arah Korban yang mengenai bagian perut Korban telah membuat Korban meninggal dunia setelah dilakukan perawatan secara medis di Rumah Sakit sesuai dengan Ringkasan rekam Medis Nomor : RS.01.06/ D.XIV.1.4.17.2/002/2024 atas Rekam Medik Nomor : 0002258639 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia DIrektorat Jenderal Pelayanan Kesehatan RSUP Dr. HASAN SADIKIN BANDUNG yang ditandatangani ole dokter pemeriksa yaitu dr. KIKI LUKMAN, MSC, dr. SpB, Subsp BD (K) tanggal 20 Desember 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap JUJUN JUNAEDI dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Fisik :
    1. Keadaan Umum :
  1. Kesan : tampak sakit berat
  2. Kesadaran : Sadar Penuh (nilai kesadaran lima belas dari skala lima belas)
  3. Tanda-tanda vital :
  • Tekanan darah serratus Sembilan per enam puluh delapan millimeter air raksa
  • Denyut nadi Sembilan puluh kali per menit.
  • Penafasan dua puluh delapan kali per menit.
  • Suhu tiga puluh enam koma lima derajat celcius
    1. Luka-luka :
  1. Batang tubuh :

Pada perut sisi kanan, delapan sentimeter dari garis tengah, setinggi pusar, terdapat luka terbuka ukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter, kedalaman empat sentimeter, dasar bagian dalam rongga perut, bentuk lonjong, tepi luka rata, warna merah, tidak ada jembatan jaringan. Tampak organ usus terburai keluar dari luka terbuka.

  1. Pemeriksaan penunjang
    1. Pemeriksaan laoratorium darah lengkap, tanggal dua puluh Desember tahun dua ribu dua puluh tiga dengan hasil penurunan kadar sel darah merah dan protein darah, serta peningkatan sel darah putih.
  2. Penatalaksanaan dan perawatan
  1. Pada tanggal dua puluh Desember tahun dua ribu dua puluh tiga di ruang Tindakan Bedah Instalasi Gawat Darurat, telah dilakukan :
  • Pemantauan tandatanda vital.
  • Pemberian oksigen melalui selang hidung.
  • Pemberian cairan melalui pembulu darah balik.
  • Pemberian obat antibiotic, anti nyeri, dan penawar asam lambung melalui pembuluh darah balik.
  • Direncanakan tindakan operasi untuk mengetahui lebi lanjut kedalaman luka dan pembersihan serta penjahitan luka.
  1. Pada tanggal dua puluh Desember tahun dua ribu dua puluh tiga dilakukan tindakan bedah di ruang operasi emergensi, ditemukan adanya usus yang keluar sebanyak empat lipatan dari luka terbuka, ditemukan bagian usus yang membengkak, ditemukan robekan pada usus halus bagian tengah. Dilakukan pembersihan luka, penjahitan luka terbuka serta pemasangan selang untuk evakuasi cairan dari rongga perut.
  2. Setala operasi dilakukan pemantauan tanda vital dan luka operasi pada pasien di ruang perawatan khusus. Pada pasien diberikan transfuse sel darah merah sebanyak satu kantong.
  3. Selama lima hari perawatan, kesadaran dan tanda vital pasien belum stabil. Pada tanggal dua puluh enam bulan Desember dua ribu dua puluh tiga pukul nol nol Waktu Indonesia Barat tanda vital pasien menurun, pada pasien dilakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP). Pada pukul nol nol lebi tiga puluh menit pasien dinyatakan meninggal dunia.
  1. Kesimpulan :
  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lakilaki, usia sembilan belas tahun, dalam keadaan sadar.
  • Dari hasil pemeriksaan terdapat tusuk pada perut sisi kanan yang menembus rongga perut hingga merobek sebagian usus serta mengakibatkan sebagian usus terburai keluar. Luka tersebut sesuai dengan Luka akibat benda tajam.
  • Pada pasien dilakukan pemantauan tandatanda vital, pemberian oksigen melalui selang, pemberian cairan dari pembuluh darah balik, pemberian obat antibiotik, anti nyeri, dan penawar asam lambung.
  • Pada pasien dilakukan tindakan operasi emergensi untuk mengetahui kedalaman luka tusuk dan pembersihan serta perawatan luka terbuka, pemasangan selang untuk evakuasi cairan dari rongga perut. Pada operasi didapatkan adanya pembengkakan dan robekan pada sebagian usus halus akibat luka tusuk.
  • Setelah operasi pada pasien dilakukan pemantauan tandatanda vital dan luka operasi di ruang rawat khusus. Selama perawatan, kesadaran dan tanda vital pasien belum stabil. Pada tanggal dua puluh enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga pukul nol nol Waktu Indonesia Barat, tanda vital pasien menurun, pada pasien dilakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP). Pada pukul nol nol lebih tiga puluh menit pasien dinyatakan meninggal dunia.

-------  Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya