Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Blb BAHRUDIN MANURUNG BALAI PENGAMANAN Dan PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP Dan KEHUTANAN WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Blb
Tanggal Surat Kamis, 21 Jul. 2022
Nomor Surat -------
Pemohon
NoNama
1BAHRUDIN MANURUNG
Termohon
NoNama
1BALAI PENGAMANAN Dan PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP Dan KEHUTANAN WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
ANDY INOVI NABABAN S.H., LODEWIJK SRIWIJAYA SIBUEA, S.H.. BENNI W. WESLY NABABAN, S.H. dan KALINA DARMAWANTI, S.H. kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum INAREMA (Indonesian Natural Resources and Environmental Management). beralamat di Jl. Banda No 35, Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan, Bandung 40115, Jawa Barat – Indonesia. 
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juli 2022, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama PT. Sinerga Nusantara Indonesia yang beralamat di Komplek Bumi Asri Jl. Dirgantara IX No.5 Gempol Sari Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dalam kuasa diwakili oleh BAHRUDIN MANURUNG selaku Direktur Utama selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan PT. Sinerga Nusantara Indonesia sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat 1 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi di Kampung Cigangsa RT.03 RW. 015 Desa Nanggeleng Kecamatan Cipeundey dan Kampung Tagog RT.01 RW.03 Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat  yang dilakukan oleh : 
Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Cq. Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang beralamat di Pos Pengaduan Gakkum Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Jalan Setra Murni Tengah IV No. 203 Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung, Jawa Barat 40152 selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Bahwa adapun yang menjadi alasan permohonan Praperadilan Pemohon adalah sebagai berikut :
I.KRONOLOGIS PENETAPAN TERSANGKA
 
1.Bahwa pada tanggal 09 Juli 2021 R.Yoga Kintana, selaku Plh Muda pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (BPPHLHK)  Jabalnusra membuat laporan dugaan pengelolaan limbah B3 tanpa Izin di lokasi Desa Mandalawangi, Kp. Tagog, Kabupaten Bandung Barat;
 
2.Bahwa dari hasil pengembangan berdasarkan laporan/pengaduan yang dibuat oleh R. Yoga Kintana, maka pada tanggal 20 September 2021 Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi pengaduan di Lokasi Lahan milik Bahrudin Manurung di Desa Nangeleng serta diambil keterangan dari saksi Asep Dedi Somantri selaku pengelola dan penanggung jawab lahan;
 
3.Bahwa pada saat dilakukan verifikasi lapangan, terhadap lahan yang terletak di Desa Nangeleng, Asep Dedi Somantri menyerahkan bukti berupa Surat Jalan dalam bentuk manifest ( surat yang diberikan pada waktu limbah B3 diserahkan untuk diangkut dari lokasi penghasil ke tempat penyimpanan/pengumpul/pengolahan/pemanfaatan/penimbunan yang berada di lokasi penghasil) pengangkutan fly ash (limbah non B3,tidak ada kodefikasi limbah B3, dalam manifest tidak tercantum kode limbah B3)  dengan keterangan volume sebanyak 11 ton. Fly ash tersebut akan digunakan sebagai campuran material pengerasan jalan (sub base) serta pengerasan lahan yang akan digunakan sebagai bangunan pembuatan batako;
 
4.Bahwa dalam surat jalan tersebut diterangkan : 
a.Asal barang    :  PT.Engel Product.
b.Pengangkut    :  PT. Sinar Fajar.
c.Tujuan :  PT.Sinerga Nusantara Indonesia.
 
5.Kemudian berdasarkan hasil Verifikasi Pengaduan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat maka diduga bahwa kegiatan pengerasan jalan dan lahan dengan menggunakan material fly ash sebagai bahan campuran merupakan kegiatan dumping dan untuk menghentikan aktifitas kegiatan maka dilakukan pemasangan PPLH LINE sebagai bentuk penyegelan, demikian juga terhadap lahan kosong yang terletak di Desa Mandalawangi dilakukan pemasangan PPH LINE;
 
6.Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat melakukan pelimpahan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara yang beralamat di Pos Pengaduan Gakkum, BPPLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Jalan Setra Murni Tengah IV No. 203 Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung, Jawa Barat 40152, selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap Direktur PT. Sinerga Nusantara Indonesia (Ir. Bahrudin Manurung) pada hari selasa tanggal 22 maret 2022 untuk didengar keterangannya sebagai saksi oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dengan Surat Nomor SG.12/BPPHLHK.2/SWI/PPNS/3/2022, ditandatangani oleh kepala seksi wilayah satu Fachrudin Desi,SH,MH.;
 
7.Bahwa pada saat Ir. Bahrudin Manurung selaku Direktur PT. Sinerga Nusantara Indonesia diperiksa sebagai saksi, disampaikan keterangan antara lain:
-Bahwa berkaitan dengan aktifitas kegiatan di Desa Nangeleng, material yang didapatkan dari PT.Sinar Fajar adalah material berupa limbah non B3 berupa fly ash yang dibeli dengan harga wajar sesuai dengan harga pasar, tidak mungkin saksi akan men-dumping material tersebut karena akan digunakan sebagai material pengerasan jalan dan lahan (kuitansi pembelian telah ditunjukkan tapi tidak diminta penyidik sebagai alat bukti );
-Saksi memberitahukan kepada penyidik yang memeriksa bahwa berdasarkan Lampiran XIV PP No.22 tahun 2021 fly ash dikategorikan sebagai limbah non B3;
-Saksi menerangkan bahwa fly ash tersebut akan dimanfaatkan untuk lahan pribadi saksi, tidak ada hubungannya dengan PT. Sinerga Nusantara Indonesia (PT.SNI). Dicantumkannya PT. Sinerga Nusantara Indonesia pada surat jalan dari PT. Sinar Fajar selaku transporter semata-mata karena tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Ir. Bahrudin Manurung, serta dengan mempertimbangkan bahwa fly ash adalah material yang sudah umum diperdagangkan;  
-Dalam Surat Jalan yang dibuat oleh PT. Sinar Fajar berupa dokumen manifest tidak dicantumkan kode Limbah B3, hal tersebut dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan umum dikalangan transporter Limbah B3 apabila limbah/material yang diangkutnya tidak dikategorikan sebagai Limbah B3;
-Saksi menjelaskan bahwa tidak ada hubungan langsung ataupun secara bisnis bahkan tidak mengenal dengan Penghasil (PT. Engel Product);
-Saksi juga menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut bahwa tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan pemilik lahan atau lahan yang terletak di Desa Mandalawangi Kp. Tagog, Kabupaten Bandung Barat; 
 
8.Bahwa berdasarkan surat nomor: S,51/BBPH-LHK.2/SW-I/PPNS/7/2022 tanggal 7 Juli 2022, klien kami PT. Sinerga Nusantara Indonesia ditetapkan sebagai tersangka yang ditandatangani oleh Fachrudin Desi,SH.,MH, NIP.19751217 200003 1 004 dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Wilayah I Jakarta, dalam konsideran suratnya menyatakan bahwa Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup yang beralamat di Pos Pengaduan Gakkum, BPPLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Jalan Setra Murni Tengah IV No. 203 Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung, Jawa Barat 40152, menetapan saksi menjadi Tersangka atas nama: PT. Sinerga Nusantara Indonesia ; Alamat : Komplek Bumi Asri Jl. Dirgantara IX No.5 Gempol Sari Kota Bandung Provinsi Jawa Barat;
 
9.Bahwa pada tanggal 07 Juli 2022 surat panggilan Nomor : S.Pgl.31/BPPHLHK.2/SW-I/PPNS/7/2022  memanggil Direktur  PT. Sinerga Nusantara Indonesia  pada Hari/Tanggal : Kamis tanggal 14 Juli 2022, Tempat  :  Pos Pengaduan Gakkum, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK)  Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Jln Setra Murni Tengah IV No 203 Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung, keperluan didengar keterangan nya sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 1dan pasal 104 Jo pasal 116 undang undang Republik Indonesia no 32 tahun 2009. 
 
10.Bahwa sehubungan dengan penetapan Tersangka tersebut, PT. Sinerga Nusantara Indonesia sangat keberatan dan mengajukan permohonan Praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
 
II.PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO.
 
1.Sebagaimana diterangkan pada kronolgis penetapan Tersangka, proses laporan dugaan pengelolaan Limbah B3 tanpa Izin oleh R. Yoga Kintana selaku pegawai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK)  Jabalnusra, verifikasi pengaduan dan penyegelan berupa pemasanganan PPLH LINE oleh Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat terletak di Bandung Barat, selanjutnya setelah dilakukan verifikasi pengaduan dan penyegelan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat melakukan pelimpahan perkara kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara kemudian terhadap Pemohon dilakukan pemanggilan sebagai Saksi oleh Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 22 Maret 2022 untuk didengar keterangannya di kantor Termohon Pos Pengaduan Gakkum, BPPHLHK  Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara yang beralamat  Jalan Setra Murni Tengah IV No. 203 Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung, Jawa Barat 40152, dan pada tanggal 7 Juli 2022 berdasarkan surat nomor ; S,51/BBPH-LHK.2/SW-I/PPNS/7/2022 Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dan sehubungan penetapan tersangka tersebut Termohon telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung Barat dengan Nomor : S.51/BPPHLHK.2/SW-I/PPNS/7/2022 tanggal 07 Juli 2022.
 
2.Bahwa dari uraian singkat diatas telah terjadi peristiwa hukum dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka mulai dari proses laporan, verifikasi pengaduan, penyegelan, dan  pengambilan alat bukti berlokasi di Bandung Barat wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, dan Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pemeriksaan Pemohon sebagai saksi di kantor Termohon yang beralamat  Jalan Setra Murni Tengah IV No. 203 Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung, Jawa Barat 40152, selanjutnya Termohon menetapakan Pemohon sebagai Tersangka dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung Barat, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut sangat beralasan hukum apabila Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan a quo untuk diperiksa dan diadili di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung dan hal ini sejalan dengan doktirn Yahya Harahap yang berpendapat “ semua permohonan yang hendak diajukan untuk diperiksa oleh Praperadilan ditujukan kepada  (1). Ketua pengadilan negeri yang meliputi daerah hukum tempat dimana penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan itu dilakukan atau diajukan kepada (2). Ketua pengadilan negeri tempat di mana penyidik atau penuntut umum yang menghentikan penyidikan atau penuntutan berkedudukan”
 
III.DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
 
1.Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
2.Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1.Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2.Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
3.Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
4.Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
 
5.Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
1.Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011.
2.Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012.
3.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012.
4.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015.
5.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015.
6.Dan lain sebagainya.
 
6.Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
1.Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
 
 
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
IV.ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.
1.1.PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PEMOHON PREMATUR.
1.Pemohon adalah suatu badan hukum berupa Perseroan Terbatas yang dalam kegiatan usahanya telah memiliki izin dari Pemerintah yaitu berupa :
a.Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-37126.40.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Sinerga Nusantara Indonesia, tanggal 01 Desember 2014;
b.Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hiudp (UKL-UPL) PT. Sinerga Nusantara Indonesia;
c.Surat Izin Nomor : 503/036/DPMPTSP/2019 TENTANG IZIN LINGKUNGAN tang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d.Surat Nomor : S.285/PSLB3/V/PLB3/PLB.3/6/2021, Tanggal 30 Juni 2021,  perihal  Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan Limbah B3 dengan Kegiatan Pemanfaatan Limbah Limbah B3 PT. Sinerga Nusantara Indonesia; yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya  dan Beracun B3 ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Rosa Vivien Ratnawati NIP : 19700501199603 2 005;
e.Surat Nomor : S.337/Menlhk/Setjen/PLB.3/6/2020, tanggal 2 Juni 2020, perihal : Pernyataan Telah Terpenuhinya Pemenuhan Komitmen Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Usaha Jasa Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. Sinerga Nusantara Indonesia yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; 
f.Surat tembusan Nomor : S.393/PSLB3-VPLB3/PPLB3/PLB.3/10/2021, tanggal 29 Oktober 2021, perihal : Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
g.Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.00121/AJ.309/1/DJPD/2018 Tetang Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus Untuk Mengangkut Barang Berbahaya (B3) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, memberikan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus untuk mengangkut barang berbahaya kepada PT. Sinerga Nusantara Indonesia.
h.Surat Nomor: S.453/PSLB3/VPLB3/PLB.3/9/2021, tanggal 9 September 2021, perihal Surat Kelayakan Operasional di bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 PT. Sinerga Nusantara Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya.
i.Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sertifikat Standar: 91200192418310002 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada pelaku usaha PT. Sinerga Nusantara Indonesia tanggal 14 Juli 2022.
 
2.Bahwa telah disampaikan pada kronologis di atas proses penetapan Pemohon dtetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon yang dikenakan Pasal 98 ayat 1 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan pemerintah yang telah mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan sebagai peraturan pelaksananya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Hukum Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai Undang-Undang.
 
3.Bahwa Termohon dalam melaksanakan tugasnya telah mengabaikan Undang-Undang No.11 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Hukum Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam melakukan penegakan hukum, sebagaimana disebutkan pada Pasal Pasal 82 B ayat :
1.Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki : 
a.perizinan berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4);
b.persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
c.persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif.
2.Setiap orang yang melakukan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:
a.melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada Penanggung Jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan; atau
b.menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dikenai sanksi administratif.
3.Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administratif.
 
Bahwa adapun bunyi Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagai berikut :  
1.Setiap orang dilarang:
a.melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b.memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau persetujuan lingkungan;
h.melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau;
j.memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar;
2.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
 
Bahwa sebagaimana disebutkan Pasal 82 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 secara jelas dan tegas disebutkan pada pasal 69 huruf a setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada Penanggung Jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan, dan Termohon dalam rangka penegakan hukum terhadap PT. Sinerga Nusantara Indonesia yang memiliki izin dalam kegiatan usahanya tidak pernah memberikan sanksi administratif terlebih dahulu melainkan langsung menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
 
4.Kemudian penerapan sanksi administratif ini juga disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terdapat pada Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, I Umum halaman 2 alinea 6 bersambung ke halaman 3 yang berbunyi “Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah diterapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangam dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan sanksi administratif, dan dari penjelasan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh Pimpinan Termohon sendiri secara tegas disebutkan Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan sanksi administratif akan tetapi Termohon telah mengabaikan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan sanksi administratif dalam penegakan hukum dengan sewenang-wenang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
 
5.Dengan demikian jelas tindakan Termohon melakukan penegakan hukum dengan menetapkan tersangka tanpa terlebih menerapkan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan sanksi administratif telah bertentangan sebagaimana yang dimanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2021 Tentang Pemyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oleh karena itu Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon bersifat prematur harus dibatalkan.
 
 
 
1.2.BAHWA PEMANFAATAN LIMBAH NON B3 BERUPA FLY ASH BUKANLAH TINDAK PIDANA (ASAS GEIN STRAAF ZOONDER SCHULD)
 
1.Bahwa pada tanggal 09 Juli 2021 R.Yoga Kintana, selaku Plh Muda pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (BPPHLHK)  Jabalnusra membuat laporan dugaan pengelolaan limbah B3 tanpa Izin di lokasi Desa Mandalawangi, Kp. Tagog, Kabupaten Bandung Barat;
 
2.Bahwa sehubungan laporan di lokasi Desa Mandalawangi, Kp. Tagog, Kabupaten Bandung Barat, pada tanggal 22 September 2021 pukul 12.00 WIB Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi pengaduan juga di lokasi lahan milik Bahrudin Manurung, dugaan pencemaran/kerusakan lingkungan terhadap :
1.Pokok aduan : Dugaan penimbunan limbah B3;
2.Media tercemar/rusak : Tanah, air dan udara;
3.Lokasi/Tempat : Kampung Cigangsa RT. 03 RW. 015 Desa 
  Nanggelang Kecamatan Cipeundey Kabupaten 
  Bandung Barat;
4.Sumber 
  Nama Kegiatan / usaha : Lokasi penimbunan yang diduga limbah B3;
  Jenis Usaha            :-
5.Alamat lokasi kegiatan : Kampung Cigangsa RT. 03 RW. 015 Desa 
  Nanggelang Kecamatan Cipeundey Kabupaten 
  Bandung Barat
 
akan tetapi dari hasil verfikasi pengaduan tersebut Dinas Lingkungan Hidup    Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak menyebutkan secara spesifik jenis Limbah B3 yang di timbun di lokasi Kampung Cigangsa RT.03 RW. 015 Desa Naggelang Kecamatan Cipeundey Kabupaten Bandung Barat.
 
3.Kemudian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat pada tanggal yang sama melakukan pemasangan Papan Larangan Dan/Atau Garis PPLH, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dengan dugaan dilokasi lahan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan Limbah B3, akan tetapi pada surat tersebut tidak dijelaskan secara spesifik jenis Limbah B3 yang ditimbun pada lokasi tersebut;  
 
4.Bahwa pada saat dilakukan verifikasi pengaduan dilokasi lahan milik Ir. Bahrudin Manurung, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meminta keterangan dari saksi Asep Dedi Somantri selaku pengelola dan penanggung jawab lahan sehubungan dengan adanya dugaan penimbunan Limbah B3, kemudian Asep Dede Somantri menyerahkan bukti berupa Surat Jalan dalam bentuk manifest pengangkutan fly ash (limbah non B3, tidak ada kodefikasi limbah B3, dalam manifes tidak tercantum kode limbah B3) dengan keterangan volume sebanyak 11 ton Fly ash, dan dalam surat jalan tersebut diterangkan : 
a.Asal barang    :  PT.Engel Product.
b.Pengangkut    :  PT. Sinar Fajar.
c.Tujuan :  PT.Sinerga Nusantara Indonesia.
Adapun 11 ton Fly Ash Limbah Non B3 tersebut dimanfaatkan sebagai campuran material pengerasan jalan (sub base) serta pengerasan lahan yang akan digunakan sebagai bangunan pembuatan batako;
 
5.Kemudian berdasarkan hasil Verifikasi Pengaduan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat maka diduga bahwa kegiatan pengerasan jalan dan lahan dengan memnafaakan material Limbah Non B3 fly ash sebagai bahan campuran merupakan kegiatan dumping Limbah B3, atas dugaan tersebut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat  menghentikan aktifitas kegiatan maka dilakukan pemasangan PPLH LINE sebagai bentuk penyegelan demikian juga terhadap lahan kosong yang terletak di Desa Mandalawangi dilakukan pemasangan PPH LINE;
 
6.Bahwa Dinas LH Provinsi Jawa Barat melakukan pelimpahan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap Direktur PT.Sinerga Nusantara Indonesia yaitu Bahrudin Manurung pada hari selasa tanggal 22 maret 2022 untuk didengar keterangannya sebagai saksi dengan Surat Nomor SG.12/BPPHLHK.2/SWI/PPNS/3/2022, ditandatangani oleh kepala seksi wilayah satu Fachrudin Desi,SH,MH.;
 
Dalam pemeriksaan sebagai saksi Bahrudin Manurung selaku Direktur PT. Sinerga Nusantara Indonesia memberikan keterangan antara lain : 
-Bahwa berkaitan dengan aktifitas kegiatan di Desa Nangeleng, material yang didapatkan dari PT.Sinar Fajar adalah material berupa limbah non B3 berupa fly ash yang dibeli dengan harga wajar sesuai dengan harga pasar, tidak mungkin saksi akan men-dumping material tersebut karena akan digunakan sebagai material pengerasan jalan dan lahan (kuitansi pembelian telah ditunjukkan tapi tidak diminta penyidik sebagai alat bukti );
-Saksi memberitahukan kepada penyidik yang memeriksa bahwa berdasarkan Lampiran XIV PP No.22 tahun 2021 fly ash dikategorikan sebagai limbah non B3;
-Saksi menerangkan bahwa fly ash tersebut akan dimanfaatkan untuk lahan pribadi saksi, tidak ada hubungannya dengan PT. Sinerga Nusantara Indonesia (PT.SNI). Dicantumkannya PT. SNI pada surat jalan dari PT.Sinar Fajar selaku transporter semata-mata karena tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Ir. Bahrudin Manurung, serta dengan mempertimbangkan bahwa fly ash adalah material yang sudah umum diperdagangkan;  
-Dalam Surat Jalan yang dibuat oleh PT. Sinar Fajar berupa dokumen manifes tidak dicantumkan kode limbah B3, hal tersebut dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan umum dikalangan transporter Limbah B3 apabila limbah/material yang diangkutnya tidak dikategorikan sebagai Limbah B3;
-Saksi menjelaskan bahwa tidak ada hubungan langsung ataupun secara bisnis bahkan tidak mengenal dengan Penghasil (PT.Engel Product);
-Saksi juga menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut bahwa tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan pemilik lahan atau lahan yang terletak di Desa Mandalawangi Kp. Tagog, Kabupaten Bandung Barat; 
 
7.Bahwa pada 7 Juli 2022 berdasarkan surat nomor: S,51/BBPH-LHK.2/SW-I/PPNS/7/2022 tanggal 7 Juli 2022, PT. Sinerga Nusantara Indonesia ditetapkan sebagai Tersangka yang ditandatangani oleh Fachrudin Desi,SH.,MH, NIP.19751217 200003 1 004 dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Wilayah I Jakarta, dalam konsideran suratnya menyatakan bahwa penyidik menetapan saksi menjadi Tersangka atas nama: PT. SInerga Nusantara Indonesia ; Alamat : Komplek Bumi Asri Jl. Dirgantara IX No.5 Gempol Sari Kota Bandung Provinsi Jawa Barat;
8.Bahwa melihat dari kronologis Penetapan Pemohon sebagai Tersangka, Pelapor R.Yoga Kintana selaku Pegawai Negeri Sipil dari PPLH di Balai BPPHLHK Jabalnusra/Termohon dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat secara bukti ilmiah tidak pernah menyebutkan dan menjelaskan secara detail bukti Limbah B3 apa yang dibuang dan/atau didumping ke Media Lingkungan di lahan lokasi milik Bahrudin Manurung sehingga Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, kalaupun fly ash sebagai bukti yang dipermasalahkan dalam perkara a quo, dalam pemeriksaan sebagai saksi Bahrudin Manurung selaku Direktur Utama PT. Sinerga Nusantara Indonesia menerangkan sebagaimana angka 7 di atas,  fly ash dikategorikan sebagai limbah non B3 berdasarkan Lampiran XIV PP No.22 tahun 2021, oleh karena itu dapat dimanfaatkan sebagai material pengerasan jalan dan lahan, dan fly ash ini dibeli dari PT. Sinar Fajar;
 
9.Berdasarkan pada uraian di atas, maka tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana melanggar Pasal 98 ayat 1 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 dikarenakan memanfaatkan Limbah Non B3 tidak berdasar hukum sama sekali, sebab pemanfaatan Limbah Non B3 tidak dapat dipidana oleh karena   perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah bertentangan dengan Asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), menurut Moejatno, sebagaimana dikutip oleh Romli Atmasasmita dalam bukunya Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan : Geen Straf Zonder Schuld (hal. 141), asas ini berarti orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau tidak melakukan perbuatan pidana.
 
1.3.TEMPAT KEJADIAN PERKARA DI KAMPUNG TAGOG RT.01 RW 03 DESA MANDALAWANGI KECAMATAN CIPATAT, KABUPATEN BANDUNG BARAT PROVINSI JAWA BARAT TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM DENGAN PEMOHON (ERROR IN LOCUS).
 
1.Bahwa berdasarkan surat nomor: S,51/BBPH-LHK.2/SW-I/PPNS/7/2022 tanggal 7 Juli 2022, Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang ditandatangani oleh Fachrudin Desi,SH.,MH, NIP.19751217 200003 1 004, di dalam surat penetapan tersangka tersebut Pemohon telah melakukan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di Kampung Cigangsa RT.03 RW 015 Desa Nanggeleng Kecamatan Cipeundeuy dan Kampung Tagog RT.01 RW 03 Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat;
 
2.Bahwa dari surat penetapan tersangka tersebut terdapat dua lokasi tempat terjadinya pidana lingkungan hidup (Locus Delicti) yaitu :
Kampung Cigangsa RT.03 RW 015 Desa Nanggeleng Kecamatan Cipeundeuy;
Kampung Tagog RT.01 RW 03 Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
 
3.Bahwa dalam pemeriksaan Bahrudin Manurung sebagai saksi, tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan pemilik lahan atau lahan yang terletak di Desa Mandalawangi Kp. Tagog, Kabupaten Bandung Barat; akan tetapi Termohon dalam surat penetapan Tersangka yang dikeluarkannya tetap menuduh Pemohon melakukan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di lahan yang terletak di Desa Mandalawangi Kp. Tagog, Kabupaten Bandung Barat;
 
4.Dengan demikian berdasarkan uraian singkat di atas, penyelidikan dan penyidikan di Kampung Tagog RT.01 RW 03 Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat tidak ada hubungan hukum dengan Pemohon , akan tetapi Termohon dalam surat penetapan tersangka Pemohon tetap memaksakan bahwa Pemohon melakukan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di lahan tersebut, kalaupun di lokasi tersebut terjadi tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon secara hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban kepada Pemohon oleh karena itu tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon tersangka cacat hukum dan demi hukum harus dibatalkan.  
 
1.4.PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM.
 
1.Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut, maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
 
2.Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
 
3.Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
 
4.Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan  bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. 
 
5.Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi:
-ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
-dibuat sesuai prosedur; dan
-substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
 
6.Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan a quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
 
7.Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
 
 
 
 
V.PETITUM
 
Berdasarkan pada argumentasi hukum dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
 
1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat 1 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi di Kampung Cigangsa RT.03 RW. 015 Desa Nanggeleng Kecamatan Cipeundey dan Kampung Tagog RT.01 RW.03 Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat  oleh Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara  Cq. Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang beralamat di Pos Pengaduan Gakkum Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Jalan Setra Murni Tengah IV No. 203 Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung, Jawa Barat 40152 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
 
4.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
 
5.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa Permohonan  a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Pihak Dipublikasikan Ya