Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2023/PN Blb PT BPR Nusantara Bona Pasogit 27 Siti Mariam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2023/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusantara Bona Pasogit 27
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Mariam
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.458.203,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai undang – undang.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita atas  jaminan tersebut di atas.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah cidera janji atau wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp 109.458.203,- (seratus sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus tiga rupiah) kepada pihak Penggugat atau,

Memutuskan dalam perkara ini untuk melakukan Sita Jaminan terhadap sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No.00690/Cibodas, Tanggal Penerbitan Sertifikat 01 Agustus 2019 yang terletak di Blok Tipar Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung atas nama YAYAT

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung berkenan mengabulkan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak