Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.P/2024/PN Blb BINTANG N Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 159/Pdt.P/2024/PN Blb
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BINTANG N
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon: BINTANG N Selaku orang tua kandung dari anaknya yang masih dibawah umur/belum dewasa yang bernama:

 

- ANUGRAH  ROMARIO ASMARA NABABAN, Laki-Laki lahir di Bandung pada tanggal 23 September 2015 sesuai dengan Akte Kelahiran No.3204-LT-09052016-0204

 

Untuk mewakili melakukan perbuatan-perbuatan Hukum atas nama anaknya tersebut untuk menjual dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta pemberian istri semasa hidupnya berupa:

 

-Sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.11 Desa Pananjung , Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) tercatat atas nama ERNA LISSI S.

 

Biaya yang timbul dalam permohonan ini di tanggung oleh Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak