Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan/Termohon aanmaning/Termohon Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan/ Termohon aanmaning /Termohon Eksekusi tidak melakukan Perbuatan melanggar hukum ( Onrechtmatigedaad)
- Menyatakan Pelawan/ Termohon aanmaning /Termohon Eksekusi tidak melakukan Perbuatan melanggar hukum ( Onrechtmatigedaat) karena Perbuatan Terlawan/Turut Termohon Eksekusi/ Herwan Syahputra Sagala sedang menunggu Proses Hukum sesuai Laporan Polisi Pelawan yaitu : LP Nomor : LP.B/1072/IX/2020/JABAR tanggal 30 September 2020;
- Menyatakan Pelawan/ Termohon aanmaning /Termohon Eksekusi tidak melakukan Perbuatan melanggar hukum ( Onrechtmatigedaat) karena Terlawan/Pemohon Eksekusi/Penggugat tidak dapat menghadirkan Terlawan/Turut Termohon Eksekusi/ Herwan Syahputra Sagala dimuka persidangan untuk membuktikan Surat Perintah Kerja Nomor 018/SPK-RTC/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 diterbitkan berdasarkan Surat Kuasa dan atau Surat Tugas dari Pelawan, karena Pelawan masih terikat Kontrak dengan PT. STELLAR PARKING MANAGEMENT hingga saat ini;
- Menyatakan Pelawan/ Termohon aanmaning /Termohon Eksekusi tidak melakukan Perbuatan melanggar hukum ( Onrechtmatigedaat) karena Terlawan/Turut Termohon Eksekusi/ Herwan Syahputra Sagala tidak pernah menanggapi dan atau memenuhi Panggilan dari pihak kepolisian, sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mngeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/38/X/2021/Dit. Reskrimum tertanggal Bandung 07 Oktober 2021, untuk membuktikan kebenaran dari Surat Perintah Kerja Nomor 018/SPK-RTC/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018;
- Menyatakan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, untuk memerintahkan kepada salah satu Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk memanggil kepada :
- HERWAN SYAHPUTRA SAGALA, beralamat di Jalan Gagak V Nomor 159 A/144 F RT.009, RW.003, Kelurahan Sukaluyu , Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon Eksekusi;
- Menyatakan Perbuatan Terlawan/Pemohon Eksekusi adalah perbuatan Melanggar Hukum
- Menyatakan Perbuatan Terlawan/Turut Termohon Eksekusi/Herwan Syahputra Sagala adalah perbuatan Melanggar Hukum;
- Menolak Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Terlawan/ Pemohon Eksekusi atas Penetapan Nomor : 24/Pdt. Eks/PUT/2023/PN. Blb., Jo. Nomor : 124/Pdt. G/2020/PN. Blb., Jo. NOMOR : 619/PDT/2021/PT. Bdg. Jo. Nomor : 5047 K/Pdt/2022 pada tanggal 22 Agustus 2023 yang ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2023, karena selama Pemeriksaan dalam Perkara Nomor : 124/Pdt. G/2020/PN. Blb., Jo. NOMOR : 619/PDT/2021/PT. Bdg. Jo. Nomor : 5047 K/Pdt/2022, Terlawan/Turut Termohon Eksekusi /Herwan Syahputra Sagala tidak pernah dihadirkan oleh Terlawan/ Pemohon Eksekusi, yang telah memberikan/menerbitkan Surat Perintah Kerja Nomor : 018/SPK-RTC/VIII/2018 kepada Terlawan/ Pemohon Eksekusi, tanpa Surat Kuasa dan atau Surat Tugas untuk mengeluarkan SPK Nomor : 018/SPK-RTC/VIII/2018 dari Pelawan/Termohon Eksekusi;
- Menolak Gugatan Terlawan/Pemohon Eksekusi/Penggugat untuk seluruhnya atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO)
- Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi dan Terlawan/Turut Termohon Eksekusi/Herwan Syahputra Sagala untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono) |