Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.Sus/2024/PN Blb SENDRICO ANINDITO BANGKIT, S.H., M.H. 1.MOCHAMAD ADNAN YASSER Bin GATOT BRAMANTIO (Alm)
2.ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 354/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1343/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRICO ANINDITO BANGKIT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD ADNAN YASSER Bin GATOT BRAMANTIO (Alm)[Penahanan]
2ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –123/Enz.2/CMH/03/ 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

1.

Nama Lengkap

:

MOCHAMAD ADNAN YASSER bin GATOT BRAMANTIO (alm)

 

Tempat lahir

:

Bandung

Umur / Tanggal Lahir

:

30  tahun /  30 September 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Dago Barat No. H-11 Rt. 08 Rw. 05 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (lulus)

Identitas lain

:

-

  1. Foto Berwarna

:

-

  1. Nomor KTP

:

3273023009930007

 

 

 

2.

Nama Lengkap

:

ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA

 

Tempat lahir

:

Bandung

Umur / Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 31 Maret 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp.Cigugur Rt.01 Rw.13 Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja/Pelajar

Pendidikan

:

SMP (Tamat Berijazah)

Identitas lain

:

-

  1. Foto Berwarna

:

-

  1. Nomor KTP

:

3217023103010001

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

(tidak dilakukan penahanan atau sedang menjalani pidana dalam perkara lain)

2.

Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal

:

(tidak dilakukan penahanan atau sedang menjalani pidana dalam perkara lain)

3.

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

(tidak dilakukan penahanan atau sedang menjalani pidana dalam perkara lain)

4.

Penuntut Umum sejak tanggal

:

(tidak dilakukan penahanan atau sedang menjalani pidana dalam perkara lain)

 

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER bin GATOT BRAMANTIO (alm) bersama-sama terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2024 bertempat di Rutan Kelas I Bandung Jalan Jakarta No 41 Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung, tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang mana tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bale Bandung, sehingga Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang mengadilinya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Terdakwa telah, permufakatan jahat tanpa hak dan melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam menjual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (sabu-sabu dan Ganja), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal dari Bahwa saksi  satria dan  saksi  ramadhani yang  mengamankan kedua terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib di Rutan Kelas I Bandung Jalan Jakarta No 41 Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung sebagai pengembangan kasus yang dilakukan oleh saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL Bin DIAN BUDIANA yang diketahui pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib. di Komplek Parmindo Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
  • Bahwa berawal dari saksi dan teman teman saksi berhasil mengamankan / menangkap saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yaitu pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Taman Cibeunying No. 41 Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung. Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik warna putih bertuliskan indomaret didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat berisi bahan / daun diduga narkotika golongan I jenis ganja.
  • 2 (dua) pack plastik klip bening.
  • 1 (satu) buah lakban/isolasi bening.
  • 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hijau tua operator tree dengan nomor : 08978666922.
  • Kemudian dilakukan penggeledahan kedua Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 21.30 di Jalan Pahlawan Kel. Sukaluyu Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung. Tepatnya dipinggir jalan. Didapat / ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus lakban warna hijau didalamnya terdapat kertas tisu berisolasi bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu
  • bahwa saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL menjelaskan terkait narkotika jenis ganja yang ada pada penguasaannya merupakan narkotika yang sebelumnya sudah dititipkan oleh terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER kepada saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL yaitu Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib dengan cara mengambil tempelan di depan tempat saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL bekerja yaitu disebrang sebuah restoran di Jalan Taman Cibeunying No. 41 Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung dengan cara sistem tempel. Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik didalamnya berisi narkotika jenis ganja kurang lebih beratnya 750 gram, Kemudian saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL mendapatkan narkotika jenis sabu yaitu Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib dengan cara mengambil tempelan di Jalan Pahlawan Kel. Sukaluyu Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung. Sebanyak 1 (satu) bungkus lakban warna hijau didalamnya terdapat kertas tisu berisolasi bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya saksi bersama rekan lainnya melakukan pengembangan kasus dan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib di Rutan Kelas I Bandung Jalan Jakarta No 41 Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung memang benar terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Bandung Jalan Jakarta No 41 Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung dan dilakukan interogasi terhadap orang tersebut mengakui bahwa benar telah menitipkan Narkotika jenis Ganja kepada saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL yaitu pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Taman Cibeunying No. 41 Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Dan ketika didangi ke rutan kebonwaru saksi dan teman teman saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah handphone merek oppo warna putih dengan nomor whatsapp  083832191551. (milik tedakwa I)
  • Yang mana handphone tersebut merupakan handphone terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER yang dipergunakan olehnya untuk mengedarkan/menjadi perantara jual beli narkotika jenis Ganja dan memerintahkan saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL mengedarkan narkotika jenis Ganja sesuai arahan darinya, kemudian setelah mengamankan terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER, selanjutnya saksi bersama dengan team menginterogasi dan menanyakan bahwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja darimana terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER mengatakan bahwa narkotika jenis Ganja yang diedarakannya tersebut di dapat dengan cara membeli dari teman sesama Narapidana yang bernama terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA, Selanjutnya saksi bersama dengan team  berkordinasi dengan petugas Rutan Kelas I Bandung (Rutan Kebon Waru) untuk bisa menghadirkan terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA, Pada saat terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA di hadirkan didapati barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Handpone Merk Realme warna Biru dengan nomor whatsapp +6288975347355
  • Pada saat dilakukan Interogasi terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA membenarkan bahwa telah menjual Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER dengan sistem berhutang sebanyak 1 Kg seharga Rp.5.000.000, rencananya akan melunasi apabila ganja tersebut sudah habis terjual.
  • Bahwa hasil introgasi yang dilakukan terhadap terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER dan terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA Bahwa sistem yang di lakukan para Terdakwa dalam hal mengedarkan narkotika jenis narkotika jensi Ganja dan sabu awalnya terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER memesan atau membeli narkotika jenis Ganja kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA karena terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA sudah memiliki narkotika jenis Ganja yang sebelumnya dititipkan kepada kurirnya untuk di edarakan, lalu terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA memerintahkan kurirnya untuk menempelkan narkotika jenis ganja tersebut dilokasi yang sudah di tentukan, setelah alamat tempat menyimpan narkotika jenis ganja tersebut diberikan kepada kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA dan diteruskan/dikirim ulang kepada terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER yang selanjutnya dikirimkan Kembali oleh terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER kepada saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL  untuk di ambil,direcah/dibagi dan kemudian untuk di edarkan sesuai arahan dari terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER.
  • bahwa berdasarkan terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER menyerahkan narkotika golongan I jensi ganja kepada AGI IQBAL FIRDAUS alias AWAL bin DIAN BUDIANA sudah 8 kali dan narkotika jenis sabu baru pertama kali :
  • Ke-1 sampai dengan yang Ke-7 Untuk hari lupa tanggal lupa sekira tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 Terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja kepada saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL kerena dia membeli kepada Terdakwa secara online melalui akun instagram diantaranya sebesar Rp. 150.000,-, dan Rp. 350.000,- dengan cara sistem tempel / maps. Kemudian yang ke-8 atau perkara yang terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER hadapi sekarang ini Terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja kepada saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL dengan cara metitipankan untuk diedarkan secara sistem tempel / gosend (instan kurir) yaitu Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib dengan cara sistim tempel di Jalan Taman Cibeunying No. 41 Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung. Sebanyak 1 (satu) bungskus plastik didalamnya berisi narkotika jenis ganja kurang lebih beratnya 750 gram. Dan narkotika jenis ganja tersebut belum diedarkan semua sampai habis karena saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian satuan narkoba Polres Cimahi.
  • bahwa yang dilakukan terhadap  terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER Terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA sudah 2 (dua) kali yaitu :
    • ---- Yang pertama Untuk hari dan tanggal lupa Sekira Akhir Bulan Desember 2023 Terdakwa membeli narkotika jenis Ganja dengan harga Rp. 4.000.000,- kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis ganja melalui sistem tempel/maps yang di tempelkan oleh Kurir milik terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA yang bernama INDRA alias BTN.
    • ---- Yang kedua Terdakwa membeli narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA namun Terdakwa langsung berkomunikasi dengan kurir milik terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA dan mendapatkan Map tempelan ganja tersebut melalui kurir milik terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA yang bernama INDRA alias BTN seharga Rp.5.000.000,- namun belum terbayarkan kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA karena kesepakatannya akan di bayar ketika ganja tersebut sudah habis terjual.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis Ganja tersebut dengan cara memesan dan membeli kepada orang yang sama sama menjual narkotika jenis ganja yang Terdakwa kenal dengan nama BANG namun mereka memiliki perantara diluar Lapas sama seperti Terdakwa yang bertugas mengedarkan dengan cara ditempelkan. Yang Terdakwa ketahui keberadaan BANG KODOK didaerah Bogor namun Terdakwa tidak mengetahui identitas lengkap dan keberadaan rincinya.
  • Bahwa terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA sudah dua kali menitipkan narkotika jenis Ganja kepada INDRA alias BTN sejak bulan Desember 2023 untuk diedarkan atas perintah dari Terdakwa. Awal bulan Desember Terdakwa membeli seharga Rp.4.500.000,-/Kg dan bulan Januari 2024 Terdakwa membeli sebanyak 3 Kg seharga Rp.13.500.000,- sebanyak 3 Kg namun Terdakwa baru membayar sejumlahg Rp.7.000.000,- dan sisanya akan membayarnya setelah habis terjual.

Dengan hasil Pemeriksaan :

Barang bukti :

  • 1 (satu) buah kotak dus warna coklat bertuliskan OOLONG TEA didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik ziplock bening berisi bahan / daun diduga narkotika jenis ganja1 (satu) bungkus lakban warna bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik warna hijau 1 (satu) bungkus plastik warna putih bertuliskan indomaret didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat berisi bahan / daun diduga narkotika golongan I jenis ganja.

Berat netto awal seluruhnya 569,3000 Gram

  • 1 (satu) bungkus lakban warna hijau didalamnya terdapat kertas tisu berisolasi bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Berat netto awal seluruhnya 2,6976 Gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL Bin DIAN (diajukan dalam berkas terpisah)

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah Benar Ganja  mengandung THC (tetrahydrocannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis Ganja dan sabu-sabu adalah untuk diedarkan kepada pemesan.
  • Bahwa para terdakwa mendapatkan keuntuangan berupa uang dari hasil transaksi jual beli.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari para terdakwa oleh pihak kepolisian yang diakui kepemiliknya adalah milik para  terdakwa.
  • Bahwa para terdakwa sama sekali tidak memiliki keahlian khusus dalam memproduksi atau mengedarkan dalam mengedarkan golongan I jenis Ganja dan sabu-sabu.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa didalam memproduksi atau mengedarkan dalam mengedarkan golongan I jenis Ganja dan sabu-sabu tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------.

 

A T A U

KEDUA :

Pertama

----------- Bahwa ia terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER bin GATOT BRAMANTIO (alm) bersama-sama terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2024 bertempat di Rutan Kelas I Bandung Jalan Jakarta No 41 Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung, tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang mana tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bale Bandung, sehingga Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang mengadilinya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I tanaman (Ganja) dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal dari Bahwa saksi  satria dan  saksi  ramadhani yang  mengamankan kedua terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib di Rutan Kelas I Bandung Jalan Jakarta No 41 Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung sebagai pengembangan kasus yang dilakukan oleh saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL Bin DIAN BUDIANA yang diketahui pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib. di Komplek Parmindo Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
  • Bahwa berawal dari saksi dan teman teman saksi berhasil mengamankan / menangkap saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yaitu pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Taman Cibeunying No. 41 Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung. Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik warna putih bertuliskan indomaret didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat berisi bahan / daun diduga narkotika golongan I jenis ganja.
  • 2 (dua) pack plastik klip bening.
  • 1 (satu) buah lakban/isolasi bening.
  • 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hijau tua operator tree dengan nomor : 08978666922.
  • Kemudian dilakukan penggeledahan kedua Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 21.30 di Jalan Pahlawan Kel. Sukaluyu Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung. Tepatnya dipinggir jalan. Didapat / ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus lakban warna hijau didalamnya terdapat kertas tisu berisolasi bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu
  • Bahwa saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL  menjelaskan terkait narkotika jenis ganja yang ada pada penguasaannya merupakan narkotika yang sebelumnya sudah dititipkan oleh terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER kepada saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL yaitu Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib dengan cara mengambil tempelan di depan tempat saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL bekerja yaitu disebrang sebuah restoran di Jalan Taman Cibeunying No. 41 Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung dengan cara sistem tempel. Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik didalamnya berisi narkotika jenis ganja kurang lebih beratnya 750 gram, Kemudian saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL mendapatkan narkotika jenis sabu yaitu Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib dengan cara mengambil tempelan di Jalan Pahlawan Kel. Sukaluyu Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung. Sebanyak 1 (satu) bungkus lakban warna hijau didalamnya terdapat kertas tisu berisolasi bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya saksi bersama rekan lainnya melakukan pengembangan kasus dan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib di Rutan Kelas I Bandung Jalan Jakarta No 41 Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung memang benar terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Bandung Jalan Jakarta No 41 Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung dan dilakukan interogasi terhadap orang tersebut mengakui bahwa benar telah menitipkan Narkotika jenis Ganja kepada saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL yaitu pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Taman Cibeunying No. 41 Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Dan ketika didangi ke rutan kebonwaru saksi dan teman teman saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah handphone merek oppo warna putih dengan nomor whatsapp  083832191551.
  • Yang mana handphone tersebut merupakan handphone terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER yang dipergunakan olehnya untuk mengedarkan/menjadi perantara jual beli narkotika jenis Ganja dan memerintahkan saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL mengedarkan narkotika jenis Ganja sesuai arahan darinya, kemudian setelah mengamankan terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER, selanjutnya saksi bersama dengan team menginterogasi dan menanyakan bahwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja darimana terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER mengatakan bahwa narkotika jenis Ganja yang diedarakannya tersebut di dapat dengan cara membeli dari teman sesama Narapidana yang bernama terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA, Selanjutnya saksi bersama dengan team  berkordinasi dengan petugas Rutan Kelas I Bandung (Rutan Kebon Waru) untuk bisa menghadirkan terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA, Pada saat terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA di hadirkan didapati barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Handpone Merk Realme warna Biru dengan nomor whatsapp +6288975347355
  • Pada saat dilakukan Interogasi terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA membenarkan bahwa telah menjual Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER dengan sistem berhutang sebanyak 1 Kg seharga Rp.5.000.000, rencananya akan melunasi apabila ganja tersebut sudah habis terjual.
  • Bahwa hasil introgasi yang dilakukan terhadap terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER dan terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA Bahwa sistem yang di lakukan para Terdakwa dalam hal mengedarkan narkotika jenis narkotika jensi Ganja dan sabu awalnya terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER memesan atau membeli narkotika jenis Ganja kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA karena terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA sudah memiliki narkotika jenis Ganja yang sebelumnya dititipkan kepada kurirnya untuk di edarakan, lalu terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA memerintahkan kurirnya untuk menempelkan narkotika jenis ganja tersebut dilokasi yang sudah di tentukan, setelah alamat tempat menyimpan narkotika jenis ganja tersebut diberikan kepada kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA dan diteruskan/dikirim ulang kepada terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER yang selanjutnya dikirimkan Kembali oleh terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER kepada saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL  untuk di ambil,direcah/dibagi dan kemudian untuk di edarkan sesuai arahan dari terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER.
  • bahwa berdasarkan terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER menyerahkan narkotika golongan I jensi ganja kepada AGI IQBAL FIRDAUS alias AWAL bin DIAN BUDIANA sudah 8 kali dan narkotika jenis sabu baru pertama kali :
  • Ke-1 sampai dengan yang Ke-7 Untuk hari lupa tanggal lupa sekira tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 Terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja kepada saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL kerena dia membeli kepada Terdakwa secara online melalui akun instagram diantaranya sebesar Rp. 150.000,-, dan Rp. 350.000,- dengan cara sistem tempel / maps. Kemudian yang ke-8 atau perkara yang terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER hadapi sekarang ini Terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja kepada saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL dengan cara metitipankan untuk diedarkan secara sistem tempel / gosend (instan kurir) yaitu Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib dengan cara sistim tempel di Jalan Taman Cibeunying No. 41 Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung. Sebanyak 1 (satu) bungskus plastik didalamnya berisi narkotika jenis ganja kurang lebih beratnya 750 gram. Dan narkotika jenis ganja tersebut belum diedarkan semua sampai habis karena saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian satuan narkoba Polres Cimahi.
  • bahwa yang dilakukan terhadap  terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER Terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA sudah 2 (dua) kali yaitu :
    • ---- Yang pertama Untuk hari dan tanggal lupa Sekira Akhir Bulan Desember 2023 Terdakwa membeli narkotika jenis Ganja dengan harga Rp. 4.000.000,- kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis ganja melalui sistem tempel/maps yang di tempelkan oleh Kurir milik terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA yang bernama INDRA alias BTN.
    • ---- Yang kedua Terdakwa membeli narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA namun Terdakwa langsung berkomunikasi dengan kurir milik terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA dan mendapatkan Map tempelan ganja tersebut melalui kurir milik terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA yang bernama INDRA alias BTN seharga Rp.5.000.000,- namun belum terbayarkan kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA karena kesepakatannya akan di bayar ketika ganja tersebut sudah habis terjual.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis Ganja tersebut dengan cara memesan dan membeli kepada orang yang sama sama menjual narkotika jenis ganja yang Terdakwa kenal dengan nama BANG namun mereka memiliki perantara diluar Lapas sama seperti Terdakwa yang bertugas mengedarkan dengan cara ditempelkan. Yang Terdakwa ketahui keberadaan BANG KODOK didaerah Bogor namun Terdakwa tidak mengetahui identitas lengkap dan keberadaan rincinya.
  • Bahwa terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA sudah dua kali menitipkan narkotika jenis Ganja kepada INDRA alias BTN sejak bulan Desember 2023 untuk diedarkan atas perintah dari Terdakwa. Awal bulan Desember Terdakwa membeli seharga Rp.4.500.000,-/Kg dan bulan Januari 2024 Terdakwa membeli sebanyak 3 Kg seharga Rp.13.500.000,- sebanyak 3 Kg namun Terdakwa baru membayar sejumlahg Rp.7.000.000,- dan sisanya akan membayarnya setelah habis terjual.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium di Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional di Bogor, dengan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL115FA / I / 2024 / Pusat Laboratorium Narkotika, tertanggal 22 Januari 2024.

Dengan hasil Pemeriksaan :

Barang bukti :

  • 1 (satu) buah kotak dus warna coklat bertuliskan OOLONG TEA didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik ziplock bening berisi bahan / daun diduga narkotika jenis ganja1 (satu) bungkus lakban warna bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik warna hijau 1 (satu) bungkus plastik warna putih bertuliskan indomaret didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat berisi bahan / daun diduga narkotika golongan I jenis ganja.

Berat netto awal seluruhnya 569,3000 Gram

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah Benar Ganja  mengandung THC (tetrahydrocannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Bahwa perbuatan para terdakwa didalam  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyedikan Narkotika Golongan I jenis ganja tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari para terdakwa oleh pihak kepolisian yang diakui kepemiliknya adalah milik para terdakwa.

 

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132  Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------.

ATAU

Kedua

----------- Bahwa ia terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER bin GATOT BRAMANTIO (alm) bersama-sama terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2024 bertempat di Rutan Kelas I Bandung Jalan Jakarta No 41 Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung, tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang mana tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bale Bandung, sehingga Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang mengadilinya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu-sabu) dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal dari Bahwa saksi  satria dan  saksi  ramadhani yang  mengamankan kedua terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib di Rutan Kelas I Bandung Jalan Jakarta No 41 Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung sebagai pengembangan kasus yang dilakukan oleh saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL Bin DIAN BUDIANA yang diketahui pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib. di Komplek Parmindo Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
  • Bahwa berawal dari saksi dan teman teman saksi berhasil mengamankan / menangkap saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yaitu pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Taman Cibeunying No. 41 Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung. Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik warna putih bertuliskan indomaret didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat berisi bahan / daun diduga narkotika golongan I jenis ganja.
  • 2 (dua) pack plastik klip bening.
  • 1 (satu) buah lakban/isolasi bening.
  • 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hijau tua operator tree dengan nomor : 08978666922.
  • Kemudian dilakukan penggeledahan kedua Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 21.30 di Jalan Pahlawan Kel. Sukaluyu Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung. Tepatnya dipinggir jalan. Didapat / ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus lakban warna hijau didalamnya terdapat kertas tisu berisolasi bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu
  • Bahwa saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL  menjelaskan terkait narkotika jenis ganja yang ada pada penguasaannya merupakan narkotika yang sebelumnya sudah dititipkan oleh terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER kepada saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL yaitu Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib dengan cara mengambil tempelan di depan tempat saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL bekerja yaitu disebrang sebuah restoran di Jalan Taman Cibeunying No. 41 Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung dengan cara sistem tempel. Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik didalamnya berisi narkotika jenis ganja kurang lebih beratnya 750 gram, Kemudian saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL mendapatkan narkotika jenis sabu yaitu Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib dengan cara mengambil tempelan di Jalan Pahlawan Kel. Sukaluyu Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung. Sebanyak 1 (satu) bungkus lakban warna hijau didalamnya terdapat kertas tisu berisolasi bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya saksi bersama rekan lainnya melakukan pengembangan kasus dan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib di Rutan Kelas I Bandung Jalan Jakarta No 41 Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung memang benar terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Bandung Jalan Jakarta No 41 Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung dan dilakukan interogasi terhadap orang tersebut mengakui bahwa benar telah menitipkan Narkotika jenis Ganja kepada saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL yaitu pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Taman Cibeunying No. 41 Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Dan ketika didangi ke rutan kebonwaru saksi dan teman teman saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah handphone merek oppo warna putih dengan nomor whatsapp  083832191551.
  • Yang mana handphone tersebut merupakan handphone terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER yang dipergunakan olehnya untuk mengedarkan/menjadi perantara jual beli narkotika jenis Ganja dan memerintahkan saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL mengedarkan narkotika jenis Ganja sesuai arahan darinya, kemudian setelah mengamankan terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER, selanjutnya saksi bersama dengan team menginterogasi dan menanyakan bahwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja darimana terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER mengatakan bahwa narkotika jenis Ganja yang diedarakannya tersebut di dapat dengan cara membeli dari teman sesama Narapidana yang bernama terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA, Selanjutnya saksi bersama dengan team  berkordinasi dengan petugas Rutan Kelas I Bandung (Rutan Kebon Waru) untuk bisa menghadirkan terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA, Pada saat terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA di hadirkan didapati barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Handpone Merk Realme warna Biru dengan nomor whatsapp +6288975347355
  • Pada saat dilakukan Interogasi terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA membenarkan bahwa telah menjual Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER dengan sistem berhutang sebanyak 1 Kg seharga Rp.5.000.000, rencananya akan melunasi apabila ganja tersebut sudah habis terjual.
  • Bahwa hasil introgasi yang dilakukan terhadap terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER dan terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA Bahwa sistem yang di lakukan para Terdakwa dalam hal mengedarkan narkotika jenis narkotika jensi Ganja dan sabu awalnya terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER memesan atau membeli narkotika jenis Ganja kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA karena terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA sudah memiliki narkotika jenis Ganja yang sebelumnya dititipkan kepada kurirnya untuk di edarakan, lalu terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA memerintahkan kurirnya untuk menempelkan narkotika jenis ganja tersebut dilokasi yang sudah di tentukan, setelah alamat tempat menyimpan narkotika jenis ganja tersebut diberikan kepada kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA dan diteruskan/dikirim ulang kepada terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER yang selanjutnya dikirimkan Kembali oleh terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER kepada saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL  untuk di ambil,direcah/dibagi dan kemudian untuk di edarkan sesuai arahan dari terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER.
  • bahwa berdasarkan terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER menyerahkan narkotika golongan I jensi ganja kepada AGI IQBAL FIRDAUS alias AWAL bin DIAN BUDIANA sudah 8 kali dan narkotika jenis sabu baru pertama kali :
  • Ke-1 sampai dengan yang Ke-7 Untuk hari lupa tanggal lupa sekira tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 Terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja kepada saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL kerena dia membeli kepada Terdakwa secara online melalui akun instagram diantaranya sebesar Rp. 150.000,-, dan Rp. 350.000,- dengan cara sistem tempel / maps. Kemudian yang ke-8 atau perkara yang terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER hadapi sekarang ini Terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja kepada saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL dengan cara metitipankan untuk diedarkan secara sistem tempel / gosend (instan kurir) yaitu Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib dengan cara sistim tempel di Jalan Taman Cibeunying No. 41 Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung. Sebanyak 1 (satu) bungskus plastik didalamnya berisi narkotika jenis ganja kurang lebih beratnya 750 gram. Dan narkotika jenis ganja tersebut belum diedarkan semua sampai habis karena saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian satuan narkoba Polres Cimahi.
  • bahwa yang dilakukan terhadap  terdakwa I MOCHAMAD ADNAN YASSER Terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA sudah 2 (dua) kali yaitu :
    • ---- Yang pertama Untuk hari dan tanggal lupa Sekira Akhir Bulan Desember 2023 Terdakwa membeli narkotika jenis Ganja dengan harga Rp. 4.000.000,- kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis ganja melalui sistem tempel/maps yang di tempelkan oleh Kurir milik terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA yang bernama INDRA alias BTN.
    • ---- Yang kedua Terdakwa membeli narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA namun Terdakwa langsung berkomunikasi dengan kurir milik terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA dan mendapatkan Map tempelan ganja tersebut melalui kurir milik terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA yang bernama INDRA alias BTN seharga Rp.5.000.000,- namun belum terbayarkan kepada terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA karena kesepakatannya akan di bayar ketika ganja tersebut sudah habis terjual.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis Ganja tersebut dengan cara memesan dan membeli kepada orang yang sama sama menjual narkotika jenis ganja yang Terdakwa kenal dengan nama BANG namun mereka memiliki perantara diluar Lapas sama seperti Terdakwa yang bertugas mengedarkan dengan cara ditempelkan. Yang Terdakwa ketahui keberadaan BANG KODOK didaerah Bogor namun Terdakwa tidak mengetahui identitas lengkap dan keberadaan rincinya.
  • Bahwa terdakwa II ROSWILDAN WILAGA Alias WILDAN Bin CECEP BUDIARSA sudah dua kali menitipkan narkotika jenis Ganja kepada INDRA alias BTN sejak bulan Desember 2023 untuk diedarkan atas perintah dari Terdakwa. Awal bulan Desember Terdakwa membeli seharga Rp.4.500.000,-/Kg dan bulan Januari 2024 Terdakwa membeli sebanyak 3 Kg seharga Rp.13.500.000,- sebanyak 3 Kg namun Terdakwa baru membayar sejumlahg Rp.7.000.000,- dan sisanya akan membayarnya setelah habis terjual.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium di Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional di Bogor, dengan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL115FA / I / 2024 / Pusat Laboratorium Narkotika, tertanggal 22 Januari 2024.

Dengan hasil Pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus lakban warna hijau didalamnya terdapat kertas tisu berisolasi bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Berat netto awal seluruhnya 2,6976 Gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari saksi AGI IQBAL FIRDAUS Als AWAL Bin DIAN (diajukan dalam berkas terpisah)

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Bahwa perbuatan para terdakwa didalam  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyedikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari para terdakwa oleh pihak kepolisian yang diakui kepemiliknya adalah milik para terdakwa.

 

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132  Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------.

 

 

 

Cimahi,  25 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

SENDRICO ANINDITO BANGKIT, SH., MH.

JAKSA MUDA

 

Pihak Dipublikasikan Ya