Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2024/PN Blb ANDRIS GUNAWAN 1.CEPY EDY SYAEPUDIN
2.IFA NURHAYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRIS GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry Arya Putra, S.H.ANDRIS GUNAWAN
Tergugat
NoNama
1CEPY EDY SYAEPUDIN
2IFA NURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PR I M A I R :

 

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan cidera janji (Wanprestasi) ;

 

3. Menyatakan Surat Perjanjian tanggal 20 Juni 2023 terkait dengan Sewa

Kendaraaan roda 4 Merk Toyota Avansa Tahun 2017 warna putih An. YUSEP,  

Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dinyatakan sah demi hukum ;

 

4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian dengan

cara tanggung renteng kepada PENGGUGAT yaitu :

 

Keseluruhan total kerugian Materiil dan IImateriil yang dialami

PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta

rupiah) ;

 

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas unit

Kendaraan Roda 4 merk Toyota Avansa tahun 2017 warna putih, D1203 AFR,

No.Rangka MHKM5EA2JHK034180, No. Mesin : INRF312159, An. YUSEP dan satu

jaminan sertipikat RUKO (rumah toko) milik TERGUGAT I yang beralamat di

Jl. ……………………. untuk didaftarkan sesuai pasal 227(3) HIR Jo.198,199HIR, dan

dapat di eksekusi (executorial beslag) sesuai pasal 197 HIR atau lelang jaminan ;

Bersambung……………

6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan segera

mematuhi isi putusan didalam perkara ini ;

 

7. Memerintahkan PENGGUGAT untuk mengambil alih kembali unit Kendaraan Roda

4 merk Toyota Avansa tahun 2017 warna putih, D1203 AFR, No.Rangka

MHKM5EA2JHK034180, No. Mesin : INRF312159, An. YUSEP dan satu jaminan

RUKO (rumah toko) milik TERGUGAT I yang beralamat di Jl. …………………………… ;

 

8. Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual ataupun melakukan lelang peralihan

hak terhadap Objek Jaminan satu jaminan sertipikat RUKO (rumah toko) milik

TERGUGAT I yang beralamat di Jl. …………………….

 

9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II supaya membayar uang paksa    

(dwangsom) kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 500.000,- per/hari, setiap kali

TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan

diucapkan sampai dilaksanakan;

 

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uit voerbaar bij voerrad),

meskipun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari

TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;

 

11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul

dalam perkara ini.

 

S U B S I D A I R :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak