Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/2024/PN Blb SENDRICO ANINDITO BANGKIT, S.H., M.H. MASTONIUS GULO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 343/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1345/M.2.34/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRICO ANINDITO BANGKIT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASTONIUS GULO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-152/Eoh.2/CMH/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

1.Nama

:

MASTONIUS GULO

Tempat Lahir

:

Tugala

Umur/ Tgl. Lahir

:

22 Tahun / 29 September 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Tugalaga  Rt. 00 Rw. 00 Desa Tugalaga Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (Lulus)

Identitas lain

:

 

  1. Foto Berwarna

:

-

  1. Nomor KTP

:

1204092909010001

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

30 Oktober 2023 s/d 31 Oktober 2023.

2.

Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal

:

31 Oktober 2023 s/d 19 November 2023.

3

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

20 November 2023 s/d 29 Desember 2023
(21 November 2023 Penangguhan Penahanan s/d 28 Maret 2024)

4.

Penuntut Umum sejak tanggal

:

28  Maret  2024 s/d 16 April 2024.

5.

Perpanjangan PN Ke-I

:

17 April 2024 s/d 16 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa MASTONIUS GULO, Pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023, sekitar jam. 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Kampung Simpati Blok A2 Rt. 03 Rw. 05 Desa Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadilinya dengan sengaja dan melawan hukum, Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

                

Atau

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa MASTONIUS GULO, Pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023, sekitar jam. 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Kampung Simpati Blok A2 Rt. 03 Rw. 05 Desa Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadilinya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa barang berupa 1 ( satu ) Unit kendaraan roda dua merk Honda Beat No.Pol. D 6765 SBD, tahun 2018, warna putih, Nomor rangka MH1JFZ127JK268955, Nomor mesin. JFZ1E2274266, Stnk. atas nama. MARINUS LAHAGU , yang diduga dilakukan oleh terdakwa MASTONIUS GULO yang diketahui terjadi Pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, sekitar jam. 08.00 WIB, di Kampung Simpati Blok A2 Rt. 03 Rw. 05 Desa Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, yang mana kendaraan tersebut merupakan milik saksi MARINUS LAHAGU, bahwa saksi korban merupakan majikan terdakwa MASTONIUS LAHAGU yang mana terdakwa MASTONIUS GULO bekerja di koperasi Serba Usaha Bersama milik saksi sebagai sales atau Kolektor.

 

  • Bahwa terdakwa meminjam kendaraan tersebut kepada saksi MARINUS LAHAGU dengan alasan untuk bekerja sehari-hari dan terdakwa berjanji kepada saksi MARINUS LAHAGU akan memperlihatkan kendaraan selama 1x24 jam atau sepulang kerja terdakwa memperlihatkan kendaraannya kepada korban akan tetapi tepatnya pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, sekitar jam. 08.00 WIB, terdakwa tidak menepati janjinya tersebut yaitu sudah tidak masuk kerja kemudian saksi MARINUS LAHAGU menghubungi terdakwa namun nomor HP terdakwa tidak aktif dan tidak ada kabar sama sekali.
  • Bahwa terdakwa menerima penyerahan kendaraan roda dua dari saksi MARINUS LAHAGU  tanggal  01 Juli 2023 dengan dibuatkan 2 ( dua ) Lembar Surat Pinjaman sepeda motor  merk Honda Beat No.Pol. D 6765 SBD, warna putih yang ditanda tangani diatas materai 10.000,- oleh saksi MARINUS LAHAGU dan terdakwa MASTONIUS GULO Pada tanggal 01 Juli 2023 dan disaksikan oleh saksi AUGUSTINUS LAHAGU saksi YAFATI WARUWU.
  • Bahwa terdakwa MASTONIUS GULO telah membawa atau tidak mengembalikan kendaraan roda dua milik saksi korban MARINUS LAHAGU sejak hari sabtu tanggal 14 Oktober 2023  dan terdakwa tidak dapat dihubungi oleh saksi MARINUS LAHAGU sampai saksi korban MARINUS LAHAGU melaporkan kejadian tersebut pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2023 kepada pihak kepolisian setempat.
  • Bahwa selanjutnya kendaraan roda yang dibawa oleh terdakwa disimpan dirumah kontrakan terdakwa didaerah Dustira Cimahi, terdakwa membawa kendaraan tersebut atau tidak mengembalikan kendaraan tersebut kepada saksi korban MARINUS LAHAGU.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa MASTONIUS GULO dengan sengaja membawa dan menyimpannya dirumah paman terdakwa MASTONIUS GULO yang mana terdakwa menyimpan kendaraan tersebut tanpa ijin dari pemilik yaitu saksi korban MARINUS LAHAGU. 
  • Bahwa Sejak Tanggal 14 Oktober 2023 sampai terdakwa ditangkap tanggal 30 Oktober 2023 terdakwa MASTONIUS GULO beserta kendaraan roda dua tersebut diatas.
  • Bahwa akibat Perbuata terdakwa tersebut saksi korban MARINUS LAHAGU mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,-( tiga belas juta rupiah ).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Cimahi,  25 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SENDRICO ANINDITO BANGKIT, SH., MH.

JAKSA MUDA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya