Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUAGT II dan PARA TURUT TERGUGAT I sampai TURUT TERGUGAT IV telah melakukan ingkar janji
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli Yang Beritikad Baik.
- Menyatakan sah dan berharga jaminan berupa Sertifikat Tanah Hak Milik nomor 1415 tanggal 10 Oktober 2008 terletak di Desa Parungserab, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, atas nama ONENG MARSIAH. Yang telah diterima oleh PENGGUGAT sebagai jaminan dan dapat dijual untuk mengembalikan uang PENGGUGAT sebesar Rp. 1.392.000.000,- (satu miliar tiga ratus Sembilan puluh dua juga rupiah) dan melengkapi persyaratan administrasi serta biayanya untuk proses jual beli.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUAGT II dan PARA TURUT TERGUGAT I sampai TURUT TERGUGAT IV untuk memberikan bantuan tenaga dan biaya dalam proses peralihan hak jaminan berupa sertifikat sampai terjual atau baliknama menjadi milik PENGGUGAT sampai dengan selesai.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kekurangannya kepada PENGGUGAT, apabila hasil penjualan sebidang tanah Sertifikat Tanah Hak Milik nomor 1415 tanggal 10 Oktober 2008 terletak di Desa Parungserab, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, atas nama ONENG MARSIAH yang dijaminkan, setelah dikurangkan uang yang telah diterima TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 1.392.000.000,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juga rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya Ex Aeqou Et Bono. |