Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
391/Pid.Sus/2024/PN Blb | OKI SADARINA, SH | DANI TAUFIK KUROHMAN Alias BANGKE Bin SUHENDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 391/Pid.Sus/2024/PN Blb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1315/M.2.19/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa DANI TAUFIK KUROHMAN Alias BANGKE Bin SUHENDI, pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 14.55 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Tol Soreang - Pasirkoja Desa Parungserab Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Instagram kepada akun Instagram yang bernama highflayingplace.co yang ketika itu terdakwa memesan atau membeli tembakau sintetis seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu akun Instagram dengan nama highflayingplace.co tersebut menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang terlebih dahulu dan mengirimkan nomor rekening bank BRI kepada terdakwa, namun untuk nomor serta atas nama siapa nomor rekening tersebut terdakwa sudah tidak ingat lagi, setelah itu terdakwa pun langsung mentransfer uang tersebut melalui Alfamart di daerah Banjaran dan langsung memfoto dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada akun Instagram highflayingplace.co kemudian bukti tranfer tersebut terdakwa buang, dan tak lama kemudian terdakwa pun langsung dikirimkan map atau lokasi dimana terdakwa harus mengambil Narkotika jenis tembakau sintetis yang telah terdakwa pesan tersebut sehingga terdakwa pun langsung menuju ke tempat Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut disimpan yaitu di Pinggir Jalan Tol Soreang - Pasirkoja Desa Parungserab Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, dan sekira pukul 14.40 Wib sesampainya terdakwa di tempat tersebut, kemudian terdakwa mencari dan sekira pukul 14.55 Wib terdakwa menemukan 1 (satu) buah bungkus Rokok Djarum Super yang didalamnya berisi plastik klip warna bening yang berisikan daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis yang pada saat itu tersimpan dibawah batu yang kemudian terdakwa ambil dan rencananya akan terdakwa bawa pulang dan akan terdakwa gunakan di rumah terdakwa di Kp. Babakan Stasion Rt.003 Rw.004 Desa Banjaran Kulon Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung akan tetapi belum sempat terdakwa gunakan terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap oleh anggota kepolisian yang pada saat itu tidak lama kemudian datang saksi ANDJAR PRIATNA ADINATA, saksi ANDY EKO SUPRIYANTO, S.H, dan saksi ANDRI NUR SYAMSI beserta Tim Sat Res Narkoba Polresta Bandung yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Parungserab Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung bahwasanya diduga adanya Penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis didaerah tersebut, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus Rokok Djarum Super yang didalamnya berisi plastik klip warna bening yang berisikan daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis yang ketika itu sedang terdakwa pegang di tangan kanan terdakwa selain itu turut disita juga 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hijau beserta kartu simcard AXIS dengan nomor 083114470296 didalamnya yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dalam hal mendapatkan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat / pihak yang berwenang untuk itu. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Nomor : PL160FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa DANI TAUFIK KUROHMAN Alias BANGKE Bin SUHENDI berupa :
Kesimpulan : Bahwa Bahan/daun (Kode Sampel A1) tersebut, dengan hasil:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
ATAU
KEDUA Bahwa terdakwa DANI TAUFIK KUROHMAN Alias BANGKE Bin SUHENDI, pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan Tol Soreang - Pasirkoja Desa Parungserab Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Parungserab Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung bahwasanya diduga adanya Penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis didaerah tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di Pinggir jalan Tol Soreang - Pasirkoja Desa Parungserab Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, saksi ANDJAR PRIATNA ADINATA, saksi ANDY EKO SUPRIYANTO, S.H, dan saksi ANDRI NUR SYAMSI beserta Tim curiga terhadap seseorang dengan ciri-ciri dimiliki terdakwa sehingga langsung mengamankan dan melakukan interogasi terhadap orang tersebut yang mengaku bernama DANI TAUFIK KUROHMAN Alias BANGKE Bin SUHENDI, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus Rokok Djarum Super yang didalamnya berisi plastik klip warna bening yang berisikan daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis yang sedang terdakwa pegang di tangan kanannya selain itu turut juga disita 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hijau beserta kartu simcard AXIS dengan nomor 083114470296 didalamnya, dimana pada saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari akun Instagram dengan nama highflayingplace.co seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dilakukan pengembangan terhadap akun Instagram dengan nama highflayingplace.co akan tetapi setelah dilakukan pengembangan terhadap pemilik akun Instagram dengan nama highflayingplace.co tersebut tidak berhasil ditangkap karena keberadaannya tidak diketahui. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang belum terekstraksi tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat / pihak yang berwenang untuk itu. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Nomor : PL160FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa DANI TAUFIK KUROHMAN Alias BANGKE Bin SUHENDI berupa :
Kesimpulan : Bahwa Bahan/daun (Kode Sampel A1) tersebut, dengan hasil:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |