Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2024/PN Blb IKA PARLIKA YUNIARTI 1.Irma Rosmayani
2.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan BantenTbk atau Bank BJB
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKA PARLIKA YUNIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdurrahman RamdaniIKA PARLIKA YUNIARTI
Tergugat
NoNama
1Irma Rosmayani
2PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan BantenTbk atau Bank BJB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Darwin Nugraha, SH, Mkn
2Himsar
3Aniyati Sh. Mkn
4Badan Pertanahan Nasional Kota Cimahi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut terhadap sebidang tanah dan bangunan terperkara sebagaimana point 32 di atas;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum yaitu:
  • Akta Jual Beli tanggal 16-05-2013 No. 35/2013 ;
  • Perjanjian Kredit  Nomor: 46 tanggal  11-04-2013, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 81/2013 tanggal 24-07-2013  serta adanya Sertifikat Hak Tanggungan yang dilakukan Tergugat I dengan Tergugat II atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang beralamat di jalan Cihanjuang Gg                 Bp. UMBI No.149  Rt.003 Rw.002 Kel/Desa Cibabat Kec. Cimahi Utara  yang dahulu dikenal juga sebagai blok parapatan sebagaimana sertifikat hak milik (SHM) No. 6633 / Kel. Cibabat;
  1. Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 6633/ Kel. Cibabat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta harus kembali ke atas nama Pemilik semula yaitu IKA PARLIKA YUNIARTI;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak atas SHM No.6633/ Kel. Cibabat untuk menyerahkan hak  atas atas SHM No.6633/ Kel. Cibabat luas 69 M2 dalam keadaan baik tanpa syarat dan beban apapun juga kepada Penggugat;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat IV atas akibat batalnya Sertifikat Milik No.6630/ Kelurahan Cibabat dengan segala akibat hukumnya yang timbul untuk menerbitkan serta memproses balik nama kembali Sertifikat Hak Milik No.6633/ Kel. Cibabat luas 69 M2, terletak di jalan Cihanjuang Gg Bp. UMBI No.149  Rt.003 Rw.002 Kel/Desa Cibabat Kec. Cimahi Utara  yang dahulu dikenal juga sebagai blok parapatan keatas nama semula yaitu atas nama IKA PARLIKA YUNIARTI (Penggugat) termasuk untuk melakukan roya dan menyerahkannya kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengembalikan dana pinjaman yang dikeluarkan oleh Tergugat II ;
  5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerrbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini;

 

Atau

 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aquo Et bono;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak