Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.Sus/2024/PN Blb OKI SADARINA, SH ASEP FIRMAN Alias ACENG Bin ADE SUNANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 390/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1318/M.2.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKI SADARINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP FIRMAN Alias ACENG Bin ADE SUNANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ASEP FIRMAN Alias ACENG Bin ADE SUNANDAR, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cicangkudu Rt.03 Rw.02 Desa Sukamukti Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) berbunyi : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa mencari di online shop Lazada dengan mengetik kata pencarian Tramadol atau TM namun di aplikasi Lazada tidak ditemukan, kemudian terdakwa mencoba mencari di aplikasi Tokopedia dan terdakwa mendapatkan toko yang terdakwa cari, setelah itu terdakwa mencoba menghubungi akun tersebut dengan cara chat di aplikasi Tokopedia, dan ternyata benar akun tersebut menjual obat jenis Tramadol dan dari situ terdakwa mulai mencoba membelinya. Bahwa terdakwa sudah membeli obat jenis Tramadol lebih dari 5 (lima) kali sejak bulan Mei 2023 sampai dengan Januari 2024, terdakwa mendapat obat jenis Tramadol tersebut onlineshop dengan cara awalnya terdakwa melakukan pemesanan di akun ABADISHOP dan di akun tersebut tidak tertera gambar obat Tramadol melainkan produk lain seperti contohnya yang terakhir kali terdakwa membeli bergambar Headset (dengan judul headset Oppo original 100%), dimana harga yang tertera Rp. 120.800 per item (per box), kemudian terdakwa klik banyaknya terdakwa order kemudian di checkout, terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 250 butir dengan total harga Rp. 604.000,- (enam ratus empat ribu rupiah), dimana sebelumnya Sdr. Labib (DPO) dan Sdr. Billy (DPO) terlebih dahulu memesan obat jenis Tramadol sebanyak 100 butir (2 box) dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang ditransfer langsung ke OVO milik terdakwa dan Sdr. Billy memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 butir (1/2 box) dan memberikan uang sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), setelah melakukan pemesanan barulah kemudian terdakwa melakukan pembayaran dengan transfer menggunakan aplikasi OVO, setelah terdakwa memesan obat keras jenis Tramadol tersebut kemudian terdakwa tinggal menunggu obat pesanan terdakwa tersebut dikirimkan oleh jasa pengiriman (kurir) ke alamat rumah kontrakan terdakwa di Kp. Cicangkudu Rt.03 Rw.02 Desa Sukamukti Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, setelah obat tersebut sampai barulah kemudian terdakwa edarkan kembali kepada pemesan dan pembeli dengan cara dijual, dan untuk pemesanan atau pembelian obat keras jenis Tramadol terdakwa mendapatkan obat tersebut dari kurir pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, dan tidak lama terdakwa didatangi oleh saksi RD ERI ERFIAN, S.H. Bin ANDA WARGANA dan saksi ADITYA DWI PRASTIA Bin DODI MULYADI beserta Tim Sat Res Narkoba Polresta Bandung yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering mengedarkan/menjual obat-obatan keras tanpa ijin, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahana terhadap terdakwa lalu menanyakan paket yang sudah terdakwa terima kemudian terdakwa diminta untuk membuka paket tersebut dan pada saat dibuka paket tersebut adalah obat yang sebelumnya terdakwa pesan, dimana obat tersebut merupakan milik terdakwa yang berisi sebanyak 125 butir diantaranya 100 butir merupakan pesanan Sdr. Labib (DPO) dan 25 butir pesanan Sdr. Billy (DPO), turut disita juga 1 (satu) unit handphone merk VIVO dari tangan terdakwa yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi jual beli obat keras jenis Tramadol tersebut. Bahwa terdakwa menjual obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lembar. Adapun keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan obat jenis Tramadol sekitar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per box yaitu obat yang dipesan Sdr. Labib (DPO) dan dari Sdr. Billy (DPO) terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), jika terdakwa menjualnya perbutir terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.600,- (dua ribu enam ratus rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaan di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak pernah sekolah atau belajar ilmu di bidang kefarmasian karena pendidikan terakhir terdakwa hanya lulusan SMP (Tamat), sedangkan terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau dinas terkait lainnya, ataupun tidak memiliki kompetensi dalam hal melakukan transaksi jual-beli/pengedaran obat-obatan dimaksud.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor Contoh : 24.093.11.17.05.0036.K tanggal 22 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak Ketiga dan Kasus, menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ASEP FIRMAN Alias ACENG Bin ADE SUNANDAR, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil barang bukti sebagai berikut :

  • Amplop coklat berisi 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan strip polos garis hijau (sisa contoh : 5 (lima) tablet)

Dengan Hasil Pengujian :

Pemerian       :    Tablet warna putih, satu sisi AM dan sisi lain TMD, garis tengah, 50 ; tebal 0,25 cm, diameter : 0,91 cm

Identifikasi    :    Tramadol positif

Pustaka         :    Fl ed. VI tahun 2020

Kesimpulan   :    Tramadol positif

Bahwa menurut Ahli AYI MAHFUD SIDIK, S.SI, Apt. bahwa hasil pengujian Lab menunjukkan bahwa barang bukti tersebut adalah mengandung Tramadol positif. Obat mengandung Tramadol positif merupakan sediaan farmasi, termasuk pada golongan obat keras. Setelah dilakukan pengecekan penandaan produk obat adalah tidak tercantum produsen obat yang memproduksi dan nomor registrasi serta penandaan lainnya sehingga dapat disimpulkan bahwa obat tersebut tidak memiliki izin edar. Obat keras yang tidak memiliki izin edar tidak boleh diedarkan karena tidak memenuhi keamanan, mutu dan khasiat.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

 

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ASEP FIRMAN Alias ACENG Bin ADE SUNANDAR, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cicangkudu Rt.03 Rw.02 Desa Sukamukti Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni: (1) Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian; dan ayat (2) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa mencari di online shop Lazada dengan mengetik kata pencarian Tramadol atau TM namun di aplikasi Lazada tidak ditemukan, kemudian terdakwa mencoba mencari di aplikasi Tokopedia dan terdakwa mendapatkan toko yang terdakwa cari, setelah itu terdakwa mencoba menghubungi akun tersebut dengan cara chat di aplikasi Tokopedia, dan ternyata benar akun tersebut menjual obat jenis Tramadol dan dari situ terdakwa mulai mencoba membelinya. Bahwa terdakwa sudah membeli obat jenis Tramadol lebih dari 5 (lima) kali sejak bulan Mei 2023 sampai dengan Januari 2024, terdakwa mendapat obat jenis Tramadol tersebut onlineshop dengan cara awalnya terdakwa melakukan pemesanan di akun ABADISHOP dan di akun tersebut tidak tertera gambar obat Tramadol melainkan produk lain seperti contohnya yang terakhir kali terdakwa membeli bergambar Headset (dengan judul headset Oppo original 100%), dimana harga yang tertera Rp. 120.800 per item (per box), kemudian terdakwa klik banyaknya terdakwa order kemudian di checkout, terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 250 butir dengan total harga Rp. 604.000,- (enam ratus empat ribu rupiah), dimana sebelumnya Sdr. Labib (DPO) dan Sdr. Billy (DPO) terlebih dahulu memesan obat jenis Tramadol sebanyak 100 butir (2 box) dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang ditransfer langsung ke OVO milik terdakwa dan Sdr. Billy memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 butir (1/2 box) dan memberikan uang sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), setelah melakukan pemesanan barulah kemudian terdakwa melakukan pembayaran dengan transfer menggunakan aplikasi OVO, setelah terdakwa memesan obat keras jenis Tramadol tersebut kemudian terdakwa tinggal menunggu obat pesanan terdakwa tersebut dikirimkan oleh jasa pengiriman (kurir) ke alamat rumah kontrakan terdakwa di Kp. Cicangkudu Rt.03 Rw.02 Desa Sukamukti Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, setelah obat tersebut sampai barulah kemudian terdakwa edarkan kembali kepada pemesan dan pembeli dengan cara dijual, dan untuk pemesanan atau pembelian obat keras jenis Tramadol terdakwa mendapatkan obat tersebut dari kurir pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, dan tidak lama terdakwa didatangi oleh saksi RD ERI ERFIAN, S.H. Bin ANDA WARGANA dan saksi ADITYA DWI PRASTIA Bin DODI MULYADI beserta Tim Sat Res Narkoba Polresta Bandung yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering mengedarkan/menjual obat-obatan keras tanpa ijin, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahana terhadap terdakwa lalu menanyakan paket yang sudah terdakwa terima kemudian terdakwa diminta untuk membuka paket tersebut dan pada saat dibuka paket tersebut adalah obat yang sebelumnya terdakwa pesan, dimana obat tersebut merupakan milik terdakwa yang berisi sebanyak 125 butir diantaranya 100 butir merupakan pesanan Sdr. Labib (DPO) dan 25 butir pesanan Sdr. Billy (DPO), turut disita juga 1 (satu) unit handphone merk VIVO dari tangan terdakwa yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi jual beli obat keras jenis Tramadol tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Bahwa terdakwa menjual obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lembar. Adapun keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan obat jenis Tramadol sekitar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per box yaitu obat yang dipesan Sdr. Labib (DPO) dan dari Sdr. Billy (DPO) terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), jika terdakwa menjualnya perbutir terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.600,- (dua ribu enam ratus rupiah).

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaan di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak pernah sekolah atau belajar ilmu di bidang kefarmasian karena pendidikan terakhir terdakwa hanya lulusan SMP (Tamat), sedangkan terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau dinas terkait lainnya, ataupun tidak memiliki kompetensi dalam hal melakukan transaksi jual-beli/pengedaran obat-obatan dimaksud.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor Contoh : 24.093.11.17.05.0036.K tanggal 22 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak Ketiga dan Kasus, menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ASEP FIRMAN Alias ACENG Bin ADE SUNANDAR, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil barang bukti sebagai berikut :

  • Amplop coklat berisi 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan strip polos garis hijau (sisa contoh : 5 (lima) tablet)

Dengan Hasil Pengujian :

Pemerian       :    Tablet warna putih, satu sisi AM dan sisi lain TMD, garis tengah, 50 ; tebal 0,25 cm, diameter : 0,91 cm

Identifikasi    :    Tramadol positif

Pustaka         :    Fl ed. VI tahun 2020

Kesimpulan   :    Tramadol positif

Bahwa menurut Ahli AYI MAHFUD SIDIK, S.SI, Apt. bahwa hasil pengujian Lab menunjukkan bahwa barang bukti tersebut adalah mengandung Tramadol positif. Obat mengandung Tramadol positif merupakan sediaan farmasi, termasuk pada golongan obat keras. Setelah dilakukan pengecekan penandaan produk obat adalah tidak tercantum produsen obat yang memproduksi dan nomor registrasi serta penandaan lainnya sehingga dapat disimpulkan bahwa obat tersebut tidak memiliki izin edar. Obat keras yang tidak memiliki izin edar tidak boleh diedarkan karena tidak memenuhi keamanan, mutu dan khasiat.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya